Sertifikasi Kompetensi Kerja – Manajemen Pelaksanaan

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda K3 Konstruksi, Jenjang 7
  2. Ahli madya K3 Konstruksi, Jenjang 8
  3. Ahli utama K3 Konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer logistrik proyek, Jenjang 7
  2. Ahli muda bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 9
  5. Fasilitator teknis dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, Jenjang 5

Teknisi/Analis

  1. Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jenjang 4
  2. Supervisior K3 Konstruksi, Jenjang 5

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Operator

  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda quantity surveyor, Jenjang 7
  2. Ahli madya quantity surveyor, Jenjang 8
  3. Ahli utama quantity surveyor, Jenjang 9
  4. Quality engineer, Jenjang 6
  5. Quality assurance engineer, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Estimasi Biaya Konstruksi, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Estimator biaya jalan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Hukum Kontrak Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli kontrak kerja konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli system manajemen mutu konstruksi, Jenjang 9

SKK Konstruksi diterbitkan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konstruksi ter akreditasi BNSP. Masa berlaku SKK konstruksi yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Mekanikal

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Tata Udara dan Refrigasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan system tata udara, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksana teknik plumbing, Jenjang 9

Operator

  1. Tukang plumbing, Jenjang 2

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Proteksi Kebakaran, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Pengkaji teknis proteksi kebakaran, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi fire alarm, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Transportasi Dalam Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda pesawat lift dan escalator, Jenjang 7
  2. Ahli madya pesawat lift dan escalator, Jenjang 8
  3. Ahli utama pesawat lift dan escalator, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Mekanikal, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi mekanikal bangunan gedung bertingkat, Jenjang 9
  2. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung, Jenjang 9
  3. Ahli muda bidang keahlian teknik mekanikal. Jenjang 7
  4. Ahli madya bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 8
  5. Ahli utama bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 9
  6. Ahli elektrikal konstruksi bangunan gedung, Jenjang 9
  7. Manajer pelaksana lapangan pekerjaan mekanikal, Jenjang 6
  8. Pengawas pekerjaan mekanikal bangunan gedung, Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Mekanik, heating, ventilation, dan air condition (HVAC)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Alat Berat, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer alat berat, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Teknisi prestressing equipment, Jenjang 4
  2. Teknisi scaffolding, Jenjang 4
  3. Pengawas scaffolding, Jenjang 4
  4. Mekanik engine tingkat dasar, jenjang 3
  5. Mekanik kapal keruk, Jenjang 3
  6. Mekanik hidrolik alat berat yunior, Jenjang 2
  7. Mekanik hidrolik alat berat senior, Jenjang 3
  8. Mekanik asphalt mixing plant (asphalt mixing plant mechanic), Jenjang 3

Operator

  1. Operator gondola pada bangunan gedung, Jenjang 2
  2. Operator forklift, Jenjang 2
  3. Operator mesin pencampur aspal, Jenjang 3
  4. Operator mesin penggelar aspal, Jenjang 3
  5. Operator dump truck, Jenjang 2
  6. Operator backhoe loader, Jenjang 2
  7. Operator wheel excavator yunior, Jenjang 2
  8. Operator wheel excavator senior, Jenjang 3
  9. Operator scaffolding, Jenjang 2
  10. Operator pompa beton, Jenjang 3
  11. Operator bore pile, jenjang 2
  12. Operator launching girder, Jenjang 3
  13. Operator hydrolic hammer breaker, Jenjang 2
  14. Operator pile driver hammer, Jenjang 2
  15. Operator ripper tractor, Jenjang 2
  16. Operator vibrator roller, Jenjang 2
  17. Operator pneumatic tire roller, Jenjang 2
  18. Operator tandem roller, Jenjang 2
  19. Operator crane mobil, Jenjang 2

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi Terakreditasi BNSP. SKK Konstruksi berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sipil

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung, Jenjang 9
  2. Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 7
  3. Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Jenjang 9
  4. Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Jenjang 9
  5. Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Jenjang 9
  6. Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, Jenjang 7
  7. Ahli Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 9
  8. Ahli Penilai Bangunan Hijau, Jenjang 9

