Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Mekanikal

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Tata Udara dan Refrigasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan system tata udara, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksana teknik plumbing, Jenjang 9

Operator

  1. Tukang plumbing, Jenjang 2

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Proteksi Kebakaran, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Pengkaji teknis proteksi kebakaran, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi fire alarm, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Transportasi Dalam Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda pesawat lift dan escalator, Jenjang 7
  2. Ahli madya pesawat lift dan escalator, Jenjang 8
  3. Ahli utama pesawat lift dan escalator, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Mekanikal, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi mekanikal bangunan gedung bertingkat, Jenjang 9
  2. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung, Jenjang 9
  3. Ahli muda bidang keahlian teknik mekanikal. Jenjang 7
  4. Ahli madya bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 8
  5. Ahli utama bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 9
  6. Ahli elektrikal konstruksi bangunan gedung, Jenjang 9
  7. Manajer pelaksana lapangan pekerjaan mekanikal, Jenjang 6
  8. Pengawas pekerjaan mekanikal bangunan gedung, Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Mekanik, heating, ventilation, dan air condition (HVAC)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Alat Berat, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer alat berat, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Teknisi prestressing equipment, Jenjang 4
  2. Teknisi scaffolding, Jenjang 4
  3. Pengawas scaffolding, Jenjang 4
  4. Mekanik engine tingkat dasar, jenjang 3
  5. Mekanik kapal keruk, Jenjang 3
  6. Mekanik hidrolik alat berat yunior, Jenjang 2
  7. Mekanik hidrolik alat berat senior, Jenjang 3
  8. Mekanik asphalt mixing plant (asphalt mixing plant mechanic), Jenjang 3

Operator

  1. Operator gondola pada bangunan gedung, Jenjang 2
  2. Operator forklift, Jenjang 2
  3. Operator mesin pencampur aspal, Jenjang 3
  4. Operator mesin penggelar aspal, Jenjang 3
  5. Operator dump truck, Jenjang 2
  6. Operator backhoe loader, Jenjang 2
  7. Operator wheel excavator yunior, Jenjang 2
  8. Operator wheel excavator senior, Jenjang 3
  9. Operator scaffolding, Jenjang 2
  10. Operator pompa beton, Jenjang 3
  11. Operator bore pile, jenjang 2
  12. Operator launching girder, Jenjang 3
  13. Operator hydrolic hammer breaker, Jenjang 2
  14. Operator pile driver hammer, Jenjang 2
  15. Operator ripper tractor, Jenjang 2
  16. Operator vibrator roller, Jenjang 2
  17. Operator pneumatic tire roller, Jenjang 2
  18. Operator tandem roller, Jenjang 2
  19. Operator crane mobil, Jenjang 2

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi Terakreditasi BNSP. SKK Konstruksi berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sipil

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung, Jenjang 9
  2. Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 7
  3. Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Jenjang 9
  4. Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Jenjang 9
  5. Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Jenjang 9
  6. Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, Jenjang 7
  7. Ahli Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 9
  8. Ahli Penilai Bangunan Hijau, Jenjang 9

Teknis/Analis

  1. Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan gedung, Jenjang 6
  2. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 4
  3. Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Jenjang 6
  4. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Jenjang 4
  5. Juru Gambar Bangunan Gedung, Jenjang 4

Operator

  1. Tukang cat bangunan gedung, Jenjang 1
  2. Tukang plester bangunan gedung, Jenjang 1
  3. Tukang pasang ubin, Jenjang 1
  4. Tukang pasang bata, Jenjang 1
  5. Tukang kayu, Jenjang 1
  6. Tukang kayu konstruksi, Jenjang 2
  7. Tukang besi beton, Jenjang 1
  8. Mandor tukang pasang beton precast, Jenjang 3
  9. Pemasangan perancah dan acuan/cetakan beton, Jenjang 3
  10. Tukang bangunan gedung, Jenjang 2
  11. Tukang pasang rangka atap baja ringan, Jenjang 1
  12. Tukang pasang/aplikator/instalatur baja ringan, Jenjang 1
  13. Tukang pasang water proofing, Jenjang 2
  14. Mandor pemasangan (installer) rangka atap baja ringan, Jenjang 3
  15. Mandor pemasangan rangka dinding dan lantai baja ringan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 7
  2. Ahli madya bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 8
  3. Ahli utama bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 9
  4. Ahli keselamatan jalan, Jenjang 9
  5. Ahli pemeliharaan jalan dan jembatan, Jenjang 9
  6. Manajer pelaksanaan pekerjaan jalan/jembatan, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Juru gambar pekerjaan jalan dan jembatan, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan, Jenjang 4
  3. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton, Jenjang 6
  4. Pelaksana pemeliharaan jalan, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor perkerasan jalan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jembatan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jembatan rangka baja, Jenjang 9
  2. Ahli muda bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 9
  5. Ahli rehabilitasi jembatan, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar, Jenjang 6
  2. Teknisi jembatan rangka baja, Jenjang 4
  3. Pelaksana pemeliharaan jembatan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Terowongan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan terowongan jalan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bendung dan Bendungan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik bendungan besar, Jenjang 9
  2. Ahli operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 9
  3. Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 5

