Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sipil

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung, Jenjang 9
  2. Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 7
  3. Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Jenjang 9
  4. Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Jenjang 9
  5. Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Jenjang 9
  6. Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, Jenjang 7
  7. Ahli Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 9
  8. Ahli Penilai Bangunan Hijau, Jenjang 9

Teknis/Analis

  1. Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan gedung, Jenjang 6
  2. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 4
  3. Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Jenjang 6
  4. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Jenjang 4
  5. Juru Gambar Bangunan Gedung, Jenjang 4

Operator

  1. Tukang cat bangunan gedung, Jenjang 1
  2. Tukang plester bangunan gedung, Jenjang 1
  3. Tukang pasang ubin, Jenjang 1
  4. Tukang pasang bata, Jenjang 1
  5. Tukang kayu, Jenjang 1
  6. Tukang kayu konstruksi, Jenjang 2
  7. Tukang besi beton, Jenjang 1
  8. Mandor tukang pasang beton precast, Jenjang 3
  9. Pemasangan perancah dan acuan/cetakan beton, Jenjang 3
  10. Tukang bangunan gedung, Jenjang 2
  11. Tukang pasang rangka atap baja ringan, Jenjang 1
  12. Tukang pasang/aplikator/instalatur baja ringan, Jenjang 1
  13. Tukang pasang water proofing, Jenjang 2
  14. Mandor pemasangan (installer) rangka atap baja ringan, Jenjang 3
  15. Mandor pemasangan rangka dinding dan lantai baja ringan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 7
  2. Ahli madya bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 8
  3. Ahli utama bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 9
  4. Ahli keselamatan jalan, Jenjang 9
  5. Ahli pemeliharaan jalan dan jembatan, Jenjang 9
  6. Manajer pelaksanaan pekerjaan jalan/jembatan, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Juru gambar pekerjaan jalan dan jembatan, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan, Jenjang 4
  3. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton, Jenjang 6
  4. Pelaksana pemeliharaan jalan, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor perkerasan jalan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jembatan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jembatan rangka baja, Jenjang 9
  2. Ahli muda bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 9
  5. Ahli rehabilitasi jembatan, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar, Jenjang 6
  2. Teknisi jembatan rangka baja, Jenjang 4
  3. Pelaksana pemeliharaan jembatan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Terowongan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan terowongan jalan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bendung dan Bendungan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik bendungan besar, Jenjang 9
  2. Ahli operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 9
  3. Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 5

Ahli

  1. Inspektur bendungan ukuran, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor pekerjaan timbunan tubuh bendungan tipe urugan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Irigasi dan Rawa, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda perencana irigasi, Jenjang 7
  2. Ahli teknis perencanaan irigasi rawa, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 9
  4. Ahli teknik rawa, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan saluran irigasi, Jenjang 4
  2. Pelaksana pemasangan pintu air, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Sungai dan Pantai, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan pengamanan pantai, Jenjang 9
  2. Ahli teknik pantai, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan bronjong, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda hidrologi, Jenjang 7
  2. Ahli madya hodrologi, Jenjang 8
  3. Ahli utama hidrologi, Jenjang 9
  4. Ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 7
  5. Ahli madya bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 8
  6. Ahli utama bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 9
  7. Ahli hodrolika, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Minum, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer pelaksana konstruksi system produksi air minum (SPAM), Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit produksi SPAM, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Limbah, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaanbangunan air limbah permukiman (setempat dan terpusat), Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Persampahan, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan popa leachate (lindi) dan pipa gas/ventilasi di TPA, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Drainase Perkotaan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jaringan drainase, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 4
  2. Pengawas lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Geoteknik, Jenjang 9
  2. Ahli Geologi pekerjaan konstruksi, Jenjang 9
  3. Ahli Muda perencana pondasi, Jenjang 7
  4. Ahli madya perencana pondasi, Jenjang 8
  5. Ahli utama perencana pondasi, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi Geoteknik, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geodesi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli geodesi dan bangunan gedung
  2. Ahli geodesi untuk perencanaan teknis jalan dan jembatan, Jenjang 9
  3. Ahli muda pengukuran jalan, jenjang 7

Operator

  1. Juru ukur (surveyor), Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan Rel, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli madya perencana struktur jalan rel, Jenjang 8
  2. Manajer teknik pembangunan jalan rel, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan jalan rel, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik dermaga, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksanaan pembongkaran bangunan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Grouting, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Teknik grouting senior, Jenjang 4

Operator

  1. Operator grouting bendungan besar, Jenjang 2

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai langkah kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan dan Kawasan ekonomi. Sector Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dari pekerjaan umum dan perumahan rakyat harus menyesuaikan dengan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, salah satunya dengan menyesuaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan sebagian atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Sedangkan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi terdiri atas

  • Akreditasi bagi asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi,
  • Akreditasi bagi Asosiasi Profesi dan pemberian rekomendasi Lisensi bagi LSP
  • pencatatan Penilai Ahli melalui system informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • menetapkan Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi kegagalan bangunan
  • penyetaraan tenaga kerja asing
  • membentuk LSP atau panitia teknis uji kompetensi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi/Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
  • lisensi LSBU
  • pencatatan Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan pengalaman professional Tenaga Kerja Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan LSP yang dibentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan kerja di bidang konstruksi dan Asosiasi Profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruki terintegrasi
  • pencatatan LSBU yang dibentuk Asosiasi Badan Usaha terakreditasi melalui SIstem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui satu lembaga yaitu LPJK. LPJK merupakan lembaga nonstructural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. LPJK memiliki tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah pencatatan pengalaman, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Layanan akreditasi, lisensi dan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi nasional dan Tenaga Kerja Konstruksi nasional dibiayai dari keuangan negara. Institusi pengguna jasa konstruksi terdiri atas pengurus Pemerintah Pusat dan swasta. Menteri mengusulkan calon yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan kepada DPR-RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri. DPR-RI Bersama Menteri memiliki paling banyak 7 (tujuh) calon pengurus dan pemilihan pengurus dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan LPJK periode sebelumnya. Kepengurusan terdiri dari ketua dan anggota. Dimana ketua merangkap sebagai anggota dan memiliki masa jabat selama 4 (empat) tahun. Adapun tugas dari ketua yaitu memimpin pelaksanaan tugas, menetapkan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK, mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapkan program kerja, menetapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri, melakukan pengawasan kerja internal, dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas LPJK.

Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri melalui dewan pengawas yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. Komposisi keanggotaan dewan pengawas terdiri atas unsur pemerintahan dan non pemerintahan yang menangani bidang jasa konstruksi. Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan LPJK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha kepada pemerintah pusat melalui system informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Pencatatan pengalaman badan usaha terdiri atas nama paket pengerjaan, nama pengguna jasa, nama dan porsi pembagian modal bila melakukan KSO, durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan. LPJK akan melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman badan usaha dan pengalaman professional tenaga kerja konstruksi yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi jenis, sifat, klasifikasi dan layanan usaha, bentuk dan kualifikasi usaha. Jenis usaha yang dimaksud adalah usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perizinan berusaha berbasis risiko. Layanan usaha jasa konstruksi memiliki 2 sifat diantaranya bersifat umum dan spesialis.

Sumber daya material dan peralatan konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, juga dilakukan pencatatan menggunakan system informasi jasa konstruksi terintegrasi. Tahapan dalam pencatatan sumber daya material konstruksi meliputi permohonan pembuatan akun, pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen pencatatan, verifikasi dan validasi, penerbitan dan penetapan nomor pencatatan, publikasi dan pengarsipan data dan informasi. Dalam hal pencatatan sumber daya material konstruksi belum terdapat Standar Nasional Indonesia, sertifikat kesesuaian dapat mengacu pada regulasi atau standar lain.

Sumber daya manusia harus mempekerjaan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli. Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang telah dicatat melalui system informasi jasa konstruksi terintegrasi yang diterbitkan oleh LSP. Persyaratan kompetensi untuk Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas persyaratan umum dan khusus. Penetapan klasifikasi tenaga kerja konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi, klasifikasi tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli meliputi arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior, perencanaan wilayah kota, sains dan rekayasa teknis atau manajemen pelaksanaan.

Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Tenaga kerja konstruksi asing yang dapat melakukan layanan jasa konstruksi hanya terbuka pada kualifikasi ahli dengan jabatan tertentu yang dapat diduduki. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan kualifikasi ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping. Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan penyetaraan kompetensi melalui sekema pengaturan saling pengakuan (mutual recognition arrangement) dan mengajukan permohonan kepada LPJK melalui system informasi jasa konstruksi terintegrasi. Hasil penyetaraan kompetensi merupakan penetapan bahwa jabatan tertentu pada kualifikasi ahli yang diduduki oleh tenaga kerja konstruksi asing menurut peraturan perundang-undangan terait ketenagakerjaan telah memenuhi kriteria persyaratan. Jika tidak terpenuhinya kesesuaian hasil penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing, maka LPJK menyampaikan rekomendasi kepada pemberi kerja terkait perlunya pertimbangan kembali terhadap penggunaan tenaga kerja konstruksi asing. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi asing yang terdiri atas kesesuaian penetapan kualifikasi, kalsifikasi dan subklasifikasi sebagai hasil penyetaraan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi asing terhadap jabatan kerja tertentu yang diduduki, penggunaan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi.

Lembaga Pendidikan merupakan lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan di bidang jasa konstruksi, yang meliputi sekolah menengah kejuruan dan perguruan Teknik/politeknik. Lembaga pelatihan kerja diantaranya ada lembaga pelatihan kerja swasta, kerja pemerintah dan kerja perusahaan. Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja melakukan registrasi kepada Menteri melalui LPJK. LSP yang dibentuk oleh lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memenuhi ketentuan sesuai undang-undang merupakan badan hukum atau unit yang dibentuk oleh badan hukum lembaga induknya atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP memiliki kewenngan dan struktur organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSBU mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi kepada asesor badan usaha dan mengusulkan skema sertifikasi ke LPJK. Persetujuan terhadap skema sertifikasi menjadi dasar penerbitan lisensi LSBU. LSBU mempunyai struktur organisasi yang meliputi adanya pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha. LSBU memiliki rekaman personel terkini yang mencakup kualifikasi, pelatihan, pengalaman, status kepegawaian, serta kompetensi yang relevan.

Akreditasi asosiasi dilakukan untuk mendapatkan status Akreditasi asosiasi.  Status akreditasi terdiri dari terakreditasi dan tidak terakreditasi. Jika terakreditasi, maka masa berlakunya adalah 4 (empat) tahun, dan periode penetapan akreditasi asosiasi diselenggarakan setiap 4 (empat) bulan. Asosiasi Badan Usaha meliputi Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum atau khusus, Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha jasa Konsultasi Konstruksi, Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Akreditasi diberikan kepada asosiasi yang memenuhi persayratan diantaranya telah terdaftar di administrasi hukum umum, jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah, pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara akreditasi asosiasi dilaksanakan melalui tahapan permohonan, verifikasi dan validasi, dan penilaian dan penetapan. Asosiasi yang dinyatakan gugur atau tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali.

Penggunaan tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. Standar remunerasi minimal ditetapkan paling sedikit berdasarkan kualifikasi, pengalaman professional dan tingkat Pendidikan. Dalam setiap penyelenggaraan proyek konstruksi ketentuan alih teknologi harus dimasukkan dalam dokumen kontrak dan harus menggunakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia disbanding tenaga kerja asing untuk jabatan pada jenjang ahli. Penyedia jasa yang terbentuk badan usaha dapat melaksanakan KSO. KSO tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil dan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil untuk pekerjaan konstruksi.

Pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan penyedia jasa. Pengguna jasa akan memanfaatkan layanan jasa konstruksi dari penyedia jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum, wajib melalui tender, seleksi atau katalog elektronik. Ketentuan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Pengaturan Presiden. Penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mendirikan bangunan Gedung dan bangunan sipil harus memenuhi prinsip berkelanjutan, sumber daya, dan siklus hidup bangunan Gedung atau bangunan sipil yang selanjutnya akan disebut sebagai konstruksi berkelanjutan.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan pendekatan konstruksi berkelanjutan, dimanfaatkan dengan optimal, dipelihara agar kinerjanya dapat dipertahankan sesuai dengan umur layanan sehingga dapat berkontribusi kepada ketercapaian tujuan dengan pendekatan pengelolaan asset, serta dapat dibongkar pada akhir masa layanan dengan pendekatan dekonstruksi agar tercapai tujuan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan secara utuh.

Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK yang merupakan penyedia jasa yang memberikan layanan Konsultasi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Konsultasi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Untuk pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, produk yang dihasilkan yang tercantum dalam uraian pekerjaan, termasuk menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK sesuai dengan format untuk mendukung penerapan SMKK.

Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan merupakan kondisi atau ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan kegagalan bangunan, yang didasarin dari aspek strukturan dan aspek fungsional. Tolok ukur kegagalan bangunan digunakan untuk menentukan tingkat keutuhan dan tidak berfungsinya suatu bangunan. Pengguna jasa, pemilik/penanggung jawab bangunan dan pihak lain yang dirugikan akibat kegagalan bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu kegagalan bangunan.

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melakukan beberapa perubahan dan inovasi. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa substansi dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha, penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha, penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, perizinan berusaha bagi lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan sanksi.

Referensi : Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP No 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sanksi. Kemudian penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi. Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.

Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam PP tersebut meliputi pelibatan masyarakat jasa konstruksi dalam membantu pemerintah pusat dan daerah, peran masyarakat dalam pengawasan, kontrak kerja konstruksi, penyelesaian sengketa dan peran asosiasi, berikut penjelasannya :

Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi Pada Kewenangan Pemerintah Pusat Maupun Daerah

Pasal 4 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Adapun penyelenggaraan kewenangan yang mengikutsertakan Masyarakat jasa konstruksi meliputi :

  1. Kewenangan Pemerintah Pusat
  2. Melakukan Registrasi
  3. Melakukan Akreditasi
  4. Membentuk LSP Untuk sertifikasi yang belum dapat dilakukan LSP
  5. Penyetaraan tenaga kerja asing
  6. Lisensi Lembaga SBU dan Proses Lisensi LSP
  7. Menetapkan Penilai Ahli Terintegrasi
  8. Kewenangan Pemerintah Provinsi
    1.   Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi
    1.   Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Meliputi Daerah Provinsi
  9. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
    1. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi Meliputi Daerah Kabupaten/kota
    1. Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, Menengah Dan Besar
    1. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertip pengawasan jasa konstruksi

Penataan Layanan Jasa Konstruksi 

Layanan jasa konstruksi termasuk kedalam struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi meliputi jenis-jenis usaha konstruksi yaitu jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

  1. Jasa Konsultasi
    Jenis usaha ini tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain, adapun klasifikasi layanan usahanya meliputi :
  2. Layanan Yang Bersifat Umum
  1. Pengkajian
  2. Perencanaan
  3. Perancangan
  4. Pengawasan
  5. Manajemen Penyelenggaraan konstruksi
  6. Layanan Yang Bersifat Spesialis
  1. Survey
  2. Pengujian Teknis
  3. Analisis
  4. Pekerjaan Konstruksi
    1. Klasifikasi Layanan usaha pekerjaan konstruksi meliputi :
      1. Pembangunan
      1. Pemeliharaan
      1. Pembongkaran
      1. Pembangunan Kembali
      1. Pekerjaan Bagian Tertentu Dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya
  5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    Jenis usaha pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat saling merangkap, adapun klasifikasi layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi :
    1. Rancang dan bangun
    1. Perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan

Pengaturan Rantai Pasok Sumber Daya

Pengaturan mengenai rantai pasok sumber daya terdapat dalam pasal 24-28 PP 22/2020, adapun beberapa poin yang diatur meliputi Bahan Bangunan dan peralatan, Sumber daya manusia dan Teknologi.

  1. Bahan bangunan dan peralatan
    1. Lulus uji
    2. Optimasi penggunaan MPK dalam Negeri
    3. Layak Operasi dan Produksi
    4. Teregistrasi dalam sistem
  2. Sumber Daya Manusia
    1. Bersertifikat Kompetensi Kerja
    2. Tenaga kerja asing (TKA) Teregistrasi dari Menteri (penyetaraan TKA)
  3. Teknologi
    1. Teknologi Dalam negeri
    2. Litbang Dan Penerapan Teknologi Konstruksi
    3. Pelaku Kegiatan litbang yaitu WNI, Lembaga Litbang, Badan hukum indonesia dan PT

Dari beberapa unsur rantai pasok sumber daya diatas haruslah wajib mengutamakan produk lokal, Unggulan, Ramah Lingkungan, Dan Memenuhi standar K4.