Teknis/Analis

  1. Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan gedung, Jenjang 6
  2. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 4
  3. Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Jenjang 6
  4. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Jenjang 4
  5. Juru Gambar Bangunan Gedung, Jenjang 4

Operator

  1. Tukang cat bangunan gedung, Jenjang 1
  2. Tukang plester bangunan gedung, Jenjang 1
  3. Tukang pasang ubin, Jenjang 1
  4. Tukang pasang bata, Jenjang 1
  5. Tukang kayu, Jenjang 1
  6. Tukang kayu konstruksi, Jenjang 2
  7. Tukang besi beton, Jenjang 1
  8. Mandor tukang pasang beton precast, Jenjang 3
  9. Pemasangan perancah dan acuan/cetakan beton, Jenjang 3
  10. Tukang bangunan gedung, Jenjang 2
  11. Tukang pasang rangka atap baja ringan, Jenjang 1
  12. Tukang pasang/aplikator/instalatur baja ringan, Jenjang 1
  13. Tukang pasang water proofing, Jenjang 2
  14. Mandor pemasangan (installer) rangka atap baja ringan, Jenjang 3
  15. Mandor pemasangan rangka dinding dan lantai baja ringan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 7
  2. Ahli madya bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 8
  3. Ahli utama bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 9
  4. Ahli keselamatan jalan, Jenjang 9
  5. Ahli pemeliharaan jalan dan jembatan, Jenjang 9
  6. Manajer pelaksanaan pekerjaan jalan/jembatan, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Juru gambar pekerjaan jalan dan jembatan, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan, Jenjang 4
  3. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton, Jenjang 6
  4. Pelaksana pemeliharaan jalan, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor perkerasan jalan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jembatan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jembatan rangka baja, Jenjang 9
  2. Ahli muda bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 9
  5. Ahli rehabilitasi jembatan, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar, Jenjang 6
  2. Teknisi jembatan rangka baja, Jenjang 4
  3. Pelaksana pemeliharaan jembatan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Terowongan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan terowongan jalan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bendung dan Bendungan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik bendungan besar, Jenjang 9
  2. Ahli operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 9
  3. Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 5

Ahli

  1. Inspektur bendungan ukuran, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor pekerjaan timbunan tubuh bendungan tipe urugan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Irigasi dan Rawa, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda perencana irigasi, Jenjang 7
  2. Ahli teknis perencanaan irigasi rawa, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 9
  4. Ahli teknik rawa, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan saluran irigasi, Jenjang 4
  2. Pelaksana pemasangan pintu air, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Sungai dan Pantai, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan pengamanan pantai, Jenjang 9
  2. Ahli teknik pantai, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan bronjong, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda hidrologi, Jenjang 7
  2. Ahli madya hodrologi, Jenjang 8
  3. Ahli utama hidrologi, Jenjang 9
  4. Ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 7
  5. Ahli madya bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 8
  6. Ahli utama bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 9
  7. Ahli hodrolika, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Minum, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer pelaksana konstruksi system produksi air minum (SPAM), Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit produksi SPAM, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Limbah, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaanbangunan air limbah permukiman (setempat dan terpusat), Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Persampahan, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan popa leachate (lindi) dan pipa gas/ventilasi di TPA, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Drainase Perkotaan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jaringan drainase, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 4
  2. Pengawas lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Geoteknik, Jenjang 9
  2. Ahli Geologi pekerjaan konstruksi, Jenjang 9
  3. Ahli Muda perencana pondasi, Jenjang 7
  4. Ahli madya perencana pondasi, Jenjang 8
  5. Ahli utama perencana pondasi, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi Geoteknik, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geodesi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli geodesi dan bangunan gedung
  2. Ahli geodesi untuk perencanaan teknis jalan dan jembatan, Jenjang 9
  3. Ahli muda pengukuran jalan, jenjang 7

Operator

  1. Juru ukur (surveyor), Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan Rel, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli madya perencana struktur jalan rel, Jenjang 8
  2. Manajer teknik pembangunan jalan rel, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan jalan rel, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik dermaga, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksanaan pembongkaran bangunan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Grouting, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Teknik grouting senior, Jenjang 4

Operator

  1. Operator grouting bendungan besar, Jenjang 2

Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, SKK merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi TPA.

Tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sebagai Operator, Teknisi atau Analis maupun Tenaga Ahli melalui proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mana setiap tenaga kerja di uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut meliputi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan, Arsitektur lansakap, iluminasi dan desain interior, Perencanaan wilayah dan kota, Sains dan rekayasa teknik dan Manajemen pelaksanaan.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Sertifikat Kompetensi juga digunakan sebagai syarat utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK asing), maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi uasaha jasa konstruksi dalam rangka mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi terbagi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut :

  1. Kualifikasi operator : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. (Klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda).
  2. Kualifikasi teknisi atau analis : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  3. Kualifikasi ahli : paling banyak 5 (lima) Sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan. Dan klasifikasi hanya boleh paling banyak  untuk 3 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama. Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.

Adapun rincian persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, yaitu :

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Ahli

Persyaratan Pendidikan Jenjang 9 :

  • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli jenjang 9.
  • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • S1/S1 Terapan/D4 terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.

Persyaratan Pendidikan Jenjang 8:

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, Persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan ali jenjang 8
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8

Persyaratan Pendidikan Jentang 7 :

  • Pendidikan Profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Teknisi/Analis

Persyaratan Pendidikan Jenjang 6 :

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D1, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6

Persyaratan Pendidikan Jenjang 5 :

  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5

Persyaratan Pendidikan Jenjang 4 :

  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 6 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Operator

Persyaratan Pendidikan Jenjang 3

  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 3 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 5 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3

Persyaratan Pendidikan Jenjang 2

  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 1 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2

Persyaratan Pendidikan Jenjang 1

  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1
  • Non Pendidikan (dengan PBK), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1

Penilik Bangunan Gedung

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung.

Kementerian PUPR telah menetapkan Permen Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau Pengkaji Teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Penilik bangunan (Building Inspector) adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspaksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan persyaratan bangunan gedung. Penilik bangunan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Penilik bangunan memiliki status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penilik bangunan memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penilik bangunan dilaksanakan pada masa konstruksi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilik bangunan menyelenggarakan fungsi sebagai :

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  2. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  3. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung

Penanggung jawab pelaksana pengelolaan penilik bangunan dipegang oleh Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Kepala dinas akan menugaskan unit kerja dibawahnya sebagai pelaksana pengelolaan penilik bangunan, seperti :

  1. Mengelola operasional penilik bangunan
  2. Memmemfasilitasi pelaksanaan tugas penilik bangunan
  3. Memfasilitasi pembinaan terhadap penilik bangunan
  4. Mengelola pembiayaan penilik bangunan
  5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas penilik bangunan

Adapun persyaratan Penilik bangunan dari unsur pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yaitu:

  1. Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan tingkat ahli
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) bidang teknik terkait bangunan gedung
  3. Memiliki masa kerja sebagai pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli paling sedikit 2 (dua) tahun

Dan persyaratan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meliputi :

  1. Memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli madya dan utama dalam bidang arsitektur, konstruksi, geoteknik dan struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1)
  3. Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung

Pembiayaan Penilik bangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Pembiayaan Penilik bangunan meliputi biaya operasional dan honorarium.

Biaya operasional Penilik bangunan digunakan untuk operasional penilik bangunan, pengadaan peralatan dan pengadaan alat tulis kantor. Sedangkan honorarium yang dimaksud adalah pemberian honorarium orang per bulan, diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan yang berlaku di kabupaten/kota tempat penilik bangunan bertugas. Untuk bentuk dan besaran honorarium penilik bangunan ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta.

Tata cara penugasan penilik bangunan diatur berdasarkan tugas penilik bangunan melalui surat penugasan Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Surat penugasan itu mencantumkan objek sasaran penilikan bangunan dan jangka waktu penugasan. Dan tata cara penugasan terdiri atas penugasan pada masa konstruksi dan penugasan pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstrukti diantaranya yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas  yang menangani sub-urusan bangunan gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasa
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada pelaksana konstruksi

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap kesesuaian dengan persyaratan teknis dan standar nasional Indonesia, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen IMB, pemenuhan prosedur prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja. Penilik bangunan gedung dalam memantau, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan bangunan gedung paling sedikit harus memastikan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen teknis Izin Mendirikan Bangunan terhadap persyaratan K3, tata letak sumbu, kelurusan horizontal dan vertical, dan elevasi struktur.

