Sertifikasi Kompetensi Kerja – Manajemen Pelaksanaan

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda K3 Konstruksi, Jenjang 7
  2. Ahli madya K3 Konstruksi, Jenjang 8
  3. Ahli utama K3 Konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer logistrik proyek, Jenjang 7
  2. Ahli muda bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 9
  5. Fasilitator teknis dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, Jenjang 5

Teknisi/Analis

  1. Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jenjang 4
  2. Supervisior K3 Konstruksi, Jenjang 5

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Operator

  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda quantity surveyor, Jenjang 7
  2. Ahli madya quantity surveyor, Jenjang 8
  3. Ahli utama quantity surveyor, Jenjang 9
  4. Quality engineer, Jenjang 6
  5. Quality assurance engineer, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Estimasi Biaya Konstruksi, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Estimator biaya jalan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Hukum Kontrak Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli kontrak kerja konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli system manajemen mutu konstruksi, Jenjang 9

SKK Konstruksi diterbitkan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konstruksi ter akreditasi BNSP. Masa berlaku SKK konstruksi yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Mekanikal

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Tata Udara dan Refrigasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan system tata udara, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksana teknik plumbing, Jenjang 9

Operator

  1. Tukang plumbing, Jenjang 2

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Proteksi Kebakaran, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Pengkaji teknis proteksi kebakaran, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi fire alarm, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Transportasi Dalam Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda pesawat lift dan escalator, Jenjang 7
  2. Ahli madya pesawat lift dan escalator, Jenjang 8
  3. Ahli utama pesawat lift dan escalator, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Mekanikal, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi mekanikal bangunan gedung bertingkat, Jenjang 9
  2. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung, Jenjang 9
  3. Ahli muda bidang keahlian teknik mekanikal. Jenjang 7
  4. Ahli madya bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 8
  5. Ahli utama bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 9
  6. Ahli elektrikal konstruksi bangunan gedung, Jenjang 9
  7. Manajer pelaksana lapangan pekerjaan mekanikal, Jenjang 6
  8. Pengawas pekerjaan mekanikal bangunan gedung, Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Mekanik, heating, ventilation, dan air condition (HVAC)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Alat Berat, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer alat berat, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Teknisi prestressing equipment, Jenjang 4
  2. Teknisi scaffolding, Jenjang 4
  3. Pengawas scaffolding, Jenjang 4
  4. Mekanik engine tingkat dasar, jenjang 3
  5. Mekanik kapal keruk, Jenjang 3
  6. Mekanik hidrolik alat berat yunior, Jenjang 2
  7. Mekanik hidrolik alat berat senior, Jenjang 3
  8. Mekanik asphalt mixing plant (asphalt mixing plant mechanic), Jenjang 3

Operator

  1. Operator gondola pada bangunan gedung, Jenjang 2
  2. Operator forklift, Jenjang 2
  3. Operator mesin pencampur aspal, Jenjang 3
  4. Operator mesin penggelar aspal, Jenjang 3
  5. Operator dump truck, Jenjang 2
  6. Operator backhoe loader, Jenjang 2
  7. Operator wheel excavator yunior, Jenjang 2
  8. Operator wheel excavator senior, Jenjang 3
  9. Operator scaffolding, Jenjang 2
  10. Operator pompa beton, Jenjang 3
  11. Operator bore pile, jenjang 2
  12. Operator launching girder, Jenjang 3
  13. Operator hydrolic hammer breaker, Jenjang 2
  14. Operator pile driver hammer, Jenjang 2
  15. Operator ripper tractor, Jenjang 2
  16. Operator vibrator roller, Jenjang 2
  17. Operator pneumatic tire roller, Jenjang 2
  18. Operator tandem roller, Jenjang 2
  19. Operator crane mobil, Jenjang 2

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi Terakreditasi BNSP. SKK Konstruksi berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sipil

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung, Jenjang 9
  2. Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 7
  3. Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Jenjang 9
  4. Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Jenjang 9
  5. Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Jenjang 9
  6. Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, Jenjang 7
  7. Ahli Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 9
  8. Ahli Penilai Bangunan Hijau, Jenjang 9

