Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>