Sertifikat Kompetensi Kerja Dan Badan Usaha

  1. Sertifikat Kompetensi Kerja
    Tenaga kerja konstruksi (TKK) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP), atau apabila belum terbentuk maka Menteri Yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat tersebut.
  2. Sertifikat badan usaha
    Badan Usaha wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi badan usaha dan diregistrasi oleh lembaga yang dibentuk menteri.

Penugasan Pemerintah Kepada BUMN atau BUMD

Penugasan Pemerintah kepada BUMN/BUMD,anak perusahaan BUMN/BUMD, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD dilaksanakan sepanjang layanan Jakon dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari BUMN/BUMD, anak perusahaan BUMN/BUMD, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD. Serta kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

Standar Remunerasi Minimal

Pasal 64 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal.

Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi adalah menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal. Adapun Standar remunerasi minimal tersebut ditetapkan paling sedikit berdasarkan Kualifikasi, pengalaman profesional dan tingkat pendidikan.

Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi dilakukan antara pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi, dalam pelaksanaannya bentuk kontrak kerja konstruksi ditentukan berdasarkan sistem penyelenggaraan konstruksi, sistem pembayaran konstruksi dan sistem perhitungan hasil pekerjaan

Adapun penyedia jasa akan mendapatkan insentif atau penghargaan prestasi penyedia jasa apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak

Ganti Rugi Atas Kegagalan Bangunan

Besaran ganti rugi berdasarkan tingkat kesalahan yang ditetapkan oleh Penila ahli yang berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Waktu pembayaran ganti rugi adalah 30 hari kalender

Adapun bentuk ganti rugi berupa :

  1. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia.
  2. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap.
  3. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya.
  4. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat kegagalan Bangunan.

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi

Mengenai penyelesaian sengketa jasa konstruksi diatur pada pasal 91-96 PP 22/2020, adapun tahapan penyelesaian sengketa adalah meliputi Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Selain penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase, para pihak dapat menunjuk dewan sengketa sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa konstruksi. Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan setelah perikatan Jasa Konstruksi dan telah dituangkan dalam kontrak kerja.

Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek penting diatur dalam PP 22/2020 sebab dalam hal ini peran masyarakat sangatlah vital bagi keberlangsungan jasa konstruksi, dalam hal ini partisipasi masyarakat meliputi Pengawasan, Pemberian masukan dalam perumusan kebijakan dan aktif dalam forum jasa konstruksi.

Adapun aspek terpenting dari beberapa peran masyarakat jasa konstruksi adalah terkait dengan pengawasan. Pengawasan oleh masyarakat tersebut meliputi

  1. Aspek informasi dan keterangan terkait jasa konstruksi
  2. Pengaduan, gugatan, dan upaya mendapat ganti rugi terhadap dampak kegiatan Jasa Konstruksi
  3. Asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha sesuai ketentuan

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah atau melalui Aparat Penegak Hukum. Pengaduan kemudian disalurkan kepada penyedia jasa dan wajib diselesaikan paling lama 60 hari.

Pada Pasal 141 PP 20/2020 Dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya.

Selanjutnya pasal 142 PP 20/2020 Menyatakan bahwa :

  1. Dalam hal pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  2. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan
  3. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

Bertambahnya Peran Asosiasi

Asosiasi diberikan ruang yang lebih besar dalam membentuk lembaga sertifikasi.

Pada pasal 41 Dijelaskan bahwa proses sertifikasi badan usaha oleh menteri dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi, maka asosiasi yang terakreditasi akan lebih bergairah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan para anggotanya.

Selain itu dalam rangka memperjelas ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi (Pasal 87).

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mendefinisikan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Demikian disebutkan dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bertujuan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi berupa Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan rujukan dalam rangka kegiatan usaha Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memiliki harapan bahwa Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan usaha Jasa Konstruksi sebagai salah satu pendukung untuk pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah pedoman baik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.

Pelibatan masyarakat dimaksud dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui Forum Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo. PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107. Penjelasan Atas PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494. Agar setiap orang mengetahuinya.

Dasar hukum