Sertifikasi Kompetensi Kerja – Manajemen Pelaksanaan

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda K3 Konstruksi, Jenjang 7
  2. Ahli madya K3 Konstruksi, Jenjang 8
  3. Ahli utama K3 Konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer logistrik proyek, Jenjang 7
  2. Ahli muda bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 9
  5. Fasilitator teknis dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, Jenjang 5

Teknisi/Analis

  1. Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jenjang 4
  2. Supervisior K3 Konstruksi, Jenjang 5

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Operator

  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda quantity surveyor, Jenjang 7
  2. Ahli madya quantity surveyor, Jenjang 8
  3. Ahli utama quantity surveyor, Jenjang 9
  4. Quality engineer, Jenjang 6
  5. Quality assurance engineer, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Estimasi Biaya Konstruksi, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Estimator biaya jalan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Hukum Kontrak Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli kontrak kerja konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli system manajemen mutu konstruksi, Jenjang 9

SKK Konstruksi diterbitkan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konstruksi ter akreditasi BNSP. Masa berlaku SKK konstruksi yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sipil

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung, Jenjang 9
  2. Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 7
  3. Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Jenjang 9
  4. Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Jenjang 9
  5. Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Jenjang 9
  6. Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung, Jenjang 7
  7. Ahli Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 9
  8. Ahli Penilai Bangunan Hijau, Jenjang 9

Teknis/Analis

  1. Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan gedung, Jenjang 6
  2. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung, Jenjang 4
  3. Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Jenjang 6
  4. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Jenjang 4
  5. Juru Gambar Bangunan Gedung, Jenjang 4

Operator

  1. Tukang cat bangunan gedung, Jenjang 1
  2. Tukang plester bangunan gedung, Jenjang 1
  3. Tukang pasang ubin, Jenjang 1
  4. Tukang pasang bata, Jenjang 1
  5. Tukang kayu, Jenjang 1
  6. Tukang kayu konstruksi, Jenjang 2
  7. Tukang besi beton, Jenjang 1
  8. Mandor tukang pasang beton precast, Jenjang 3
  9. Pemasangan perancah dan acuan/cetakan beton, Jenjang 3
  10. Tukang bangunan gedung, Jenjang 2
  11. Tukang pasang rangka atap baja ringan, Jenjang 1
  12. Tukang pasang/aplikator/instalatur baja ringan, Jenjang 1
  13. Tukang pasang water proofing, Jenjang 2
  14. Mandor pemasangan (installer) rangka atap baja ringan, Jenjang 3
  15. Mandor pemasangan rangka dinding dan lantai baja ringan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 7
  2. Ahli madya bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 8
  3. Ahli utama bidang keahlian teknik jalan, Jenjang 9
  4. Ahli keselamatan jalan, Jenjang 9
  5. Ahli pemeliharaan jalan dan jembatan, Jenjang 9
  6. Manajer pelaksanaan pekerjaan jalan/jembatan, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Juru gambar pekerjaan jalan dan jembatan, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan jalan, Jenjang 4
  3. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton, Jenjang 6
  4. Pelaksana pemeliharaan jalan, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor perkerasan jalan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jembatan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jembatan rangka baja, Jenjang 9
  2. Ahli muda bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian teknik jembatan, Jenjang 9
  5. Ahli rehabilitasi jembatan, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan jembatan rangka baja standar, Jenjang 6
  2. Teknisi jembatan rangka baja, Jenjang 4
  3. Pelaksana pemeliharaan jembatan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Terowongan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan terowongan jalan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bendung dan Bendungan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik bendungan besar, Jenjang 9
  2. Ahli operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 9
  3. Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana operasi dan pemeliharaan bendungan tipe ukuran, Jenjang 5

Ahli

  1. Inspektur bendungan ukuran, Jenjang 6

Operator

  1. Mandor pekerjaan timbunan tubuh bendungan tipe urugan, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Irigasi dan Rawa, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda perencana irigasi, Jenjang 7
  2. Ahli teknis perencanaan irigasi rawa, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 9
  4. Ahli teknik rawa, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan saluran irigasi, Jenjang 4
  2. Pelaksana pemasangan pintu air, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Sungai dan Pantai, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan pengamanan pantai, Jenjang 9
  2. Ahli teknik pantai, Jenjang 9
  3. Ahli perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan bronjong, Jenjang 4
  2. Pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, Jenjang 6
  3. Pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda hidrologi, Jenjang 7
  2. Ahli madya hodrologi, Jenjang 8
  3. Ahli utama hidrologi, Jenjang 9
  4. Ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 7
  5. Ahli madya bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 8
  6. Ahli utama bidang keahlian teknik sumber daya air, Jenjang 9
  7. Ahli hodrolika, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Minum, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer pelaksana konstruksi system produksi air minum (SPAM), Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit produksi SPAM, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Air Limbah, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaanbangunan air limbah permukiman (setempat dan terpusat), Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Persampahan, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pemasangan popa leachate (lindi) dan pipa gas/ventilasi di TPA, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Drainase Perkotaan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan jaringan drainase, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 4
  2. Pengawas lapangan pekerjaan drainase perkotaan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli Geoteknik, Jenjang 9
  2. Ahli Geologi pekerjaan konstruksi, Jenjang 9
  3. Ahli Muda perencana pondasi, Jenjang 7
  4. Ahli madya perencana pondasi, Jenjang 8
  5. Ahli utama perencana pondasi, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi Geoteknik, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Geodesi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli geodesi dan bangunan gedung
  2. Ahli geodesi untuk perencanaan teknis jalan dan jembatan, Jenjang 9
  3. Ahli muda pengukuran jalan, jenjang 7

Operator

  1. Juru ukur (surveyor), Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan Rel, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli madya perencana struktur jalan rel, Jenjang 8
  2. Manajer teknik pembangunan jalan rel, Jenjang 7

Teknisi/Analis

  1. Pelaksana lapangan pekerjaan pembangunan jalan rel, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Bangunan Pelabuhan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli teknik dermaga, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksanaan pembongkaran bangunan, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Sipil Subklasifikasi Grouting, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Teknik grouting senior, Jenjang 4

Operator

  1. Operator grouting bendungan besar, Jenjang 2

Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Sertifikat Badan Usaha

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sector jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasana aktivitas social ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), IMB dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsector jasa konstruksi terdiri atas :

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  5. Lisensi lembaga sertifikasi prodesi jasa konstruksi

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. LSBU merupakan lembaga yang wajib memilik lisensi dari Lembaga Jasa Pelaksana Konstruksi (LPJK). Lisensi yang diterbitkan LPJK sesuai dengan kategori dan layanan sertifikasi dari Asosiasi Badan Usaha terakreditasi dengan menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.

Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi dikenakan biaya berdasarkan :

  1. Biaya pelaksana sertifikasi badan usaha
  2. Biaya operasional
  3. Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha
  4. Lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya sertifikasi badan usaha ditetapkan oleh Menteri.

Bentuk usaha Jasa Pelaksanaan konstruksi meliputi Orang Perorangan dan Badan Usaha yang terdiri dari :

  1. badan usaha nasional yang meliputi Perseroan Terbatas dan Koperasi
  2. badan usaha asing yang meliputi Commanditaire Venootschap (CV) dan Firma

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Dalam jenis usaha Orang Perseorangan, wajib memiliki SKA atau SKTK yang sudah diregistrasi oleh LPJK dan dibuktikan dengan kepemilikan TDUP.

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Adapun syarat untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha tersebut antara lain :

  1. Fotocopy Akta Perusahaan serta SK Kehakiman
  2. Fotocopy domisili usaha yang dijalankan
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Kartu tada anggota dari asosiasi perusahaan
  6. Fotocopy KTP para pengurus
  7. Pas foto Direktur berukuran 3×4
  8. Sertifikat Keahian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha
  9. Ijazah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, serta Sertifikat Keterampilan tenaga ahli dan Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli
  10. Daftar dari tenaga Teknik atau tenaga ahli yang bekerja di Perusahaan
  11. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  12. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh Perusahaan

Bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang pengurusan SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pengenaan dendan administrative, penghentian sementara kegiatan berusaha, daftar hitam dan pencabutan perizinan berusaha. Besaran denda administrative sebesar :

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
  3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatn Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Sertifikat Badan Usaha, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sertifikat Keterampilan Kerja

Diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 tahun 2017 Sertifikat Keterampilan Kerja atau yang biasa disingkat SKTK adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga Terampil Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan resgistrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja yang bersertifikat keterampilan kerja (SKTK) sebagai syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Adapun kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan  diantaranya :

  • Sertifikat Keterampilan (SKTK) Kelas 1 memiliki Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Sertifikat Keterampilan (SKTK) Kelas 2 memiliki Pendidikan minimal SMP
  • Sertifikat Keterampilan (SKTK) Kelas 3 memiliki Pendidikan minimal SD

Dalam membangun suatu Bangunan Gedung, tentu membutuhkan perencanaan yang sangat matang. Karena dalam mendirikan Bangunan Gedung dibutuhkan beberapa dokumen penting seperti IMB, dan SLF. Salah satu syarat pemeriksaan tata bangunan dalam SLF diantaranya yaitu adanya pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan Gedung yang membutuhkan tenaga terampil yang bersertifikat.

Tata Cara Permohonan SKTK

LPJK Provinsi mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi dan Registrasi Tenaga Terampil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.

Permohonan dapat diajukan kepada LPJK Provinsi melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulis pada Lampiran 1 dengan dilengkapi lampiran sebagai berikut :

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris, atau Asosiasi Profesi penerima permohonan
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta biru dan tidak boleh menggunakan scan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir pada Lampiran 3
  5. Self asesment dilakukan melalui SIKI LPJK Nasional

Jika Pemohon adalah tenaga kerja terampil dengan Kualifikasi Kelas 3 (level tukang), persyaratan pada point (a) ijazah tidak perlu dilampirkan.

Syarat Pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat Keterampilan Kerja berbeda – beda di tiap kelasnya, seperti :

Untuk SKTK Kelas 1

  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berusia 17 tahun

Untuk SKTK Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKTK Kelas 3

  • Lulusan SMP?setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijazah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil

Adapun daftar klasifikasi/sub-klasifikasi tenaga terampil Untuk tenaga kerja pelaksana konstruksi (Kontraktor), diantaranya :

Bidang Arsitektur

Ada 31 Sub bidang dalam bidang arsitektur, seperti :

  1. Juru Gambar / Draftman Arsitektur (Kode 003)
  2. Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer (Tukang Bata) (Kode 004)
  3. Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) (Kode 005)
  4. Tukang Plesteran / Plesterer / Solid Plesterer (Kode 006)
  5. Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (Kode 007)
  6. Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer (Kode 008)
  7. Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan) (Kode 009)
  8. Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing (Kode 011)
  9. Tukang Pasang Dinding Gypsum (Kode 012)
  10. Tukang Pasang Plafon Gypsum (Kode 013)
  11. Tukang Cat Bangunan (014)
  12. Tukang Taman / Landscape (kode 015)
  13. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing (Kode 016)
  14. Supervisior Perawatan Gedung Bertingkat (Kode 017)
  15. Tukang Pelitur Kayu (Kode 018)
  16. Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat (Kode 019)
  17. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung (Kode 020)
  18. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi (Kode 021)
  19. Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung (Kode 022)
  20. Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman (Kode 023)
  21. Pengawas Bangunan Gedung (Kode 024)
  22. Pengawas Bangunan Perumahan (Kode 025)
  23. Pelaksana Penata Taman (Kode 026)
  24. Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (Kode 027)
  25. Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung (Kode 028)
  26. Penata Taman / Landscape (Kode 029)
  27. Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung (Kode 030)
  28. Pengawas Tukang Cat Bangunan (Kode 031)
  29. Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon (Kode 032)
  30. Teknisi Kaca (Kode 033)
  31. Pemasangan Dinding Partisi (Kode 034)

Bidang Sipil

Ada 63 Sub bidang dalam bidang sipil, seperti :

  1. Juru Gambar / Draftman -Sipil (Kode 003)
  2. Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan (Kode 004)
  3. Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) (Kode 005)
  4. Teknisi Laboratorium Beton (Kode 006)
  5. Teknisi Laboratorium Tanah (Kode 007)
  6. Teknisi Laboratorium Aspal (Kode 008)
  7. Operator Alat Penyelidikan Tanah / Soil Investigation Operator (Kode 009)
  8. Tukang Pekerjaan Pondasi / Fondation Work (Kode 010)
  9. Tukang Pekerjaan Tanah / Earthmoving (Kode 011)
  10. Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending (Kode 012)
  11. Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations (Kode 013)
  12. Tukang Pasang Perancah / Formworker / Formwork (Kode 014)
  13. Tukang Pasang Scaffolding / Scaffolder / Scaffolding (Kode 015)
  14. Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter (Kode 016)
  15. Tukang Perkerasan Jalan / Paving (Kode 017)
  16. Tukang Pasang Konstruksi Rig / Piling Rigger / Rigger (Kode 018)
  17. Tukang “Boring” / Boring and Driving (Kode 019)
  18. Tukang Pekerjaan Baja (Kode 020)
  19. Pekerja Aspal Jalan (Kode 021)
  20. Mandor Produksi Campuran Aspal Panas (Kode 022)
  21. Mandor Perkerasan Jalan (Kode 023)
  22. Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Kode 024)
  23. Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Kode 025)
  24. Tukang Perancah Besi (Kode 026)
  25. Tukang Konstruksi Baja & Plat (dan Tukang pasang menara) (Kode 027)
  26. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Kode 028)
  27. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan (Kode 029)
  28. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (Kode 030)
  29. Pelaksana Saluran Irigasi (Kode 031)
  30. Pelaksana Bangunan Irigrasi (Kode 032)
  31. Pelaksana Bendungan (Kode 033)
  32. Pelaksana Terowongan (Kode 034)
  33. Teknisi Perhitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air (Kode 035)
  34. Pengawas Bendungan (Kode 036)
  35. Pengawas Bangunan Irigrasi (Kode 037)
  36. Pengawas Saluran Irigrasi (Kode 038)
  37. Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan (Kode 040)
  38. Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan (Kode 041)
  39. Teknisi Pengerukan (Kode 042)
  40. Teknisi Survey Teknik Sipil (Kode 043)
  41. Pelaksana Pekerjaan Jembatan (Kode 044)
  42. Pelaksana Pekerjaan Jalan (Kode 045)
  43. Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Kode 046)
  44. Juru Hitung Kuantitas (Kode 047)
  45. Juru Ukur Pekerjaan Jalan/Jembatan (Kode 048)
  46. Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan/Jembatan (Kode 049)
  47. Steel Erectorof Bridge (Kode 050)
  48. Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (Kode 051)
  49. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Kode 052)
  50. Tukang Kayu Bekisting (Kode 053)
  51. Tukang Pasang Beton Pra Cetak (Kode 054)
  52. Tukang Rangka Aluminium (Kode 055)
  53. Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (Kode 056)
  54. Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan (Kode 057)
  55. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja (Kode 058)
  56. Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Kode 059)
  57. Tukang Bekisting (Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air (Kode 060)
  58. Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal (Kode 061)
  59. Mandor Tukang Pasang Beton Precast (Kode 062)
  60. Asisten Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) (Kode 063)
  61. Asisten Teknisi Laboratorium Beton (Kode 064)
  62. Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah (Kode 065)
  63. Teknisi Geoteknik (Kode 066)

Bidang Mekanikal

Ada 57 Sub bidang dalam bidang sipil, seperti :

