Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Mekanikal

Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Profesi Ahli.

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga kerja konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Tata Udara dan Refrigasi, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli perencanaan system tata udara, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pelaksana teknik plumbing, Jenjang 9

Operator

  1. Tukang plumbing, Jenjang 2

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Proteksi Kebakaran, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Pengkaji teknis proteksi kebakaran, Jenjang 9

Teknisi/Analis

  1. Teknisi fire alarm, Jenjang 4

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Transportasi Dalam Gedung, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli muda pesawat lift dan escalator, Jenjang 7
  2. Ahli madya pesawat lift dan escalator, Jenjang 8
  3. Ahli utama pesawat lift dan escalator, Jenjang 9

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Teknik Mekanikal, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi mekanikal bangunan gedung bertingkat, Jenjang 9
  2. Ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung, Jenjang 9
  3. Ahli muda bidang keahlian teknik mekanikal. Jenjang 7
  4. Ahli madya bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 8
  5. Ahli utama bidang keahlian teknik mekanikal, Jenjang 9
  6. Ahli elektrikal konstruksi bangunan gedung, Jenjang 9
  7. Manajer pelaksana lapangan pekerjaan mekanikal, Jenjang 6
  8. Pengawas pekerjaan mekanikal bangunan gedung, Jenjang 6

Teknisi/Analis

  1. Mekanik, heating, ventilation, dan air condition (HVAC)

Skema Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Kualifikasi Mekanikal Subklasifikasi Alat Berat, diantaranya yaitu:

Ahli

  1. Manajer alat berat, Jenjang 8

Teknisi/Analis

  1. Teknisi prestressing equipment, Jenjang 4
  2. Teknisi scaffolding, Jenjang 4
  3. Pengawas scaffolding, Jenjang 4
  4. Mekanik engine tingkat dasar, jenjang 3
  5. Mekanik kapal keruk, Jenjang 3
  6. Mekanik hidrolik alat berat yunior, Jenjang 2
  7. Mekanik hidrolik alat berat senior, Jenjang 3
  8. Mekanik asphalt mixing plant (asphalt mixing plant mechanic), Jenjang 3

Operator

  1. Operator gondola pada bangunan gedung, Jenjang 2
  2. Operator forklift, Jenjang 2
  3. Operator mesin pencampur aspal, Jenjang 3
  4. Operator mesin penggelar aspal, Jenjang 3
  5. Operator dump truck, Jenjang 2
  6. Operator backhoe loader, Jenjang 2
  7. Operator wheel excavator yunior, Jenjang 2
  8. Operator wheel excavator senior, Jenjang 3
  9. Operator scaffolding, Jenjang 2
  10. Operator pompa beton, Jenjang 3
  11. Operator bore pile, jenjang 2
  12. Operator launching girder, Jenjang 3
  13. Operator hydrolic hammer breaker, Jenjang 2
  14. Operator pile driver hammer, Jenjang 2
  15. Operator ripper tractor, Jenjang 2
  16. Operator vibrator roller, Jenjang 2
  17. Operator pneumatic tire roller, Jenjang 2
  18. Operator tandem roller, Jenjang 2
  19. Operator crane mobil, Jenjang 2

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi Terakreditasi BNSP. SKK Konstruksi berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas social ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hokum. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam proses pemeriksaan dokumen permohonan PBG dan SLF, SKK merupakan salah satu syarat untuk menerbitkannya, yang mana jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi TPA.

Tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) sebagai Operator, Teknisi atau Analis maupun Tenaga Ahli melalui proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mana setiap tenaga kerja di uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut meliputi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan, Arsitektur lansakap, iluminasi dan desain interior, Perencanaan wilayah dan kota, Sains dan rekayasa teknik dan Manajemen pelaksanaan.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Sertifikat Kompetensi juga digunakan sebagai syarat utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK asing), maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi uasaha jasa konstruksi dalam rangka mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi terbagi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut :

  1. Kualifikasi operator : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda. (Klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda).
  2. Kualifikasi teknisi atau analis : Paling banyak 5 (lima) sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  3. Kualifikasi ahli : paling banyak 5 (lima) Sertifikat kompetensi kerja konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang salah satu klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan. Dan klasifikasi hanya boleh paling banyak  untuk 3 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama. Klasifikasi manajemen pelaksanaan hanya boleh paling banyak untuk 2 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.

Adapun rincian persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, yaitu :

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Ahli

Persyaratan Pendidikan Jenjang 9 :

  • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli jenjang 9.
  • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.
  • S1/S1 Terapan/D4 terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9.

