Tentang Kami

JLS Konsultan merupakan konsultan berbagai perijinan dan salah satunya yaitu konsultan Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF. Kami siap membantu Anda untuk mengurus SLF atas bangunan gedung atau pabrik Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan SLF.

Didukung oleh tim dan tenaga profesional yang berpengalaman dan memenuhi kualifikasi di bidang konstruksi dan perijinan, maka kami sangat siap untuk membantu Anda untuk membuat kajian SLF sampai dengan diperolehnya SLF dari Pemerintah Daerah setempat.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Layanan Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan gedung, meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
  • Kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung;
  • Kegiatan analisis dan evaluasi; dan
  • Kegiatan penyusunan laporan.

Persyaratan Penerbitan SLF Bangunan Gedung

SLF Bangunan Gedung diberikan dengan persyaratan meliputi:

a.  Pemenuhan persyaratan administratif

  1. Pemeriksaan pada proses penerbitan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah;
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki; dan
    • Kepemilikan dokumen IMB.
  • Pemeriksaan pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan bangunan gedung berdasarkan pada perubahan kepemilikan;
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan tanah; dan
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan data dalam dokumen IMB berdasarkan antara lain adanya pemecahan IMB atas permohonan pemilik.
  • Pemenuhan persyaratan teknis
  1. Pemeriksaan dan pengujian pada proses penerbitan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatanbangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja;
  • Pengujian/test di lapangan (on site) untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat; dan
  • Pengujian/test sebagaimana dimaksud pada butir b.1)b) dan b.1) c) dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
  • Lingkup dan metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
    • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi:
  • Pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada butir A.3.a.

Pemeriksaan mengidentifikasikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran/kesesuaian data dalam dokumen.

  • Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada butir A.3.b.

Pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Tata cara pemeriksaan pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, lebih rinci diatur dalam pedoman teknis kelaikan fungsi bangunan gedung.

Data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir a)(1) dan butir a)(2) dicatat dalam daftar simak, disimpulkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi pada pemeriksaan.

Building Assessment/Inspection

Tahapan Pengkaji Teknis (Permenpupera No. 11 Tahun 2018)

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antar gambar terbangun (as-built drawing), IMB dan kondisi bangunan gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung;
  3. Melakukan analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan antar gambar terbangun (as-built drawing), IMB dan kondisi bangunan gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung;
  4. Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung:

  • Pemeriksaan persyaratan tata bangunan
  • Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung

Pemeriksaan persyaratan tata bangunan:

  • Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi bangunan gedung
  • Kesesuaian intensitas bangunan gedung
  • Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung

Portfolio

JLS Konsultan sudah menangani banyak proyek bangunan gedung dan pabrik

yang telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah setempat.

Jika Anda ingin mengetahui project yang pernah kami tangani, silahkan email atau WA ke kami.

Blog

Sertifikat Laik (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif…

October 23, 2020 | Uncategorized

K 3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Kesehatan  dan  keselamatan  kerja (K3) tidak  dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang…

November 16, 2020 | Uncategorized

PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10,…

February 5, 2021 | Uncategorized

Safety Gedung Atau Pabrik

Gedung Bertingkat Memiliki Risiko-Risiko Yang Tidak Dapat Diprediksi, Maka Kemudahan Akses Evakuasi Apabila Terjadi Keadaan Darurat Sangatlah Penting. Indonesia saat…

February 5, 2021 | Uncategorized

RKL RPL

Dengan diberlakukannya ketentuan RKL RPL untuk bangunan industri yang berada di kawasan industri maka hal itu menggantikan ketentuan sebelumnya dimana…

February 5, 2021 | Uncategorized

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menurut Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021

Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil…

April 29, 2021 | Omnibus Law

Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah resmi dikeluarkan…

April 29, 2021 | Omnibus Law

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Pada tanggal 2 Februari 2021 Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang…

April 29, 2021 | Omnibus Law

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11…

April 29, 2021 | Omnibus Law

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor…

April 29, 2021 | Omnibus Law

Semua Blog

Kontak Kami

JLS KONSULTAN

Jl. Ciputat Raya No. 9F,
Kelurahan Pondok Pinang,
Kecamatan Kebayoran Lama
Jakarta Selatan

Telp. 021 29404619

Mobile/WA: 0811-1614-293