Ahli

  1. Inspektur bendungan ukuran, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor pekerjaan timbunan tubuh bendungan tipe urugan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Irigasi dan Rawa, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda perencana irigasi, Jenjang 7
  2. Ahli teknis perencanaan irigasi rawa, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 9
  4. Ahli teknik rawa, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan saluran irigasi, Jenjang 4
  2. Pelaksana pemasangan pintu air, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Sungai dan Pantai, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan pengamanan pantai, Jenjang 9
  2. Ahli teknik pantai, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan bronjong, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda hidrologi, Jenjang 7
  2. Ahli madya hodrologi, Jenjang 8
  3. Ahli utama hidrologi, Jenjang 9
  4. Ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 7
  5. Ahli madya bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 8
  6. Ahli utama bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 9
  7. Ahli hodrolika, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Minum, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer pelaksana konstruksi system produksi air minum (SPAM), Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit produksi SPAM, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Limbah, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaanbangunan air limbah permukiman (setempat dan terpusat), Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Persampahan, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan popa leachate (lindi) dan pipa gas/ventilasi di TPA, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Drainase Perkotaan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jaringan drainase, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 4
  2. Pengawas lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Geoteknik, Jenjang 9
  2. Ahli Geologi pekerjaan konstruksi, Jenjang 9
  3. Ahli Muda perencana pondasi, Jenjang 7
  4. Ahli madya perencana pondasi, Jenjang 8
  5. Ahli utama perencana pondasi, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi Geoteknik, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geodesi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli geodesi dan bangunan gedung
  2. Ahli geodesi untuk perencanaan teknis jalan dan jembatan, Jenjang 9
  3. Ahli muda pengukuran jalan, jenjang 7

Operator

  1. Juru ukur (surveyor), Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan Rel, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli madya perencana struktur jalan rel, Jenjang 8
  2. Manajer teknik pembangunan jalan rel, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan jalan rel, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik dermaga, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksanaan pembongkaran bangunan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Grouting, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Teknik grouting senior, Jenjang 4

Operator

  1. Operator grouting bendungan besar, Jenjang 2

Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, SKK merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi TPA.

Tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sebagai Operator, Teknisi atau Analis maupun Tenaga Ahli melalui proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mana setiap tenaga kerja di uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut meliputi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan, Arsitektur lansakap, iluminasi dan desain interior, Perencanaan wilayah dan kota, Sains dan rekayasa teknik dan Manajemen pelaksanaan.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Sertifikat Kompetensi juga digunakan sebagai syarat utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK asing), maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi uasaha jasa konstruksi dalam rangka mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi terbagi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut :

  1. Kualifikasi operator : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. (Klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda).
  2. Kualifikasi teknisi atau analis : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  3. Kualifikasi ahli : paling banyak 5 (lima) Sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan. Dan klasifikasi hanya boleh paling banyak  untuk 3 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama. Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.

Adapun rincian persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, yaitu :

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Ahli

Persyaratan Pendidikan Jenjang 9 :

  • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli jenjang 9.
  • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • S1/S1 Terapan/D4 terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.

Persyaratan Pendidikan Jenjang 8:

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, Persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan ali jenjang 8
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8

Persyaratan Pendidikan Jentang 7 :

  • Pendidikan Profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Teknisi/Analis

Persyaratan Pendidikan Jenjang 6 :

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D1, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6

Persyaratan Pendidikan Jenjang 5 :

  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5

Persyaratan Pendidikan Jenjang 4 :

  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 6 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Operator

Persyaratan Pendidikan Jenjang 3

  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 3 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 5 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3

Persyaratan Pendidikan Jenjang 2

  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 1 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2

Persyaratan Pendidikan Jenjang 1

  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1
  • Non Pendidikan (dengan PBK), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan social, budaya, maupun kegiatan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan tertib, baik secara administrative maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Penyelenggaraan bangunan gedung sendiri merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis. Pemilik yang belum dapat memenuhi standar teknis bangunan gedung tetap harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.

