Pengkaji Teknis Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hokum maupun tidak berbadan hokum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Salah satu syarat sebelum mengurus SLF yaitu adanya Laporan hasil pemeriksaan awal kelaikan fungsi bangunan gedung oleh Pengkaji Teknis, Dokumen pengkajian teknis bangunan gedung, dan hasil pemeriksaan kualitas bangunan atau pengkajian teknis dari penyedia jasa atau konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Penyedia jasa harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja konstruksi. Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga pengkajian teknis bangunan gedung, pengadaan jasa pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat atau tender.

Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, pengkaji teknis bangunan gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja.

Tugas dan Fungsi Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis mempunyai tugas untuk melakukan pemerikasaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung. Pemeriksaan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis dilakukan untuk :

  1. Memastikan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan prasarana dan sarana
  2. Memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung

Dalam melaksana tugas, Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang sudah (existing)
  2. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  3. Pemeriksaan pemenuhan  persyaratan teknis keandalan bangunan gedung pascabencana
  4. Pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis meliputi pemeriksaan fisik bangunan gedung terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan teknis, pelaksanaan verifikasi dokumen riawayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. Pemeriksaan fisik bangunan gedung meliputi diantaranya pemeriksaan visual, pengujuan nondestruktif dan pengujian destruktif. Pemeriksaan fisik bangunan gedung dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu seperti dokumen gambar terbangun (as built drawing) yang disediakan oleh pemilik bangunan gedung, peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif.

Persyaratan Pengkaji Teknis

Pengkaji teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Adapun persyaratan teknis tersebut diantaranya yaitu :

  1. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) dalam bidang teknik arsitektur dan/atau sipil
  2. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur dan utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli

Pengkaji Teknis yang berbentuk badan usaha juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi :

  1. Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  2. Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal,. Elektrikal dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.

Pengkaji Teknis perorangan harus memiliki pengetahuan dasar dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar yang di maksud yaitu untuk :

  1. Melakukan pengecekan kesesuaian gambar (as-built drawing) terhadap dokumen IMB
  2. Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar terbangun (as built drawing)
  3. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung, seperti dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu dan jendela, lisplang dan talang
  4. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun structural bangunan gedung, seperti fondasi, dinding geser, kolom danbalok, plat lantai, dan atap
  5. Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung, seperti system mekanikal, system jaringan elektrikal dan system jaringan perpipaan
  6. Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung, seperti jalan sepetak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parker, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan dan saluran

Dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki pengkaji teknis yaitu pengetahuan mengenai :

  1. Desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  2. Persyaratan pokok tahan gempa bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
  3. Inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
  4. Pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  5. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung secara visual
  6. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menggunakan peralatan nondestruktif