Teknis/Analis

  1. Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan gedung, Jenjang 6
  2. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 4
  3. Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Jenjang 6
  4. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Jenjang 4
  5. Juru Gambar Bangunan Gedung, Jenjang 4

Operator

  1. Tukang cat bangunan gedung, Jenjang 1
  2. Tukang plester bangunan gedung, Jenjang 1
  3. Tukang pasang ubin, Jenjang 1
  4. Tukang pasang bata, Jenjang 1
  5. Tukang kayu, Jenjang 1
  6. Tukang kayu konstruksi, Jenjang 2
  7. Tukang besi beton, Jenjang 1
  8. Mandor tukang pasang beton precast, Jenjang 3
  9. Pemasangan perancah dan acuan/cetakan beton, Jenjang 3
  10. Tukang bangunan gedung, Jenjang 2
  11. Tukang pasang rangka atap baja ringan, Jenjang 1
  12. Tukang pasang/aplikator/instalatur baja ringan, Jenjang 1
  13. Tukang pasang water proofing, Jenjang 2
  14. Mandor pemasangan (installer) rangka atap baja ringan, Jenjang 3
  15. Mandor pemasangan rangka dinding dan lantai baja ringan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 7
  2. Ahli madya bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 8
  3. Ahli utama bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 9
  4. Ahli keselamatan jalan, Jenjang 9
  5. Ahli pemeliharaan jalan dan jembatan, Jenjang 9
  6. Manajer pelaksanaan pekerjaan jalan/jembatan, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Juru gambar pekerjaan jalan dan jembatan, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan, Jenjang 4
  3. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton, Jenjang 6
  4. Pelaksana pemeliharaan jalan, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor perkerasan jalan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jembatan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jembatan rangka baja, Jenjang 9
  2. Ahli muda bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 9
  5. Ahli rehabilitasi jembatan, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar, Jenjang 6
  2. Teknisi jembatan rangka baja, Jenjang 4
  3. Pelaksana pemeliharaan jembatan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Terowongan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan terowongan jalan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bendung dan Bendungan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik bendungan besar, Jenjang 9
  2. Ahli operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 9
  3. Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 5

Ahli

  1. Inspektur bendungan ukuran, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor pekerjaan timbunan tubuh bendungan tipe urugan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Irigasi dan Rawa, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda perencana irigasi, Jenjang 7
  2. Ahli teknis perencanaan irigasi rawa, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 9
  4. Ahli teknik rawa, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan saluran irigasi, Jenjang 4
  2. Pelaksana pemasangan pintu air, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Sungai dan Pantai, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan pengamanan pantai, Jenjang 9
  2. Ahli teknik pantai, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan bronjong, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda hidrologi, Jenjang 7
  2. Ahli madya hodrologi, Jenjang 8
  3. Ahli utama hidrologi, Jenjang 9
  4. Ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 7
  5. Ahli madya bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 8
  6. Ahli utama bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 9
  7. Ahli hodrolika, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Minum, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer pelaksana konstruksi system produksi air minum (SPAM), Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit produksi SPAM, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Limbah, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaanbangunan air limbah permukiman (setempat dan terpusat), Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Persampahan, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan popa leachate (lindi) dan pipa gas/ventilasi di TPA, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Drainase Perkotaan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jaringan drainase, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 4
  2. Pengawas lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Geoteknik, Jenjang 9
  2. Ahli Geologi pekerjaan konstruksi, Jenjang 9
  3. Ahli Muda perencana pondasi, Jenjang 7
  4. Ahli madya perencana pondasi, Jenjang 8
  5. Ahli utama perencana pondasi, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi Geoteknik, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geodesi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli geodesi dan bangunan gedung
  2. Ahli geodesi untuk perencanaan teknis jalan dan jembatan, Jenjang 9
  3. Ahli muda pengukuran jalan, jenjang 7

Operator

  1. Juru ukur (surveyor), Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan Rel, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli madya perencana struktur jalan rel, Jenjang 8
  2. Manajer teknik pembangunan jalan rel, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan jalan rel, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik dermaga, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksanaan pembongkaran bangunan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Grouting, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Teknik grouting senior, Jenjang 4

Operator

  1. Operator grouting bendungan besar, Jenjang 2

Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, SKK merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi TPA.

Tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sebagai Operator, Teknisi atau Analis maupun Tenaga Ahli melalui proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mana setiap tenaga kerja di uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut meliputi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan, Arsitektur lansakap, iluminasi dan desain interior, Perencanaan wilayah dan kota, Sains dan rekayasa teknik dan Manajemen pelaksanaan.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Sertifikat Kompetensi juga digunakan sebagai syarat utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK asing), maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi uasaha jasa konstruksi dalam rangka mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi terbagi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut :

  1. Kualifikasi operator : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. (Klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda).
  2. Kualifikasi teknisi atau analis : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  3. Kualifikasi ahli : paling banyak 5 (lima) Sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan. Dan klasifikasi hanya boleh paling banyak  untuk 3 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama. Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.

Adapun rincian persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, yaitu :

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Ahli

Persyaratan Pendidikan Jenjang 9 :

  • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli jenjang 9.
  • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • S1/S1 Terapan/D4 terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.

Persyaratan Pendidikan Jenjang 8:

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, Persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan ali jenjang 8
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8

Persyaratan Pendidikan Jentang 7 :

  • Pendidikan Profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Teknisi/Analis

Persyaratan Pendidikan Jenjang 6 :

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D1, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6

Persyaratan Pendidikan Jenjang 5 :

  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5

Persyaratan Pendidikan Jenjang 4 :

  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 6 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Operator

Persyaratan Pendidikan Jenjang 3

  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 3 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 5 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3

Persyaratan Pendidikan Jenjang 2

  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 1 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2

Persyaratan Pendidikan Jenjang 1

  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1
  • Non Pendidikan (dengan PBK), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan system yang terdiri atas pembinaan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan system pembiayaan, serta peran masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Kedua, memberikan kepastian hokum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam penyelenggaraan perusahan dan kawasan permukiman, Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar yang meliputi ketentuan umum dan standar teknis. Perancangan rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanilak, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan rumah. Perencanaan dan perancangan rumah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen rencana teknis yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar seperti ketentuan umum dan standar teknis. Ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi kebutuhan daya tamping perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat, mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Sedangkan standar teknis paling sedikit meliputi standar prasarana, sarana dan utilitas.

Badan hokum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, dikecualikan untuk badan hokum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditunjukan untuk pemenuhan rumah umum. Adapun pembangunan rumah umum harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. Dan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang harus memenuhi kriteria lokasi, klasifikasi rumah dan komposisi.
pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.

Pembangunan dapat dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui system PPJB. System PPJB berlaku untuk rumah umum milik dan rumah komersial milik yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan prasarana,, sarana dan utilitas, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB. Hal yang diperjanjikan paling sedikit terdiri atas:

  1. Kondisi rumah
  2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran
  3. Penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB
  4. Status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan

PBG disampaikan Salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatangan PPJB. Dan ketersediaan Prasarana, Sarana dan utulitas umum untuk perumahan dibuktikan dengan :

  1. Terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase
  2. Lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan
  3. Surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air

Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Peerintah Daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% dibuktikan dengan :

  1. Untuk rumah tunggala atau rumah deret keterbangunan paling sedikit 20% dari seluruh jumlah unit rumah serta ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan
  2. Untuk rumah susun keterbangunan paling sedikti 20% dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum, Rumah khusus dan Rumah negara. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan rumah umum kepada Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menugasi atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. adapaun tanggung jawab dari lembaga atau badan tersebut yaitu menyediakan tanah bagi perumahan dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Upaya untuk meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Peraturan Pemerintah ini juga terlihat dari dilakukannya perubahan kebijakan strategis pada pengaturan terkait pengenaan sanksi. Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengedepankan pengenaan sanksi administrative pada setiap peraturan perundang-undangan sectoral dengan pengecualian bagi kegiatan yang berdampak pada kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L). Penerapan sanksi pidana bersifat ultimum remedium yang bermakna bahwa sanksi pidana merupakan sanksi terakhir yang digunakan dalam penegakan hokum.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 dijadikan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sector usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya jika perusahaan itu mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (serratus) orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 yang dimaksud meliputi diantaranya :

  1. Penetapan kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan rencana K3
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Penetapan Kebijakan K3

Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. Dan dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat/serikat buruh.

Keijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Pengusaha pun harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.

Perencanaan K3

Perencanaan yang dimaksud yaitu dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan :

  1. Hasil penelaahan awal
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
  4. Sumber daya yang di miliki

Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Selain itu, rencana K3 paling sedikit harus memuat :

  1. Tujuan dan sasaran
  2. Skala prioritas
  3. Upaya pengendalian bahaya
  4. Penetapan sumber daya
  5. Jangka waktu pelaksanaan
  6. Indicator pencapaian
  7. System pertanggungjawaban

Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang K3, prasarana dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki diantaranya kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana juga paling sedikit terdiri dari organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3, anggaran yang memadai, prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian dan instruksi kerja.

Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, seperti Tindakan pengendalian, Perancangan (design) dan rekayasa, Prosedur dan instruksi kerja, Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, Pembelian/pengadaan barang dan jasa, Produk akhir, Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry, dan Rencana dan pemulihan keadaan darurat.

Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan juga harus :

  1. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
  2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh
  3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait
  4. Membuat prosedur informasi
  5. Membuat prosedur pelaporan
  6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi yang dimaksud yaitu melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerka K3, dapat menggunakan jasa pihak lain.

Hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaa, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil dari peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal :

  1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
  4. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
  5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja
  7. Adanya pelaporan
  8. Adanya masukan dari pekerja/buruh

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteru atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilik Bangunan Gedung

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung.

Kementerian PUPR telah menetapkan Permen Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau Pengkaji Teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Penilik bangunan (Building Inspector) adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspaksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan persyaratan bangunan gedung. Penilik bangunan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Penilik bangunan memiliki status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penilik bangunan memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penilik bangunan dilaksanakan pada masa konstruksi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilik bangunan menyelenggarakan fungsi sebagai :

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  2. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  3. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung

Penanggung jawab pelaksana pengelolaan penilik bangunan dipegang oleh Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Kepala dinas akan menugaskan unit kerja dibawahnya sebagai pelaksana pengelolaan penilik bangunan, seperti :

  1. Mengelola operasional penilik bangunan
  2. Memmemfasilitasi pelaksanaan tugas penilik bangunan
  3. Memfasilitasi pembinaan terhadap penilik bangunan
  4. Mengelola pembiayaan penilik bangunan
  5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas penilik bangunan

Adapun persyaratan Penilik bangunan dari unsur pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yaitu:

  1. Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan tingkat ahli
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) bidang teknik terkait bangunan gedung
  3. Memiliki masa kerja sebagai pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli paling sedikit 2 (dua) tahun

Dan persyaratan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meliputi :

  1. Memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli madya dan utama dalam bidang arsitektur, konstruksi, geoteknik dan struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1)
  3. Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung

Pembiayaan Penilik bangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Pembiayaan Penilik bangunan meliputi biaya operasional dan honorarium.

Biaya operasional Penilik bangunan digunakan untuk operasional penilik bangunan, pengadaan peralatan dan pengadaan alat tulis kantor. Sedangkan honorarium yang dimaksud adalah pemberian honorarium orang per bulan, diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan yang berlaku di kabupaten/kota tempat penilik bangunan bertugas. Untuk bentuk dan besaran honorarium penilik bangunan ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta.