Persyaratan Pendidikan Jenjang 8:

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, Persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan ali jenjang 8
  • Pendidikan profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan kerja yang sama minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 8

Persyaratan Pendidikan Jentang 7 :

  • Pendidikan Profesi, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Ahli jenjang 7

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Teknisi/Analis

Persyaratan Pendidikan Jenjang 6 :

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6
  • D1, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 6

Persyaratan Pendidikan Jenjang 5 :

  • D3, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 8 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 10 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 12 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 5

Persyaratan Pendidikan Jenjang 4 :

  • D2, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 6 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 4

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Operator

Persyaratan Pendidikan Jenjang 3

  • D1/SMK Plus, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 3 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 4 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 5 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 3

Persyaratan Pendidikan Jenjang 2

  • SMK, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • SMA, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 1 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2
  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 2

Persyaratan Pendidikan Jenjang 1

  • Pendidikan Dasar, persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 0 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1
  • Non Pendidikan (dengan PBK), persyaratan pengalaman dengan jabatan minimal 2 tahun dan lulus Ujikompetensi jabatan Teknisi/Analis Jenjang 1

Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan disektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada tahap pemeriksaan persyaratan tata bangunan yang salah satunya yaitu Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan Gedung. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan dengan melengkapi beberapa dokumen yang merupakan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan para penyelenggara SLF yang memiliki IPTB atau SKA.

SKA menjadi salah satu persyaratan utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK Asing) maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dalam rangka mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian seseorang dibidang jasa konstruksi melalui proses verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Profesi atau LPJK. Sedangkan Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi keahlian seseorang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat.

 Adapun kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi diantaranya SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama.

  • SKA Ahli Muda : Memiliki latar belakang Pendidikan Teknik minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja
  • SKA Ahli Madya : Memiliki latar belakang Pendidikan teknis sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahu
  • SKA Ahli Utama : Memiliki latar belakang Pendidikan Teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal S1 dengan pengalaman 8 tahun lebih atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun

Tata Cara Permohonan SKA

Permohonan SKA diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan dilengkapi lampiran sebagai berikut :

  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang Pendidikan Pemohonan harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur denga menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru tidak boleh menggunakan scan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan
  5. Surat Pernyataan dari Pemohonan yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3
  6. Self assessment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional

Latar belakang Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran LPJK Nasional. Permohonan SKA dengan subkualifikasi Muda dan Madya disampaikan kepada LPJK Provinsi sesuai dengan provinsi dimana KTP Pemohon diterbitkan.

Badan Pelaksana LPJK akan mencetak data Pemohon pada blanko SKA. SKA yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional untuk tingkat Nasional dan Manajer Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi untuk tingkat provinsi.

Pada halaman belakang SKA tertera logo Asosisasi Profesi dan tanda tangan Ketua Umum Asosiasi Profesi Tingkat Nasional untuk SKA subkualifikasi utama serta Ketua Asosiasi Profesi Tingkat Provinsi untuk SKA subkualifikasi Madya dan Muda dalam bentuk format cetak.

SKA yang terlah diregistrasi LPJK disampaikan kepada Asosiasi Profesi yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Surat Penyampaian SKA yang dimuat pada Lampiran 13 untuk selanjutnya Asosiasi Profesi menyampaikan langsung kepada Pemohon SKA dengan bukti tanda terima.

SKA adalah milik LPJK, LPJK memilkki kewenangan untuk menarik kembali SKA yang terlah diterbitkan apabila pemegang SKA melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan LPJK mengenai SKA dan/atau ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini. Dan masa berlaku SKA paling lama 3 (tiga) tahun.

Sertifikat Keahlian (SKA) dikeluarkan oleh LPJK dengan Klasifikasi Tenaga Ahli meliputi bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan. Adapun daftar lebih lengkapnya seperti :

SKA Bidang Arsitektur

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Arsitek (Kode 101)
  2. Ahli Desain Interior (Kode 102)
  3. Ahli Arsitektur Lansekap (Kode 103)
  4. Taknik Iluminasi (Kode 104)

SKA Bidang Sipil

Ada 15 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201)
  2. Ahli Teknik Jalan (Kode 202)
  3. Ahli Teknik Jembatan (Kode 203)
  4. Ahli Keselamatan Jalan (Kode 204)
  5. Ahli Teknik Terowongan (Kode 205)
  6. Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode 206)
  7. Ahli Teknik Jalan Rel (Kode 207)
  8. Ahli Teknik Dermaga (Kode 208)
  9. Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode 209)
  10. Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode 210)
  11. Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode 211)
  12. Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode 214)
  13. Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan (Kode 215)
  14. Ahli Geoteknik (Kode 216)
  15. Ahli Geodesi (Kode 217)

SKA Bidang Mekanikal

Ada 5 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Mekanikal (Kode 301)
  2. Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (Kode 302)
  3. Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik (Kode 303)
  4. Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode 304)
  5. Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode 305)

SKA Bidang Elektrikal

Ada 3 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode 401)
  2. Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode 405)
  3. Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode 406)

SKA Bidang Tata Lingkungan

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Teknik Lingkungan (Kode 501)
  2. Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (Kode 502)
  3. Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah (Kode 503)
  4. Ahli Teknik Air Minum (Kode 504)

SKA Bidang Manajemen Pelaksanaan

Ada 4 Sub bidang keahlian/spesifikasi keahlian yang bisa di pilih yaitu :

  1. Ahli Manajemen Konstruksi (Kode 601)
  2. Ahli Manajemen Proyek (Kode 602)
  3. Ahli K3 Konstruksi (Kode 603)
  4. Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode 604)

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Sertifikat Keahlian (SKA), silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber :  Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli