Perencanaan Kehutanan

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekara maupun yang akan datang.

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Adapun perencanaan kehutanan yang merupakan proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan seperti inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Kegiatan tersebut didukung peta kehutanan dan data numerik.

Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. inventarisasi hutan dilaksanakan terhadap hutan negara, hutan adat dan hutan hak. Inventarisasi hutan terdiri atas:

  1. Inventarisasi Hutan tingkat nasional, mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia
  2. Inventarisasi Hutan tingkat provinsi, mencakup areal Hutan di provinsi
  3. Inventarisasi Hutan tingkat DAS, mencakup areal Hutan pada DAS
  4. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan, mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan

Inventarisasi hutan tingkat nasional mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan diseluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi. Inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih rendah.

Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi. Jika hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.

Inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai (DAS) diselenggarakan oleh :

  • Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi
  • Gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi

Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Inventarisasi hutang tingkat DAS dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan dan hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.

Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan. Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dan dilaksanakan oleh KPH. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan. Inventarisas hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun dan hasil inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu system informasi kehutanan.

Pengendalian inventarisasi hutan meliputi kegiatan seperti monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi hutan, dan kegiatan evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi hutan secara periodic sesuai dengan tingkat inventarisasi. Hasil inventarisasi hutan akan dikelola dalam system informasi kehutanan yang memuat informasi spasial dan tabular serta informasi lainnya.

Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hokum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak. Dan kawasan hutan terdiri dari Hutan Negara dan Hutan Adat.

Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, menteri menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Pengukuhan kawasan hutan dilalukan melalui tahapan proses :

  • Penunjukan kawasan hutan
  • Penataan batas kawasan hutan
  • Pemetaan kawasan hutan
  • Penetapan kawasan hutan

Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan :

  • Memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan
  • Penggunaan teknologi penginderaan jauh dapat dilakukan pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan
  • Pemancangan batas sementara yang lebih rapat dan/atau membuat lorong batas dan parit, pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan terhadap kawasan hutan
  • Mengumumkan rencana batas kawasan hutan yang tertuang pada peta penunjukan kawasan hutan secara digital,  terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak

Menteri memprioritaskan percepatan pengukuhan kawasan hutan pada daerah strategis yang meliputi :

  • Program strategis nasional
  • Kegiatan pemulihan ekonomi nasional
  • Kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energy
  • Pengadaan tanah obyek reforma agrarian
  • Hutan adat
  • Kegiatan rehabilitasi kawasan hutan pada DAS yang memberikan perlindungan
  • Pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan kawasan hutan

Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan, menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan yang memiliki kegiatan seperti penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Kawasan hutan ditetapkan fungsinya menjadi :

  • Hutan konservasi
  • Hutan lindung
  • Hutan produksi

Kawasan hutan ditetapkan fungsinya menjadi :

  • Taman buru
  • Hutan lindung
  • Hutan produksi tetap
  • Hutan produksi yang dapat dikonversi

Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaanhutan yang efisien dan lestari. Pembentukan dilaksanakan untuk tingkat provinsi dan unit pengelolaan hutan. Pembentukan unit pengelolaan hutan dilakukan pada seluruh kawasan hutan seperti hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Unit pengelolaan hutan terdiri atas KPH Konservasi pada Hutan Konservasi, KPH Lindung pada Hutan Lindung dan KPH Produksi pada Hutan Produksi.

Penyusunan rencana kehutanan terdiri atas jenis rencana kehutanan, tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian, system perencanaan kehutanan, dan evaluasi pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan. Jenis rencana kehutanan disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan.

Skala geografis meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. Tingkal nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis. Sedangkan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional.

Fungsi pokok kawasan hutan meliputi hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Penyusunan rencana pengelolaan hutan berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan meliputi penyusunan rencana unit KPH konservasi, penyusunan rencana unit KPH lindung, dan penyusunan rencana unit KPH produksi.

Jangka waktu perencanaan meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pencek. Penyusunan rencana kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan. Rencana kehutanan meliputi kegiatan seperti Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan Hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan kehutanan dan pengawasan.

Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutganan bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan pada tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri, pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, pada KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri dan KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh Gubernur.