Sertifikasi Kompetensi Kerja – Manajemen Pelaksanaan

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda K3 Konstruksi, Jenjang 7
  2. Ahli madya K3 Konstruksi, Jenjang 8
  3. Ahli utama K3 Konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer logistrik proyek, Jenjang 7
  2. Ahli muda bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 7
  3. Ahli madya bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 8
  4. Ahli utama bidang keahlian manajemen konstruksi, Jenjang 9
  5. Fasilitator teknis dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, Jenjang 5

Teknisi/Analis

  1. Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jenjang 4
  2. Supervisior K3 Konstruksi, Jenjang 5

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Operator

  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi, Jenjang 3

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda quantity surveyor, Jenjang 7
  2. Ahli madya quantity surveyor, Jenjang 8
  3. Ahli utama quantity surveyor, Jenjang 9
  4. Quality engineer, Jenjang 6
  5. Quality assurance engineer, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Estimasi Biaya Konstruksi, diantaranya yaitu:

Teknisi/Analis

  1. Estimator biaya jalan, Jenjang 6

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Hukum Kontrak Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli kontrak kerja konstruksi, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli system manajemen mutu konstruksi, Jenjang 9

SKK Konstruksi diterbitkan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konstruksi ter akreditasi BNSP. Masa berlaku SKK konstruksi yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.