Penilik Bangunan Gedung

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung.

Kementerian PUPR telah menetapkan Permen Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau Pengkaji Teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Penilik bangunan (Building Inspector) adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspaksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan persyaratan bangunan gedung. Penilik bangunan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Penilik bangunan memiliki status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penilik bangunan memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penilik bangunan dilaksanakan pada masa konstruksi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilik bangunan menyelenggarakan fungsi sebagai :

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  2. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  3. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung

Penanggung jawab pelaksana pengelolaan penilik bangunan dipegang oleh Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Kepala dinas akan menugaskan unit kerja dibawahnya sebagai pelaksana pengelolaan penilik bangunan, seperti :

  1. Mengelola operasional penilik bangunan
  2. Memmemfasilitasi pelaksanaan tugas penilik bangunan
  3. Memfasilitasi pembinaan terhadap penilik bangunan
  4. Mengelola pembiayaan penilik bangunan
  5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas penilik bangunan

Adapun persyaratan Penilik bangunan dari unsur pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yaitu:

  1. Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan tingkat ahli
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) bidang teknik terkait bangunan gedung
  3. Memiliki masa kerja sebagai pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli paling sedikit 2 (dua) tahun

Dan persyaratan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meliputi :

  1. Memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli madya dan utama dalam bidang arsitektur, konstruksi, geoteknik dan struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1)
  3. Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung

Pembiayaan Penilik bangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Pembiayaan Penilik bangunan meliputi biaya operasional dan honorarium.

Biaya operasional Penilik bangunan digunakan untuk operasional penilik bangunan, pengadaan peralatan dan pengadaan alat tulis kantor. Sedangkan honorarium yang dimaksud adalah pemberian honorarium orang per bulan, diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan yang berlaku di kabupaten/kota tempat penilik bangunan bertugas. Untuk bentuk dan besaran honorarium penilik bangunan ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta.

Tata cara penugasan penilik bangunan diatur berdasarkan tugas penilik bangunan melalui surat penugasan Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Surat penugasan itu mencantumkan objek sasaran penilikan bangunan dan jangka waktu penugasan. Dan tata cara penugasan terdiri atas penugasan pada masa konstruksi dan penugasan pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstrukti diantaranya yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas  yang menangani sub-urusan bangunan gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasa
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada pelaksana konstruksi

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap kesesuaian dengan persyaratan teknis dan standar nasional Indonesia, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen IMB, pemenuhan prosedur prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja. Penilik bangunan gedung dalam memantau, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan bangunan gedung paling sedikit harus memastikan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen teknis Izin Mendirikan Bangunan terhadap persyaratan K3, tata letak sumbu, kelurusan horizontal dan vertical, dan elevasi struktur.

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya :

  1. Hasil  temuan ketidaksesuaian pekerjaan
  2. Foto  yang diambil pada saat kunjungan di lokasi pekerjaan
  3. Hasil pengukuran
  4. Hasil pengujian

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan bangunan gedung yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan  gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasan
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada penilik atau pengguna bangunan

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap :

  1. Kewajiban pemilik bangunan gedung dalam pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian bangunan gedung untuk mempertahankan persyaratan keandalan bangunan gedung
  2. Pemeriksaan berkala bangunan gedung
  3. Proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya:

  1. Hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan gedung
  2. Foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi bangunan gedung
  3. Hasil pengukuran

Hasil pengujian