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya :

  1. Hasil  temuan ketidaksesuaian pekerjaan
  2. Foto  yang diambil pada saat kunjungan di lokasi pekerjaan
  3. Hasil pengukuran
  4. Hasil pengujian

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan bangunan gedung yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan  gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasan
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada penilik atau pengguna bangunan

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap :

  1. Kewajiban pemilik bangunan gedung dalam pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian bangunan gedung untuk mempertahankan persyaratan keandalan bangunan gedung
  2. Pemeriksaan berkala bangunan gedung
  3. Proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya:

  1. Hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan gedung
  2. Foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi bangunan gedung
  3. Hasil pengukuran

Hasil pengujian

Pengkaji Teknis Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hokum maupun tidak berbadan hokum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Salah satu syarat sebelum mengurus SLF yaitu adanya Laporan hasil pemeriksaan awal kelaikan fungsi bangunan gedung oleh Pengkaji Teknis, Dokumen pengkajian teknis bangunan gedung, dan hasil pemeriksaan kualitas bangunan atau pengkajian teknis dari penyedia jasa atau konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Penyedia jasa harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja konstruksi. Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga pengkajian teknis bangunan gedung, pengadaan jasa pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat atau tender.

Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis bangunan gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja.

Tugas dan Fungsi Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis mempunyai tugas untuk melakukan pemerikasaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung. Pemeriksaan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis dilakukan untuk :

  1. Memastikan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan prasarana dan sarana
  2. Memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung

Dalam melaksana tugas, Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang sudah (existing)
  2. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  3. Pemeriksaan pemenuhan  persyaratan teknis keandalan bangunan gedung pascabencana
  4. Pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis meliputi pemeriksaan fisik bangunan gedung terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan teknis, pelaksanaan verifikasi dokumen riawayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. Pemeriksaan fisik bangunan gedung meliputi diantaranya pemeriksaan visual, pengujuan nondestruktif dan pengujian destruktif. Pemeriksaan fisik bangunan gedung dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu seperti dokumen gambar terbangun (as built drawing) yang disediakan oleh pemilik bangunan gedung, peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif.

Persyaratan Pengkaji Teknis

Pengkaji teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Adapun persyaratan teknis tersebut diantaranya yaitu :

  1. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) dalam bidang teknik arsitektur dan/atau sipil
  2. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur dan utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli

Pengkaji Teknis yang berbentuk badan usaha juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi :

  1. Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  2. Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal,. Elektrikal dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.

Pengkaji Teknis perorangan harus memiliki pengetahuan dasar dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar yang di maksud yaitu untuk :

  1. Melakukan pengecekan kesesuaian gambar (as-built drawing) terhadap dokumen IMB
  2. Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar terbangun (as built drawing)
  3. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung, seperti dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu dan jendela, lisplang dan talang
  4. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun structural bangunan gedung, seperti fondasi, dinding geser, kolom danbalok, plat lantai, dan atap
  5. Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung, seperti system mekanikal, system jaringan elektrikal dan system jaringan perpipaan
  6. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung, seperti jalan sepetak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parker, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan dan saluran

Dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki pengkaji teknis yaitu pengetahuan mengenai :

  1. Desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  2. Persyaratan pokok tahan gempa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  3. Inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
  4. Pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  5. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual
  6. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menggunakan peralatan nondestruktif

ANDALALIN

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahana nasional, diperlukan system transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.

Transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pentingnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dank e luar negeri, serta berperan sebagai pendorong, dan penggereak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah.

Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Analisis Dampak Lalu Lintas

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dokumen analisis dampak lalu lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrasturktur dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan.