  1. Juru gambar / Draftman – Mekanikal (Kode 003)
  2. Operator Buldozer (Kode 004)
  3. Operator Motor Grader (Kode 005)
  4. Operator Mesin Excavator (Kode 006)
  5. Operator Tangga Intake Dam (Kode 007)
  6. Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator (Kode 008)
  7. Operator Wheel Loader (Kode 009)
  8. Operator Crowler Crane (Kode 010)
  9. Operator Rough Terrain Crane (Kode 011)
  10. Operator Truck Mounted Crane (Kode 012)
  11. Operator Tower Crane (Kode 013)
  12. Operator Wheel Crane (Kode 014)
  13. Operator Backhoe (Kode 015)
  14. Operator Pile Hammer (Kode 016)
  15. Operator Mobil Pengaduk Beton (Kode 017)
  16. Operator Crawler Tractor Bulldozer (Kode 018)
  17. Operator Dump Truck ((Kode 019)
  18. Operator Forklif (Kode 020)
  19. Operator Specialized Equipment Plant (Kode 021)
  20. Operator Mobile Elevating Work Platform (Kode 022)
  21. Operator Concrete Pump Equipment (Kode 023)
  22. Operator Slinging & Ringing Operator (Kode 024)
  23. Operator Mesin Bor (Kode 025)
  24. Operatr Mesin Bubut (Kode 026)
  25. Mekanik Alat-alat Berat (Kode 027)
  26. Tukang Las / Welder / Gas & Electric Welder (Kode 028)
  27. Tukang Bubut / Mesin Pemakas (Kode 029)
  28. Operator Mesin Pencampur Aspal (Kode 030)
  29. Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal (Kode 031)
  30. Operator Mesin Penyemprot Aspal (Kode 032)
  31. Pelaksana Produksi Hotmix (Kode 033)
  32. Sheep Foot Vibrating Compactor Operator (Kode 034)
  33. Juru Las Oxyacetylene (Kode 035)
  34. Operator Mesin Gergaji Presisi (Kode 036)
  35. Operator Mesin Derek (Kode 037)
  36. Tukang Pasang Pipa (Kode 038)
  37. Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (Kode 039)
  38. Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan (Kode 040)
  39. Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan (Kode 041)
  40. Operator Mesin Bubut Kayu (Kode 042)
  41. Operator Pengeboran Minyak (Kode 043)
  42. Pelaksana Lpangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi (Kode 044)
  43. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingkat (Kode 045)
  44. Operator Mesin Grader (Kode 046)
  45. Operator Mesin Pemecah Batu (Kode 047)
  46. Pelaksana Peraawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung (Kode 048)
  47. Concrete Paver Operator (Operator Mesin Penghampar Beton Semen) (Kode 049)
  48. Operator Cold Milling Machine (Kode 050)
  49. Tukang Las Listrik (Kode 051)
  50. Mekanik Tower Crane (Kode 052)
  51. Operator Batching Plant (Kode 053)
  52. Mekanik Campuran Aspal Panas (Kode 054)
  53. Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Kode 055)
  54. Operator Gondola Pada Banguna Gedung (Kode 056)
  55. Teknisi Fire Alarm (Kode 057)
  56. Mekanik Kapal Keruk (Kode 058)
  57. Mekanik Engine Alat Berat (Kode 059)

Bidang Elektrikal

Ada 9 Sub bidang dalam bidang sipil, seperti :

  1. Teknisi Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Satu (Kode 021)
  2. Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga (Kode 022)
  3. Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir (Kode 024)
  4. Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) (Kode 055)
  5. Teknisi Instalasi Otomasi Industri (Kode 057)
  6. Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen (Kode 058)
  7. Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) (Kode 059)
  8. Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) (Kode 060)
  9. Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) (Kode 061)

Bidang Tata Lingkungan

Ada 25 Sub bidang dalam bidang sipil, seperti :

  1. Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing (Kode 001)
  2. Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing (Kode 002)
  3. Juru gambar / Draftman – Tata lingkungan (Kode 003)
  4. Tukang Sanitary (Kode 004)
  5. Tukang Pipa Air / Plumber (Kode 005)
  6. Tukang Pipa Gas (Kode 006)
  7. Tukang Pipa Bangunan (Kode 007)
  8. Tukang Pipa (Kode 008)
  9. Juru Pengeboran Air Tanah (Kode 009)
  10. Pelaksana Perpipaan Air Bersih (Kode 011)
  11. Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah (Kode 012)
  12. Pelaksana Pengeboran Air Tanah (Kode 013)
  13. Pengawas Perpipaan Air Bersih (Kode 014)
  14. Pengawas Pengeboran Air Tanah (Kode 015)
  15. Tukang Plambing (Kode 016)
  16. Mandor Plambing (Kode 017)
  17. Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM (Kode 018)
  18. Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Kode 019)
  19. Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya (Kode 020)
  20. Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan (Kode 021)
  21. Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate (Lindo dan Gas di TPA) (Kode 022)
  22. Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman (Kode 023)
  23. Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA (Kode 024)
  24. Teknisi Sondir (Kode 025)
  25. Teknisi Geologi Teknik (Kode 026)

Bidang Lain-lain

Ada 7 Sub bidang dalam bidang sipil, seperti :

  1. Estimator / Biaya Jalan (Kode 002)
  2. Quantity Surveyor (Kode 003)
  3. Mandor Tukang Batu / Bata / Beton (Kode 005)
  4. Mandor Tukang Kayu (Kode 006)
  5. Mandor Batu Belah (Kode 007)
  6. Mandor Tanah (Kode 008)
  7. Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton (Kode 009)

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK), silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil

Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan disektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada tahap pemeriksaan persyaratan tata bangunan yang salah satunya yaitu Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan Gedung. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan dengan melengkapi beberapa dokumen yang merupakan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan para penyelenggara SLF yang memiliki IPTB atau SKA.

SKA menjadi salah satu persyaratan utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK Asing) maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dalam rangka mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian seseorang dibidang jasa konstruksi melalui proses verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Profesi atau LPJK. Sedangkan Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi keahlian seseorang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat.

 Adapun kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi diantaranya SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.

  • SKA Ahli Muda : Memiliki latar belakang Pendidikan Teknik minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja
  • SKA Ahli Madya : Memiliki latar belakang Pendidikan teknis sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahu
  • SKA Ahli Utama : Memiliki latar belakang Pendidikan Teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal S1 dengan pengalaman 8 tahun lebih atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun

Tata Cara Permohonan SKA

Permohonan SKA diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan dilengkapi lampiran sebagai berikut :

  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang Pendidikan Pemohonan harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur denga menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru tidak boleh menggunakan scan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan
  5. Surat Pernyataan dari Pemohonan yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3
  6. Self assessment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional

Latar belakang Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran LPJK Nasional. Permohonan SKA dengan subkualifikasi Muda dan Madya disampaikan kepada LPJK Provinsi sesuai dengan provinsi dimana KTP Pemohon diterbitkan.

Badan Pelaksana LPJK akan mencetak data Pemohon pada blanko SKA. SKA yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional untuk tingkat Nasional dan Manajer Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi untuk tingkat provinsi.

Pada halaman belakang SKA tertera logo Asosisasi Profesi dan tanda tangan Ketua Umum Asosiasi Profesi Tingkat Nasional untuk SKA subkualifikasi utama serta Ketua Asosiasi Profesi Tingkat Provinsi untuk SKA subkualifikasi Madya dan Muda dalam bentuk format cetak.

SKA yang terlah diregistrasi LPJK disampaikan kepada Asosiasi Profesi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Surat Penyampaian SKA yang dimuat pada Lampiran 13 untuk selanjutnya Asosiasi Profesi menyampaikan langsung kepada Pemohon SKA dengan bukti tanda terima.

SKA adalah milik LPJK, LPJK memilkki kewenangan untuk menarik kembali SKA yang terlah diterbitkan apabila pemegang SKA melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan LPJK mengenai SKA dan/atau ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini. Dan masa berlaku SKA paling lama 3 (tiga) tahun.

Sertifikat Keahlian (SKA) dikeluarkan oleh LPJK dengan Klasifikasi Tenaga Ahli meliputi bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan. Adapun daftar lebih lengkapnya seperti :

SKA Bidang Arsitektur

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Arsitek (Kode 101)
  2. Ahli Desain Interior (Kode 102)
  3. Ahli Arsitektur Lansekap (Kode 103)
  4. Taknik Iluminasi (Kode 104)

SKA Bidang Sipil

Ada 15 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201)
  2. Ahli Teknik Jalan (Kode 202)
  3. Ahli Teknik Jembatan (Kode 203)
  4. Ahli Keselamatan Jalan (Kode 204)
  5. Ahli Teknik Terowongan (Kode 205)
  6. Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode 206)
  7. Ahli Teknik Jalan Rel (Kode 207)
  8. Ahli Teknik Dermaga (Kode 208)
  9. Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode 209)
  10. Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode 210)
  11. Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode 211)
  12. Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode 214)
  13. Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan (Kode 215)
  14. Ahli Geoteknik (Kode 216)
  15. Ahli Geodesi (Kode 217)

SKA Bidang Mekanikal

Ada 5 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Mekanikal (Kode 301)
  2. Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (Kode 302)
  3. Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik (Kode 303)
  4. Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode 304)
  5. Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode 305)

SKA Bidang Elektrikal

Ada 3 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode 401)
  2. Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode 405)
  3. Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode 406)

SKA Bidang Tata Lingkungan

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Lingkungan (Kode 501)
  2. Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (Kode 502)
  3. Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah (Kode 503)
  4. Ahli Teknik Air Minum (Kode 504)

SKA Bidang Manajemen Pelaksanaan

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Manajemen Konstruksi (Kode 601)
  2. Ahli Manajemen Proyek (Kode 602)
  3. Ahli K3 Konstruksi (Kode 603)
  4. Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode 604)

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Sertifikat Keahlian (SKA), silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber :  Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli