Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, SKK merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi TPA.

Tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sebagai Operator, Teknisi atau Analis maupun Tenaga Ahli melalui proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mana setiap tenaga kerja di uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut meliputi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan, Arsitektur lansakap, iluminasi dan desain interior, Perencanaan wilayah dan kota, Sains dan rekayasa teknik dan Manajemen pelaksanaan.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Sertifikat Kompetensi juga digunakan sebagai syarat utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK asing), maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi uasaha jasa konstruksi dalam rangka mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi terbagi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut :

  1. Kualifikasi operator : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. (Klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda).
  2. Kualifikasi teknisi atau analis : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  3. Kualifikasi ahli : paling banyak 5 (lima) Sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan. Dan klasifikasi hanya boleh paling banyak  untuk 3 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama. Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.

Adapun rincian persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, yaitu :

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Ahli

Persyaratan Pendidikan Jenjang 9 :

  • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli jenjang 9.
  • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • S1/S1 Terapan/D4 terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.

Persyaratan Pendidikan Jenjang 8:

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, Persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan ali jenjang 8
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8

Persyaratan Pendidikan Jentang 7 :

  • Pendidikan Profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Teknisi/Analis

Persyaratan Pendidikan Jenjang 6 :

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D1, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6

Persyaratan Pendidikan Jenjang 5 :

  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5

Persyaratan Pendidikan Jenjang 4 :

  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 6 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Operator

Persyaratan Pendidikan Jenjang 3

  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 3 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 5 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3

Persyaratan Pendidikan Jenjang 2

  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 1 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2

Persyaratan Pendidikan Jenjang 1

  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1
  • Non Pendidikan (dengan PBK), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1