ANDALALIN

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahana nasional, diperlukan system transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.

Transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pentingnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dank e luar negeri, serta berperan sebagai pendorong, dan penggereak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah.

Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Analisis Dampak Lalu Lintas

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dokumen analisis dampak lalu lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrasturktur dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan.

Adapun Kriteria Ukuran Wajib Andalalin, Jenis Rencana Pembangunan dan Kategori Bangkitan Lalu Lintas, sebagai berikut:

  • Pusat kegiatan berupa bangunan untuk :
  • Kegiatan perdagangan dan perbelanjaan : Diatas 3000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 1001 m2 s.d 3000 m2 luas lantai bangunan,bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 500 m2 s.d 1000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan perkantoran : Diatas 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 4.001 m2 s.d 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 1.000 m2 s.d 4000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan industry : Diatas 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 5001 m2 s.d 10.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 2500 m2 5000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kegiatan pergudangan : Diatas 500.000 m2 luas lantai bangunan, bangkita tinggi (Dokumen Andalalin), 170.001 m2 s.d 500.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 40.000 m2 s.d 170.000 m2 luas lantai bangunan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Kawasan pariwisata  :Wajib, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Tempat wisata : Diatas 10,0 hektare luas lahan, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 5,0 s.d 10,0 hektar luas lahan, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 1,0 s.d 5,0 hektar luas lahan, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Fasilitas pendidikan  : Diatas 1.500 siswa, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Fasilitas pelayanan umum (Rumah Sakit) : Di atas 700 tempat tidur, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 201 s.d 700 tempat tidur, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 75 s.d 200 tempat tidur, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Untuk permukiman dapat berupa :
  • Perumahan sederhana : di atas 1000 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 401 s.d 1000 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 150 s.d 400 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Perumahan menengah-atas/Townhouse/Cluster : Di atas 500 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 301 s.d 500 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis), 100 s.d 300 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Rumah susun sederhana : Di atas 800 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknos), 150 s.d 800 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Apartement : Di atas 800 unit, bangkitan tinggi (Dokumen Andalalin), 301 s.d 500 unit, bangkitan sedang (Rekomendasi Teknis, 50 s.d 300 unit, bangkitan rendah (Standar Teknis)
  • Sedangkan Infrastruktur dapat berupa :
  • Akses ke dan dari jalan tol : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Utama : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Pengumpan : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Pelabuhan Pengumpan Regional : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi), Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Pelabuhan Pengumpan Lokal : Wajib (melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota) Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Pelabuhan Khusus : Luas lahan di atas 100.000 m2, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), Luas lahan 50.001 m2 s.d 100.000 m2, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis), Luas Lahan di bawah 50.000 m2, Bangkitan Rendah (Standar Teknis)
  • Pelabuhan sungai, danau dan penyebrangan : Penyebrangan Lintas Provinsi dan/atau antarnegara, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), Penyebrangan Lintas Kabupaten/Kota, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis), Penyebrangan Lintas dalam Kabupaten Kota, Bangkitan Rendah (Standar Teknis)
  • Bandar udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer : Wajib ≥ 5juta orang pertahun, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder : Wajib 1 juta orang s.d ≤ 5 juta orang pertahun, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Tersier : Wajib ≥ 500 ribu orang s.d  ≤ 1 juta orang pertahun, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Bandar Udara Pengumpan (Spoke): Wajib, Bangkitan Rendah (Standar)
  • Terminal Penumpang A : Wajib ((melayani hingga kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas  antar negara)), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Terminal Penumpang Tipe B : Wajib (melayani hingga kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP) dan angkutan kota (AK)), Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Terminal Penumpang Tipe C : Wajib ((melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)), Bangkitan Rendah (Standar)
  • Terminal Angkutan Barang : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Terminal Peti Kemas : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Stasiun kereta api kelas besar : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Stasiun kereta api kelas sedang : Wajib, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)
  • Stasiun kereta api kecil : Wajib, Bangkitan Rendah (Standar)
  • Tempat penyimpanan kendaraan (pool) : Wajib, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)
  • Fasilitas parkir untuk umum : Di atas 300 SRP, Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin), 100 s.d 300 SRP, Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis)

Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.

Dokumen andalalin paling sedikit memuat diantaranya :

  • Perencanaan dan metodologi andalalin
  • Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan saat ini
  • Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan factor trip rate yang ditetapkan secara nasional
  • Analisis distribusi perjalanan
  • Analisis pemilihan moda
  • Analisis pembebanan perjalanan
  • Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap andalalin
  • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas
  • Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
  • Rencana pemantauan dan evaluasi
  • Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan

Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Menteri (untuk jalan nasional), Gubernur (untuk jalan provinsi), Bupati (untuk jalan kabupaten/jalan desa), dan Walikota (untuk jalan kota). Untuk memperoleh persetujuan, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil andalalin sesuai dengan skala dampak bangkita lalu lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal hasil andalalin berupa dokumen andalalin  untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi, maka persetujuan diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak lalu lintas. Tim evaluasi penilai andalalin dibentuk oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, yang merupakan unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang berjumlah 3 (tiga) orang.

Tim evaluasi penilai analisis dampak lalu lintas mempunyai tugas :

  • Melakukan penilaian terhadap hasil andalalin yang berupa dokumen andalalin untuk kegiatan dengan skala dampak bangkita lalu lintas yang tinggi
  • Menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil andalalin

Jika hasil andalalin sudah memenuhi persyaratan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan diatas materai untuk melaksanakan semua kewajiban andalalina.

Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil andalalin dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yag dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Tim monitoring dan evaluasi diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang jalan dan kepolisian negara republic Indonesia.

Tim monitoring dan evaluasi memiliki tugas diantaranya :

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisi dampak lalu lintas baik pada masa konstruksi maupun operasional kegiatan usaha
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas yang telah ditetapkan

Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan akan dikenai sanksi administrative oleh pemberi izin, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, dendan administrative dan pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas atau Perizinan Berusaha.