Tata cara penugasan penilik bangunan diatur berdasarkan tugas penilik bangunan melalui surat penugasan Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Surat penugasan itu mencantumkan objek sasaran penilikan bangunan dan jangka waktu penugasan. Dan tata cara penugasan terdiri atas penugasan pada masa konstruksi dan penugasan pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstrukti diantaranya yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas  yang menangani sub-urusan bangunan gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasa
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada pelaksana konstruksi

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap kesesuaian dengan persyaratan teknis dan standar nasional Indonesia, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen IMB, pemenuhan prosedur prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja. Penilik bangunan gedung dalam memantau, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan bangunan gedung paling sedikit harus memastikan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen teknis Izin Mendirikan Bangunan terhadap persyaratan K3, tata letak sumbu, kelurusan horizontal dan vertical, dan elevasi struktur.

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya :

  1. Hasil  temuan ketidaksesuaian pekerjaan
  2. Foto  yang diambil pada saat kunjungan di lokasi pekerjaan
  3. Hasil pengukuran
  4. Hasil pengujian

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan bangunan gedung yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan  gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasan
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada penilik atau pengguna bangunan

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap :

  1. Kewajiban pemilik bangunan gedung dalam pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian bangunan gedung untuk mempertahankan persyaratan keandalan bangunan gedung
  2. Pemeriksaan berkala bangunan gedung
  3. Proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya:

  1. Hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan gedung
  2. Foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi bangunan gedung
  3. Hasil pengukuran

Hasil pengujian

Pengkaji Teknis Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hokum maupun tidak berbadan hokum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Salah satu syarat sebelum mengurus SLF yaitu adanya Laporan hasil pemeriksaan awal kelaikan fungsi bangunan gedung oleh Pengkaji Teknis, Dokumen pengkajian teknis bangunan gedung, dan hasil pemeriksaan kualitas bangunan atau pengkajian teknis dari penyedia jasa atau konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Penyedia jasa harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja konstruksi. Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga pengkajian teknis bangunan gedung, pengadaan jasa pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat atau tender.

Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis bangunan gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja.

Tugas dan Fungsi Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis mempunyai tugas untuk melakukan pemerikasaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung. Pemeriksaan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis dilakukan untuk :

  1. Memastikan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan prasarana dan sarana
  2. Memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung

Dalam melaksana tugas, Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang sudah (existing)
  2. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  3. Pemeriksaan pemenuhan  persyaratan teknis keandalan bangunan gedung pascabencana
  4. Pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis meliputi pemeriksaan fisik bangunan gedung terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan teknis, pelaksanaan verifikasi dokumen riawayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. Pemeriksaan fisik bangunan gedung meliputi diantaranya pemeriksaan visual, pengujuan nondestruktif dan pengujian destruktif. Pemeriksaan fisik bangunan gedung dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu seperti dokumen gambar terbangun (as built drawing) yang disediakan oleh pemilik bangunan gedung, peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif.

Persyaratan Pengkaji Teknis

Pengkaji teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Adapun persyaratan teknis tersebut diantaranya yaitu :

  1. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) dalam bidang teknik arsitektur dan/atau sipil
  2. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur dan utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli

Pengkaji Teknis yang berbentuk badan usaha juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi :

  1. Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  2. Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal,. Elektrikal dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.

Pengkaji Teknis perorangan harus memiliki pengetahuan dasar dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar yang di maksud yaitu untuk :

  1. Melakukan pengecekan kesesuaian gambar (as-built drawing) terhadap dokumen IMB
  2. Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar terbangun (as built drawing)
  3. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung, seperti dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu dan jendela, lisplang dan talang
  4. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun structural bangunan gedung, seperti fondasi, dinding geser, kolom danbalok, plat lantai, dan atap
  5. Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung, seperti system mekanikal, system jaringan elektrikal dan system jaringan perpipaan
  6. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung, seperti jalan sepetak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parker, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan dan saluran

Dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki pengkaji teknis yaitu pengetahuan mengenai :

  1. Desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  2. Persyaratan pokok tahan gempa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  3. Inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
  4. Pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  5. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual
  6. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menggunakan peralatan nondestruktif

Tugas dan Fungsi Tim Ahli Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Tim Ahli Bangunan Gedung atau biasa disingkat menjadi TABG adalah tim yang terdiri atas para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompeksitas bangunan gedung tertentu tersebut.

Tim ahli bangunan gedung dibentuk berdasarkan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta. TABG terdiri atas unsur perguruan tinggi, Asosiasi Profesi Khusus, masyarakat ahli dan instansi pemerintah.

TABG  harus memiliki keahlian di bidang bangunan gedung yang meliputi :

  1. Arsitektur bangunan gedung dan perkotaan
  2. Struktur dan konstruksi
  3. Mekanikal dan elektrikal
  4. Pertamanan/lanskap
  5. Tata ruang dalam/interior
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Keahlian di bidang bangunan gedung dapat dipenuhi dari unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi khusus dan masyarakat ahli. Selain unsur masyarakat ahli, anggota TABG dapat ditambahkan dari masyarakat ahli di luar bidang bangunan gedung dan masyarakat adat sepanjang diperlukan. Unsur instansi pemerintah meliputi pejabat sturktural bidang tata bangunan/bangunan gedung pada dinas yang membidangi sub-urusan bangunan gedung, pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan, pejabat structural dari instansi teknis terkait di daerah dan pejabat fungsional dari instansi terkait di daerah.

Pejabat structural dan fungsional dari instansi teknis terkait dapat berasal dari instansi teknis bidang jalan, perhubungan/transportasi, telekomunikasi, K3, pertahanan, keamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kebakaran, ketenagakerjaan, energy dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, kesehatan dan keterntraman atau ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

TABG secara aktif dan proaktif memberikan pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan kepada Pemerintah Daerah secara professional, independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan dapat disampaikan oleh TABG kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

Tugas dan fungsi TABG terdiri dari tugas dan fungsi rutin tahunan dan tugas dan fungsi insidentil

Tugas rutin tahunan TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat dan pertimbangan professional sebagai dasar penyusunan rekomendasi teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
  2. Memberikan masukan tentang program dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang terkait

Adapaun Fungsi tahunan TABG yaitu :

  1. Menyusun analisis terhadap rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum, seperti :
  2. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan persetujuan/rekomendasi dari instansi/pihak berwenang
  3. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan tata bangunan
  4. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan keadalan bangunan gedung
  5. Khusus TABG dari unsur Pemerintah Daerah menyatakan persyaratan teknis tata ruang yang harus dipenuhi bangunan gedung berdasarkan pertimbangan kondisi yang ada, program yang sedang dan akan dilaksanakan di/melalui atau dekat dengan lokasi rencana.

Tugas insidentil TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan professional dalam penetapan jarak bebas untuk bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah, rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu, dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
  2. Memberikan pertimbangan teknis berupa masukan dan pertimbangan professional dalam penyelesaian masalah secara langsung atau melalui forum dan persidangan dengan :
  3. Membantu Pemerintah Daerah menampung pendapat dan pertimbangan masyarakat tentang RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
  4. Memberikan pertimbangan untuk menjaga objektivitas serta nilai keadilan dalam pemutusan perkara tentang pelanggaran di bidang bangunan gedung
  5. Memberikan pertimbangan teknis berupa pertimbangan professional terhadap masukan dari masyarakat dalam membantu pemerintah daerah untuk menyempurnakan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung.

Fungsi insidentil TABG meliputi :

  • Menyusun analisis untuk penetapan  jarak bebas bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah meliputi :
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan batas-batas lokasi
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan keamanan dan keselamatan
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan kemungkinan adanya gangguan terhadap fungsi utilitas kota, serta akibat dalam pelaksanaan
  • Mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah untuk perkembangan prasarana umum yang makin meningkat sesuai tuntutan kebutuhan
  • Menyusun analisis untuk menilai pendapat dan pertimbangan masyarakat terhadap RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
  • Menyusun analisis untuk perumusan masukan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara di pengadilan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi :
  • Mengkaji aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung yang menjadi kasus
  • Mengkaji aspek lainnya yang terkait
  • Menyusun analisis terhadap masukan dari masyarakat meliputi :
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan, termasuk peraturan daerah di bidang bangunan
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk pedoman teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk standar teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada lokasi bencana