Kegiatan pembangunan meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi. Dalam kegiatan perencanaan teknis, penyedia jasa perencanaan bangunan gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Perencanaan teknis dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja dan harus memenuhi standar teknis. Dalam hal BGFK, perencanaan teknis dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan BGFK yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juka belum tersedia, perencanaan teknis dilaksanakan oleh penyedia jasa perencanaan yang melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus terkait bangunan gedung yang direncanakan.

Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan meliputi diantaranya pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis. Pemeriksaan dilakukan oleh TPA atau TPT.

Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG. Dalam BGFK, pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi bidang bangunan gedung yang memiliki kompetensi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG. Jika pemohon tidak menyampaikan informasi maka diminta untuk klarifikasi. Dan jika tidak menyampaikan informasi dan juga klarifikasi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan pemohon diminta untuk mengulangi pendaftaran.

Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung. Pengawasan konstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG. Pengawasan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi dan bagi BGFK, pengawasan konstruksi melibatkan tim kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan pembangunan instalasi fungsi khusus.

Dinas teknis melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung setelah mendapatkan informasi. Inspeksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah Daerah/Kota yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya. Bagi BGFK, kementerian/lembaga terkait yang akan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi BGFK setelah mendapat informasi. Dalam pekerjaan rehabilitasi, renovasi dan restorasi, inspeksi dilakukan pada tahap sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Dalam melaksanakan inspeksi, dinas teknis akan menugaskan Penilik. Dan pada saat inspeksi, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus menyampaikan laporan pengawasan konstruksi kepada Penilik. Hasil inspeksi didasarkan pada hasil pengawasan kondisi lapangan dan laporan pengawasan konstruksi terhadap kesesuaian dengan PBG atau SMKK.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG atau ketentun SMKK, Penilik akan melapor pada Dinas teknis. Dalam hal Pemilik tidak melakukan penyesuaian konstruksi, maka Pemilik harus mengurus ulang PBG. Dalam hal penyeseuaian konstruksi atau pengurusan ulang PBG tidak dilakukan oleh Pemilik, Dinas Teknis dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga pengurusan ulang PBG selesai. Jika ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan ketentuan SMKK tidak ditindaklanjuti oleh Pemilik, Dinas Teknis dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi.

Dalam hal kumpulan bangunan gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung akan dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. SLF harus diperoleh oleh Pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. SFL yang dimaksud berupa dokumen SLF, lampiran dokumen SLF dan label SLF.

Surat kepemilikan bangunan gedung terdiri dari

  • SBKBG, dokumen SBKBG meliputi informasi mengenai kepemilikan atas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung, alamat bangunan gedung, status hak atas tanah, nomor PBG dan nomor SLF atau perpanjangan SLF
  • sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun
  • sertifikat hak milik satuan rumah susun.

Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pemanfaatan gedung harus dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Pemilik atau pengguna harus melaksanakan pemeliharaan dan perawatan agar bangunan gedung tetap laik fungsinya.

Pemilik atau pengguna bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan gedung yang terjadi akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan manual pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung. Pemilik dapat mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan bangunan gedung.

Pemeriksaan berkala bangunan gedung dilakukan oleh Pemilik atau pengguna untuk mengetahui kelaikan fungsi seluruh atau sebagian bangunan gedung. Pemeriksaan berkala dapat dilakukan pada komponen, peralatan, dan sarana atau prasarana bangunan gedung. Pemilik atau pengguna dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis untuk melakukan pemeriksaan berkala. Pemeriksaaan berkala dilakukan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh standar teknis untuk setiap jenis elemen bangunan gedung atau paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pekerjaan perawatan meliputi diantaranya rehabilitasi, renovasi dan restorasi. Pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung meliputi diantaranya pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung. Pekerjaan pemeliharaan dilakukan berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung. Hasil dari pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan.

Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. SLF diperpanjang dalam jangka waktu tertentu seperti 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung. Kelaikan fungsi mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan dan gambar bangunan gedung terbangun (as built drawings) terhadap SLF terakhir serta standar teknis. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi terdiri dari surat pernyataan kelaikan fungsi dan surat rekomendasi seperti rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG, rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan dan rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan.

Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalamhal sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada. Penatausahaan SBKBG dilakukan apabila terjadi peralihan hak SBKBG, pembebanan hak SBKBG, penggantian SBKBG, perubahan SBKBG, penghapusan SBKBG dan perpanjangan SBKBG.

Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungannya. Pembongkaran melalui penetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh dinas teknis. Penetapan pembongkaran dilakukan apabila :

  • bangunan gedung tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi
  • pemanfaatan bangunan gedung menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya
  • pemiliki tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung

persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui tahap pengajuan pembongkaran, konsultasi pembongkaran dan penerbitan surat persetujuan pembongkaran. Pelaksanaan pembongkaran dimulai setelah Pemilik memperoleh surat persetujuan.

Pentingnya SLF, PBG dan SBKBG dalam Bangunan Gedung

Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu, penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Persetujuan Bangunan Gedung

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menggunakan istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, namun peraturan tersebut telah dicabut sehingga kini istilah IMB tidak lagi digunakan dan diganti dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung. Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka terlebih dahulu pemilik Gedung harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Sebagai bukti legalnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF bangunan gedung.

Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.

Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).  

Secara umum, adapun manfaat penilaian kelaikan bangunan gedung secara umum dan manfaat memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi pemerintah maupun pengguna/pemilik bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung
  3. Meningkatkan nilai bangunan gedung, dan
  4. Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
  5. Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni
  6. Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/hak milik atas satuan ruman susun)
  7. Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk bangunan industri
  8. Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah

Namun demikian saat artikel ini dimuat, beberapa Pemda belum memberlakukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Beberapa Pemda masih memproses izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik yang dilakukan secara online ataupun offline. IMB merupakan salah satu pernyataan komitmen yang harus dipenuhi dalam sistem Online Single Submission (OSS), disamping itu juga syarat dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan

SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan Gedung. Dinas teknis akan menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan Bangunan Gedung yang meliputi SBKBG, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun atau sertifikat hak milik satuan rumah susun.

SBKBG meliputi diantaranya dokumen SBKBG dan lampiran dokumen SBKBG. Dokumen SBKBG mengatur informasi mengenai :

  1. Kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung
  2. Alamat Bangunan Gedung
  3. Status hak atas tanah
  4. Nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  5. Nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF

Adapun lampiran dokumen SBKBG meliputi informasi diantaranya :

  1. Surat pernjanjian pemanfaatan tanah
  2. Akta pemisahan
  3. Gambar situasi
  4. Akta fidusia bila dibebani hak

SBKBG diterbitkan berbarengan dengan SLF melalui laman SIMBG. Proses penerbitan SLF dan SBKBG dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu Kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF dan SBKBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap Bangunan Gedung. Jika Bangunan Gedung menggunakan desain prototipe/purwarupa, proses penerbitan SLF dan SBKBG dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Penerbitan SBKBG untuk BGN berlaku mutatis mutandis mengikuti ketentuan penerbitan SBKBG. SBKBG untuk BGN tidak dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia. Penerbitan sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun dan sertifikat hak milik satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Anda yang belum memiliki dokumen PBG, SLF, SBKBG dan kesulitan dalam mengurusnya, silahkan konsultasi pada Kami. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Cara mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung

Jika dulu dalam membangun maupun mengubah bentuk suatu bangunan, pemilik bangunan Gedung harus mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, kini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi tidak diberlakukan dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan Gedung melalui Peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 yang dijadikan sebagai dasar hukum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaanpelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung
  • Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Langkah-langkah dalam Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan Gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam tahapan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini semuanya dilakukan melalui system online.

Dalam proses pendaftaran, sebelumnya pemohon harus melengkapi dokumen rencana teknis yang berupa dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifik teknis bangunan Gedung, kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemohon akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang dijadikan dasar untuk diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah selanjutnya, penerbitan Persetujuan Bangungan Gedung (PBG) akan dilakukan setelah pemohon telah melakukan pembayaran retibusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik Gedung juga perlu memiliki 2 (dua) jenis izin bangunan lainnya seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka terlebih dahulu pemilik Gedung harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bagi bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, makai zin tersebut masih tetap berlaku. Dan bagi bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka izinnya juga tetap berkalu sampai dengan izin tersebut berakhir.

 Untuk Anda yang belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesulitan dalam mengurusnya, silahkan konsultasi pada Kami. Kami siap membantu Anda

Namun demikian saat artikel ini dimuat, beberapa Pemda belum memberlakukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Beberapa Pemda masih memproses izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik yang dilakukan secara online ataupun offline. IMB merupakan salah satu pernyataan komitmen yang harus dipenuhi dalam sistem Online Single Submission (OSS), disamping itu juga syarat dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).