Penilik Bangunan Gedung

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung.

Kementerian PUPR telah menetapkan Permen Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau Pengkaji Teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.

Penilik bangunan (Building Inspector) adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspaksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan persyaratan bangunan gedung. Penilik bangunan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Penilik bangunan memiliki status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penilik bangunan memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penilik bangunan dilaksanakan pada masa konstruksi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilik bangunan menyelenggarakan fungsi sebagai :

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  2. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung
  3. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan gedung

Penanggung jawab pelaksana pengelolaan penilik bangunan dipegang oleh Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Kepala dinas akan menugaskan unit kerja dibawahnya sebagai pelaksana pengelolaan penilik bangunan, seperti :

  1. Mengelola operasional penilik bangunan
  2. Memmemfasilitasi pelaksanaan tugas penilik bangunan
  3. Memfasilitasi pembinaan terhadap penilik bangunan
  4. Mengelola pembiayaan penilik bangunan
  5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas penilik bangunan

Adapun persyaratan Penilik bangunan dari unsur pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yaitu:

  1. Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan tingkat ahli
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) bidang teknik terkait bangunan gedung
  3. Memiliki masa kerja sebagai pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan ahli paling sedikit 2 (dua) tahun

Dan persyaratan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meliputi :

  1. Memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli madya dan utama dalam bidang arsitektur, konstruksi, geoteknik dan struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung
  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1)
  3. Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung

Pembiayaan Penilik bangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Pembiayaan Penilik bangunan meliputi biaya operasional dan honorarium.

Biaya operasional Penilik bangunan digunakan untuk operasional penilik bangunan, pengadaan peralatan dan pengadaan alat tulis kantor. Sedangkan honorarium yang dimaksud adalah pemberian honorarium orang per bulan, diberikan sesuai dengan beban kerja dan pembiayaannya mengacu pada standar biaya orang per bulan yang berlaku di kabupaten/kota tempat penilik bangunan bertugas. Untuk bentuk dan besaran honorarium penilik bangunan ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta.

Tata cara penugasan penilik bangunan diatur berdasarkan tugas penilik bangunan melalui surat penugasan Kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan gedung. Surat penugasan itu mencantumkan objek sasaran penilikan bangunan dan jangka waktu penugasan. Dan tata cara penugasan terdiri atas penugasan pada masa konstruksi dan penugasan pada masa pemanfaatan bangunan gedung.

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa konstrukti diantaranya yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas  yang menangani sub-urusan bangunan gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasa
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada pelaksana konstruksi

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap kesesuaian dengan persyaratan teknis dan standar nasional Indonesia, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen IMB, pemenuhan prosedur prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja. Penilik bangunan gedung dalam memantau, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan bangunan gedung paling sedikit harus memastikan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen teknis Izin Mendirikan Bangunan terhadap persyaratan K3, tata letak sumbu, kelurusan horizontal dan vertical, dan elevasi struktur.

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya :

  1. Hasil  temuan ketidaksesuaian pekerjaan
  2. Foto  yang diambil pada saat kunjungan di lokasi pekerjaan
  3. Hasil pengukuran
  4. Hasil pengujian

Tata cara pelaksanaan tugas penilik bangunan pada masa pemanfaatan bangunan gedung yaitu :

  1. Penilik bangunan menerima surat penugasan dari kepala dinas yang menangani sub-urusan bangunan  gedung
  2. Penilik bangunan melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung sesuai dengan penugasan
  3. Penilik bangunan menyusun laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung
  4. Penilik bangunan menyerahkan laporan kepada pengelola penilik bangunan dengan tembusan kepada penilik atau pengguna bangunan

Pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi bangunan gedung dilaksanakan terhadap :

  1. Kewajiban pemilik bangunan gedung dalam pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian bangunan gedung untuk mempertahankan persyaratan keandalan bangunan gedung
  2. Pemeriksaan berkala bangunan gedung
  3. Proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Laporan hasil pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi memuat diantaranya:

  1. Hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan gedung
  2. Foto yang diambil pada saat kunjungan di lokasi bangunan gedung
  3. Hasil pengukuran

Hasil pengujian

Pengkaji Teknis Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hokum maupun tidak berbadan hokum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Salah satu syarat sebelum mengurus SLF yaitu adanya Laporan hasil pemeriksaan awal kelaikan fungsi bangunan gedung oleh Pengkaji Teknis, Dokumen pengkajian teknis bangunan gedung, dan hasil pemeriksaan kualitas bangunan atau pengkajian teknis dari penyedia jasa atau konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Penyedia jasa harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja konstruksi. Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga pengkajian teknis bangunan gedung, pengadaan jasa pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat atau tender.

Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis bangunan gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja.

Tugas dan Fungsi Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis mempunyai tugas untuk melakukan pemerikasaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung. Pemeriksaan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis dilakukan untuk :

  1. Memastikan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan prasarana dan sarana
  2. Memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung

Dalam melaksana tugas, Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang sudah (existing)
  2. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  3. Pemeriksaan pemenuhan  persyaratan teknis keandalan bangunan gedung pascabencana
  4. Pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis meliputi pemeriksaan fisik bangunan gedung terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan teknis, pelaksanaan verifikasi dokumen riawayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. Pemeriksaan fisik bangunan gedung meliputi diantaranya pemeriksaan visual, pengujuan nondestruktif dan pengujian destruktif. Pemeriksaan fisik bangunan gedung dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu seperti dokumen gambar terbangun (as built drawing) yang disediakan oleh pemilik bangunan gedung, peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif.