Adapun Kriteria Ukuran Wajib Andalalin, Jenis Rencana Pembangunan dan Kategori Bangkitan Lalu Lintas, sebagai berikut:

  • Pusat kegiatan berupa bangunan untuk :
  • Kegiatan perdagangan dan perbelanjaan : Diatas 3000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 1001 m2 s.d 3000 m2 luas lantai bangunan,bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 500 m2 s.d 1000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan perkantoran : Diatas 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 4.001 m2 s.d 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 1.000 m2 s.d 4000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan industry : Diatas 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 5001 m2 s.d 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 2500 m2 5000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan pergudangan : Diatas 500.000 m2 luas lantai bangunan, bangkita tinggi (Dokumen Andalalin), 170.001 m2 s.d 500.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 40.000 m2 s.d 170.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kawasan pariwisata  :Wajib, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Tempat wisata : Diatas 10,0 hektare luas lahan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 5,0 s.d 10,0 hektar luas lahan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 1,0 s.d 5,0 hektar luas lahan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Fasilitas pendidikan  : Diatas 1.500 siswa, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Fasilitas pelayanan umum (Rumah Sakit) : Di atas 700 tempat tidur, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 201 s.d 700 tempat tidur, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 75 s.d 200 tempat tidur, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Untuk permukiman dapat berupa :
  • Perumahan sederhana : di atas 1000 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 401 s.d 1000 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 150 s.d 400 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Perumahan menengah-atas/Townhouse/Cluster : Di atas 500 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 301 s.d 500 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 100 s.d 300 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Rumah susun sederhana : Di atas 800 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknos), 150 s.d 800 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Apartement : Di atas 800 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 301 s.d 500 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis, 50 s.d 300 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Sedangkan Infrastruktur dapat berupa :
  • Akses ke dan dari jalan tol : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Utama : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Pengumpan : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Pengumpan Regional : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi), Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Pelabuhan Pengumpan Lokal : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota) Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Pelabuhan Khusus : Luas lahan di atas 100.000 m2, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), Luas lahan 50.001 m2 s.d 100.000 m2, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis), Luas Lahan di bawah 50.000 m2, Bangkitan Rendah (Standar Teknis)
  • Pelabuhan sungai, danau dan penyebrangan : Penyebrangan Lintas Provinsi dan/atau antarnegara, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), Penyebrangan Lintas Kabupaten/Kota, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis), Penyebrangan Lintas dalam Kabupaten Kota, Bangkitan Rendah (Standar Teknis)
  • Bandar udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer : Wajib ≥ 5juta orang pertahun, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder : Wajib 1 juta orang s.d ≤ 5 juta orang pertahun, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier : Wajib ≥ 500 ribu orang s.d  ≤ 1 juta orang pertahun, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Bandar Udara Pengumpan (Spoke): Wajib, Bangkitan Rendah (Standar)
  • Terminal Penumpang A : Wajib ((melayani hingga kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas  antar negara)), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Terminal Penumpang Tipe B : Wajib (melayani hingga kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP) dan angkutan kota (AK)), Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Terminal Penumpang Tipe C : Wajib ((melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)), Bangkitan Rendah (Standar)
  • Terminal Angkutan Barang : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Terminal Peti Kemas : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Stasiun kereta api kelas besar : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Stasiun kereta api kelas sedang : Wajib, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Stasiun kereta api kecil : Wajib, Bangkitan Rendah (Standar)
  • Tempat penyimpanan kendaraan (pool) : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Fasilitas parkir untuk umum : Di atas 300 SRP, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), 100 s.d 300 SRP, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)

Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.

Dokumen andalalin paling sedikit memuat diantaranya :

  • Perencanaan dan metodologi andalalin
  • Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan saat ini
  • Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan factor trip rate yang ditetapkan secara nasional
  • Analisis distribusi perjalanan
  • Analisis pemilihan moda
  • Analisis pembebanan perjalanan
  • Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap andalalin
  • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas
  • Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
  • Rencana pemantauan dan evaluasi
  • Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan

Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Menteri (untuk jalan nasional), Gubernur (untuk jalan provinsi), Bupati (untuk jalan kabupaten/jalan desa), dan Walikota (untuk jalan kota). Untuk memperoleh persetujuan, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil andalalin sesuai dengan skala dampak bangkita lalu lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal hasil andalalin berupa dokumen andalalin  untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi, maka persetujuan diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak lalu lintas. Tim evaluasi penilai andalalin dibentuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, yang merupakan unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang berjumlah 3 (tiga) orang.

