Pengawasan dan Pembinaan Penataan Ruang

Pengawasan Penataan Ruang

Pengawasan penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hokum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Pengawasan penataan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan penataan ruang secara langsung atau tidak langsung dan berdasarkan informasi dari masyarakat, evaluasi kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang secara teruktur dan objektif, dan pelaporan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.

Pengawasan penataan ruang dilakukan terhadap kinerja :

  1. Pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan pelaksanaan penataan ruang
  2. Fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang
  3. Pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang dan standar teknis penataan ruang kawasan

Pengawasan penataan ruang laut dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut.

Standar pelayanan bidang penataan ruang meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pada aspek perencanaan tata ruang, paling sedikit mencakup konsultasi public dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan. Pada aspek pemanfaatan ruang, paling sedikit mencakup penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pemenuhan ruang terbuka hijau public. Dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruang paling sedikit mencakup tentang pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Standar teknis penataan ruang kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu kawasan yang sesuai peruntukan. Kinerja fungsi suatu kawasan merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan kawasan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh Gubernur. Gubernur akan melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota. Dalam hal gubernur tidak melakukan pengawasan penataan ruang, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih pengawasan penataan ruang yang tidak dilakukan oleh Gubernur. Terhadap Gubernur yang tidak melakukan pengawasan penataan ruang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat kondisi khusus dari hasil pengawasan penataan ruang atau laporan. Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus penataan ruang. pengawasan khusus yang dimaksud meliputi kegiatan diantaranya :

  1. Merekonstruksi terjadinya kondisi khusus
  2. Menganalisis dampak dan prediksi
  3. Merumuskan alternative penyelesaian kondisi khusus

Pengawasan penataan ruang akan menghasilkan laporan yang memuat diantaranya :

  1. Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai baik
  2. Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai sedang
  3. Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai buruk

Untuk penilaian kinerja yang bernilai baik dapat diberikan pengharagaan dan yang bernilai sedang dan buruk dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang dan pembinaan penataan ruang.

Pembinaan Penataan Ruang

Pembinaan penataan ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi diantaranya :

  • Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang

Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi daerah dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang

Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang. sosialisasi dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak dan media lainnya.

  • Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang

Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang merupakan upayah untuk mendampingi, mengawasi dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  • Pendidikan dan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang. pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui :

  • Penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan
  • Penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
  • Penerapan system sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang
  • Evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
  • Penelitian, kajian dan pengembangan

Penelitian, kajian dan pengembangan merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang. Hasil penelitian, kajian dan pengembangan dimanfaatkan dalam oerumusan kebujakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang, serta pemanfaatan lain yang relavan.

  • Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang

Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang merupakan upaya untuk mengembangkan system informasi dan komunikasi penataan ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien dan terpadu. Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan system elektronik.

  • Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat

Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat merupakan upaya untuk mempublikasi berbagai aspek dalam penataanruang. Penyebarluasan informasi dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

  • Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat

Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, yang dilaksanakan melalui :

  • Penyuluhan bidang penataan ruang
  • Pemberian ceramah, diskusi umum, sayembara dan debat public
  • Pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang
  • Penyediaan unit pengaduan
  • Penyediaan media informasi
  1. Pengembangan profesi perencana tata ruang

Pengembangan profesi perencanaan tata ruang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang serta peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. pengembangan profesi dilakukan oleh Menteri melalui :

  • Pembinaan jabatan fungsional bidang penataan ruang bagi aparatur sipil negara
  • Pengembangan tenaga professional perencana tata ruang

Pembinaan jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan tenaga professional perencana tata ruang dilakukan melalui pendidikan profesi, pengembangan keprofesian berkelanjutan, sertifikasi kompetensi ahli bidang penataan ruang dan pemberian lisensi perencanaan tata ruang.

Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipasi, Menteri dapat membentuk forum penataan ruang. Forum tersebut bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang. Menteri dapat mendelegasikan pembentukan forum penataan ruang di daerah kepada gubernur, bupati dan walikota.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian yang dimaksud dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketetntuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Adapun pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui :

  1. Penilaian
  2. Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pernyataan mendiri pelaku UMK
  3. Penilaian perwujudan RTR
  4. Pemberian insentif dan disensentif
  5. Pengenaan sanksi
  6. Penyelesaian sengketa penataan ruang

Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan pada periode :

  1. Selama pembangunan, penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Pasca pembangunan, penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan melakukan penyesuaian. Jika hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.

Penilaian pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hokum.

Penilaian perwujudan rencana tata ruang dilakukan dengan perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Penilaian yang dimaksud dilakukan dengan penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang dan penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang. Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dilakukan terhadap :

  • Kesesuaian program
  • Kesesuaian lokasi
  • Kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana struktur ruang yang terwujud
  • Muatan rencana struktur ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana struktur ruang

Dan hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana pola ruang yang terwujud
  • Muatan rencana pola ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai denganmuatan rencana pola struktur

Terhadap hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. Pengendalian implikasi kewilayahan, dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi pemanfaatan ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan scenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada zona kendali dan zona yang didorong.

Untuk mendukung perwujudan RTR, pelaku kegiatan diberikan insentif dan disinsentif oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTR, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR. Insentif dapat berupa insentif fiscal dan nonfiskal, dan disensentif juga berupa disensentif fiscal dan disensentif nonfiskal.

Setiap Orang atau Pelaku yang tidak menaati RT yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi, akan dikenakan sanksi administrasi. Pemeriksaan perubahan fungsi akan dilakukan melalui audit tata ruang. Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang laut, pemeriksaan fungsi ruang laut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Audit tata ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Hasil audit tata ruang ditetapkan dengan :

  1. Keputusan Menteri untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
  2. Keputusan Gubernur untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  3. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota

Sanksi administrasi juga dikenakan kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR. Sanksi tersebut dapat dikenakan langsung tanpa melalui proses audit Tata Ruang.

Selain kedua perbuatan diatas, sanksi administrasi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Dalam hal pemanfaatan ruang laut, sanksi administrative dikenakan terhadap :

  1. Penggunaan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah
  2. Tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  3. Tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  4. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ KAW dan RZ KSNT
  5. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mengganggu ruang kehidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil

Pengenaan sanksi administrative dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatanruang, hasil pengawasan penataan ruang, hasil audit tata ruang, dan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administrative, penghentian sementara kegiatan, pengehentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas :

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategi nasional

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh menteri. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha dan nonberusaha lainnya.Jika perizinan berusaha dan nonberusaha belum diterbitkan, maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yuridiksi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui system OSS. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memperoleh perizinan berusaha. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha meliputi diantaranya kegiatan berusaha untuk non-UMK dan kegiatan berusaha untuk UMK.

Kegiatan berusaha untuk non-UMK, dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
  • rencana tata ruang wilayah provinsi
  • RTR KSN
  • RZ KSNT
  • RZ KAW
  • RTR pulau/kepulauan dan/atau
  • Rencana tata ruang wilayah nasional

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, sedangkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaiain kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi di laut, tetapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat diberikan si wilayah masyarakat hokum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping, dan reklamasi.

Jangka waktu penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui system elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan nonberusaha dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian ruang laut
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional. Dan persetujuan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya yaitu lokasi kegiatan, jenis peruntukan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, indikasi program pemanfaatan ruang dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional.

Persetujuan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang lat tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi laut dan dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun di luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping dan reklamasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat nasional diberikan untun :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW atau RZ KSNT dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang dapat juga berupa :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di atas tanah Bank Tanah
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Setelah memperoleh rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, pemohon dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, RTR pula/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, dan RZ KSNT. Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sectoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang menghasilkan dokumen :

  1. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang janka menengah 5 (lima) tahunan
  2. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan

Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka RTR.