Persyaratan Pengkaji Teknis

Pengkaji teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Adapun persyaratan teknis tersebut diantaranya yaitu :

  1. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) dalam bidang teknik arsitektur dan/atau sipil
  2. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur dan utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli

Pengkaji Teknis yang berbentuk badan usaha juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi :

  1. Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  2. Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal,. Elektrikal dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.

Pengkaji Teknis perorangan harus memiliki pengetahuan dasar dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar yang di maksud yaitu untuk :

  1. Melakukan pengecekan kesesuaian gambar (as-built drawing) terhadap dokumen IMB
  2. Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar terbangun (as built drawing)
  3. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung, seperti dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu dan jendela, lisplang dan talang
  4. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun structural bangunan gedung, seperti fondasi, dinding geser, kolom danbalok, plat lantai, dan atap
  5. Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung, seperti system mekanikal, system jaringan elektrikal dan system jaringan perpipaan
  6. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung, seperti jalan sepetak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parker, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan dan saluran

Dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki pengkaji teknis yaitu pengetahuan mengenai :

  1. Desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  2. Persyaratan pokok tahan gempa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  3. Inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
  4. Pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  5. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual
  6. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menggunakan peralatan nondestruktif

Tugas dan Fungsi Tim Ahli Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Tim Ahli Bangunan Gedung atau biasa disingkat menjadi TABG adalah tim yang terdiri atas para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompeksitas bangunan gedung tertentu tersebut.

Tim ahli bangunan gedung dibentuk berdasarkan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta. TABG terdiri atas unsur perguruan tinggi, Asosiasi Profesi Khusus, masyarakat ahli dan instansi pemerintah.

TABG  harus memiliki keahlian di bidang bangunan gedung yang meliputi :

  1. Arsitektur bangunan gedung dan perkotaan
  2. Struktur dan konstruksi
  3. Mekanikal dan elektrikal
  4. Pertamanan/lanskap
  5. Tata ruang dalam/interior
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Keahlian di bidang bangunan gedung dapat dipenuhi dari unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi khusus dan masyarakat ahli. Selain unsur masyarakat ahli, anggota TABG dapat ditambahkan dari masyarakat ahli di luar bidang bangunan gedung dan masyarakat adat sepanjang diperlukan. Unsur instansi pemerintah meliputi pejabat sturktural bidang tata bangunan/bangunan gedung pada dinas yang membidangi sub-urusan bangunan gedung, pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan, pejabat structural dari instansi teknis terkait di daerah dan pejabat fungsional dari instansi terkait di daerah.

Pejabat structural dan fungsional dari instansi teknis terkait dapat berasal dari instansi teknis bidang jalan, perhubungan/transportasi, telekomunikasi, K3, pertahanan, keamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kebakaran, ketenagakerjaan, energy dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, kesehatan dan keterntraman atau ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

TABG secara aktif dan proaktif memberikan pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan kepada Pemerintah Daerah secara professional, independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan dapat disampaikan oleh TABG kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

Tugas dan fungsi TABG terdiri dari tugas dan fungsi rutin tahunan dan tugas dan fungsi insidentil

Tugas rutin tahunan TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat dan pertimbangan professional sebagai dasar penyusunan rekomendasi teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
  2. Memberikan masukan tentang program dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang terkait

Adapaun Fungsi tahunan TABG yaitu :

  1. Menyusun analisis terhadap rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum, seperti :
  2. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan persetujuan/rekomendasi dari instansi/pihak berwenang
  3. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan tata bangunan
  4. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan keadalan bangunan gedung
  5. Khusus TABG dari unsur Pemerintah Daerah menyatakan persyaratan teknis tata ruang yang harus dipenuhi bangunan gedung berdasarkan pertimbangan kondisi yang ada, program yang sedang dan akan dilaksanakan di/melalui atau dekat dengan lokasi rencana.

Tugas insidentil TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan professional dalam penetapan jarak bebas untuk bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah, rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu, dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
  2. Memberikan pertimbangan teknis berupa masukan dan pertimbangan professional dalam penyelesaian masalah secara langsung atau melalui forum dan persidangan dengan :
  3. Membantu Pemerintah Daerah menampung pendapat dan pertimbangan masyarakat tentang RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
  4. Memberikan pertimbangan untuk menjaga objektivitas serta nilai keadilan dalam pemutusan perkara tentang pelanggaran di bidang bangunan gedung
  5. Memberikan pertimbangan teknis berupa pertimbangan professional terhadap masukan dari masyarakat dalam membantu pemerintah daerah untuk menyempurnakan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung.

Fungsi insidentil TABG meliputi :

  • Menyusun analisis untuk penetapan  jarak bebas bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah meliputi :
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan batas-batas lokasi
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan keamanan dan keselamatan
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan kemungkinan adanya gangguan terhadap fungsi utilitas kota, serta akibat dalam pelaksanaan
  • Mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah untuk perkembangan prasarana umum yang makin meningkat sesuai tuntutan kebutuhan
  • Menyusun analisis untuk menilai pendapat dan pertimbangan masyarakat terhadap RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
  • Menyusun analisis untuk perumusan masukan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara di pengadilan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi :
  • Mengkaji aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung yang menjadi kasus
  • Mengkaji aspek lainnya yang terkait
  • Menyusun analisis terhadap masukan dari masyarakat meliputi :
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan, termasuk peraturan daerah di bidang bangunan
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk pedoman teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk standar teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada lokasi bencana