Tim evaluasi penilai analisis dampak lalu lintas mempunyai tugas :

  • Melakukan penilaian terhadap hasil andalalin yang berupa dokumen andalalin untuk kegiatan dengan skala dampak bangkita lalu lintas yang tinggi
  • Menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil andalalin

Jika hasil andalalin sudah memenuhi persyaratan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan diatas materai untuk melaksanakan semua kewajiban andalalina.

Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil andalalin dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yag dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Tim monitoring dan evaluasi diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang jalan dan kepolisian negara republic Indonesia.

Tim monitoring dan evaluasi memiliki tugas diantaranya :

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisi dampak lalu lintas baik pada masa konstruksi maupun operasional kegiatan usaha
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas yang telah ditetapkan

Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan akan dikenai sanksi administrative oleh pemberi izin, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, dendan administrative dan pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas atau Perizinan Berusaha.

Perencanaan Kehutanan

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekara maupun yang akan datang.

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Adapun perencanaan kehutanan yang merupakan proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan seperti inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Kegiatan tersebut didukung peta kehutanan dan data numerik.

Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. inventarisasi hutan dilaksanakan terhadap hutan negara, hutan adat dan hutan hak. Inventarisasi hutan terdiri atas:

  1. Inventarisasi Hutan tingkat nasional, mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia
  2. Inventarisasi Hutan tingkat provinsi, mencakup areal Hutan di provinsi
  3. Inventarisasi Hutan tingkat DAS, mencakup areal Hutan pada DAS
  4. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan, mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan

Inventarisasi hutan tingkat nasional mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan diseluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi. Inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih rendah.

Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi. Jika hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.

Inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai (DAS) diselenggarakan oleh :

  • Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi
  • Gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi

Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Inventarisasi hutang tingkat DAS dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan dan hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.

Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan. Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dan dilaksanakan oleh KPH. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan. Inventarisas hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun dan hasil inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu system informasi kehutanan.

Pengendalian inventarisasi hutan meliputi kegiatan seperti monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi hutan, dan kegiatan evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi hutan secara periodic sesuai dengan tingkat inventarisasi. Hasil inventarisasi hutan akan dikelola dalam system informasi kehutanan yang memuat informasi spasial dan tabular serta informasi lainnya.

Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hokum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak. Dan kawasan hutan terdiri dari Hutan Negara dan Hutan Adat.

Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, menteri menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Pengukuhan kawasan hutan dilalukan melalui tahapan proses :

  • Penunjukan kawasan hutan
  • Penataan batas kawasan hutan
  • Pemetaan kawasan hutan
  • Penetapan kawasan hutan

Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan :

  • Memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan
  • Penggunaan teknologi penginderaan jauh dapat dilakukan pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan
  • Pemancangan batas sementara yang lebih rapat dan/atau membuat lorong batas dan parit, pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan terhadap kawasan hutan
  • Mengumumkan rencana batas kawasan hutan yang tertuang pada peta penunjukan kawasan hutan secara digital,  terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak

Menteri memprioritaskan percepatan pengukuhan kawasan hutan pada daerah strategis yang meliputi :

  • Program strategis nasional
  • Kegiatan pemulihan ekonomi nasional
  • Kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energy
  • Pengadaan tanah obyek reforma agrarian
  • Hutan adat
  • Kegiatan rehabilitasi kawasan hutan pada DAS yang memberikan perlindungan
  • Pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan kawasan hutan

Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan, menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan yang memiliki kegiatan seperti penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Kawasan hutan ditetapkan fungsinya menjadi :

  • Hutan konservasi
  • Hutan lindung
  • Hutan produksi

Kawasan hutan ditetapkan fungsinya menjadi :

  • Taman buru
  • Hutan lindung
  • Hutan produksi tetap
  • Hutan produksi yang dapat dikonversi

Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaanhutan yang efisien dan lestari. Pembentukan dilaksanakan untuk tingkat provinsi dan unit pengelolaan hutan. Pembentukan unit pengelolaan hutan dilakukan pada seluruh kawasan hutan seperti hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Unit pengelolaan hutan terdiri atas KPH Konservasi pada Hutan Konservasi, KPH Lindung pada Hutan Lindung dan KPH Produksi pada Hutan Produksi.

Penyusunan rencana kehutanan terdiri atas jenis rencana kehutanan, tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian, system perencanaan kehutanan, dan evaluasi pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan. Jenis rencana kehutanan disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan.

Skala geografis meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. Tingkal nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis. Sedangkan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional.

Fungsi pokok kawasan hutan meliputi hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Penyusunan rencana pengelolaan hutan berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan meliputi penyusunan rencana unit KPH konservasi, penyusunan rencana unit KPH lindung, dan penyusunan rencana unit KPH produksi.

Jangka waktu perencanaan meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pencek. Penyusunan rencana kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan. Rencana kehutanan meliputi kegiatan seperti Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan kehutanan dan pengawasan.

Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutganan bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan pada tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri, pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, pada KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri dan KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh Gubernur.

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, pengumpulan Limbah B3, pengangkutan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping (pembuangan) Limbah B3, dan impor Limbah non B3 wajib memiliki diantaranya :

  • Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa, diberikan untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3.
  • Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3, diberikan untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping (pembuangan) Limbah B3.
  • Rekomendasi pengelolaan Limbah B3 untuk pengangkutan Limbah B3
  • Rekomendasi impor Limbah non B3

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan dan rekomendasi kepala Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui lembaga OSS. Lembaga OSS akan menerbitkan beberapa dokumen yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk penghasil Limbah B3 dengan komitmen.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin pengelolaan Limbah B3, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Permohonan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan NIB, izin pengelolaan Limbah B3 dan pernyataan pemenuhan komitmen dan juga dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, seperti :

  1. Keterangan tentang lokasi
  2. Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
  3. Sumber, karakteristik dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
  4. Layout dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan Limbah B3
  5. Uji kualitas lingkungan
  6. Uraian Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan Limbah B3
  7. Diagram alir proses pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
  8. Jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan Limbah B3
  9. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
  10. Perlengkapan system tanggap darurat
  11. Tata letak sakurab drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair
  12. Asuransi pencemaran lingkungan hidup
  13. Laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3
  14. Laporan realisasi kegiatan pengelolaan Limbah B3
  15. Izin pengelolaan Limbah B3

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Izin Operasional Limbah B3 untuk Jasa Usaha dan Izin Operasional Pengenlolaan Limbah B3 untuk Penghasil, dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis laboratorium analisi Limbah B3 dan laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Dan untuk pelaku usaha yang mengajukan permohonan perpanjangan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3, dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair dan asuransi pencemaran lingkungan hidup.

Pelaku Usaha yang akan melakukan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia dan substitusi sumber energy, wajib dilakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3 sebagai bagian pemenuhan komitmen. Bagi pelaku usaha yang akan melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak memiliki standar nasional Indonesia wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah B3.

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dilakukan dengan tahapan validasi dokumen, verifikasi dan penerbitan notifikasi. Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi dan kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhdap pemenuhan komitmen.

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pengelolaan Limbah B3 dilakukan dengan cara :

  • Bersamaan dengan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Lingkungan
  • Tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan perubahan pengelolaan Limbah B3 yang kegiatannya belum terlingkup di dalam Izin Lingkungannya, harus melakukan perubahan Izin Lingkungan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasadan/atau Izin Operasioan Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 wajib menaati kewajiban dan larangan yang tercantum dalam surat pernyataan yang berisi informasi mengenai :

  1. Kesesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  2. Kapasitas fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  3. Prosedur, metode dan teknologi Pengelolaan Limbah B3
  4. Jenis izin dan rekomendasi Pengelolaan Limbah B3
  5. Kewajiban dan larangan pemegang Izin
  6. Masa berlaku izin
  7. Standar/baku mutu lingkungan yang wajib dipenuhi

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 berlaku selama 1 tahun untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3, berlaku 5 tahun untuk kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemandaaftan, pengolahan Limbah B3, dan berlaku 10 tahun untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. Setelah masa berlaku habis, dapat diperpanjang kembali dan dapat diajukan paling lama 60 hari sebelum masa berakhir.