RKL RPL

Dengan diberlakukannya ketentuan RKL RPL untuk bangunan industri yang berada di kawasan industri maka hal itu menggantikan ketentuan sebelumnya dimana adanya kewajiban untuk menyusun UKL UPL.

Berdasarkan prakiraan dan evaluasi dampak penting maka disusunlah rencana tindak lanjut dalam bentuk RKL dan RPL  dalam satu kesatuan laporan. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) merupakan upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.

Adapun maksud penyusunan RKL dan RPL tersebut adalah sebagai berikut:

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut. Dengan demikian penyusunan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk:

  • Menyusun rencana pengelolaan dampak penting agar dampak yang ditimbulkan proyek dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan dan / atau meminimalisasi kerusakan lingkungan sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting yang akan dapat berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.
  • Menyusun rencana pemantauan dampak penting guna mengetahui efektivitas hasil pengelolaan lingkungan sehingga dapat menjadi dasar evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk menyempurnakan pengelolaan lingkungan secara terus menerus.

Dengan adanya RKL dan RPL ini maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali dan teredam hingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional.

Adapun fungsi dari penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut adalah sebagai berikut:

Fungsi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) :

Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :

  • Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
  • Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  • Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
  • Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
  • Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
  • Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
  • Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
  • Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
  • Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
  • Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
  • Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
  • Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.

Fungsi Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) :

  • Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan 
  • Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
  • Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
  • Memperkecil resiko  dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
  • Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
  • Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat

Laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Dasar hukum yang melandasi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL adalah PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pasal 32 ayat (1), bahwa pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:

  1. Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
  2. Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  3. Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.

Selain itu, Pemerintah tetap memperhatikan bahwa penyusunan laporan RKL dan RPL pada prinsipnya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.

Adanya keputusan Menteri tersebut untuk memudahkan Pemrakarsa dalam melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL-nya sehingga bagi Pemerintah mudah untuk mengevaluasi apakah Pemrakarsa telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL.

Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk megidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen AMDAL dengan dampak nyata yang terjadi.

Seiring meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan dimana hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.

Secara garis besar sebenarnya format penulisan dan penyusunan RKL RPL Rinci yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan UKL UPL yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012.

Berikut merupakan format penulisan dan penyusunan RKL RPL Rinci berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 :

  1. Identitas Perusahaan

Berisi identitas perusahaan dan penyusun RKL RPL Rinci, termasuk latar belakang disusunnya dokumen tersebut

  • Deskripsi Rinci Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perusahaan Industri

Berisi nama rencana usaha / kegiatan, termasuk rona lingkungan awal (kondisi lingkungan sebelum kegiatan berlangsung) dan kesesuaian rencana usaha dengan lokasi dan tata ruang wilayah (RT/RW). BAB ini juga mencakup uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan

  • Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Berisi dampak lingkungan yang ditimbulkan jika kegiatan atau aktivitas yang direncanakan berlangsung / beroperasi secara terus menerus

  • Program Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Secara Rinci

Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai :

  1. Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  3. Instansi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Pernyataan Komitmen Perusahaan Industri untuk Melaksanakan Ketentuan yang Tercantum Dalam Formulir RKL-RPL Rinci

Berisi komitmen perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam RKL RPL rinci yang telah di tanda tangani oleh pemrakarsa di atas kertas bermaterai

  • Daftar Pustaka

Pada bagian ini dituliskan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL RPL Rinci baik yang berupa buku, majalah, makalah, maupun hasil penelitian.

  • Lampiran

Berdasarkan peraturan tersebut, semua perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri namun sudah memiliki UKL UPL, maka dokumen lingkungan tersebut (UKL UPL) dipersamakan dengan RKL RPL Rinci, namun jika perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri belum memiliki dokumen lingkungan (UKL UPL) maka wajib membuat dan mengajukan pengesahan dokumen RKL RPL rinci ke Kawasan Industri atau perusahaan yang sudah memiliki UKL UPL namun sudah tidak update atau tidak diperbaharui (sudah terjadi perubahan kegiatan termasuk mesin, peralatan, kapasitas produksi, dan sebagainya), maka harus menyusun dan mengajukan RKL RPL Rinci ke Kawasan Industri.