Daftar Isian Sertifikat Badan Usaha

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PBG dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Formulir Permohonan Registrasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi yang meliputi :

  1. Sub Kualifikasi yang terdiri dari Umum dan Spesialis
  2. Nama Badan Usaha
  3. Asosiasi
  4. Propinsi

Pengisian formulir dalam menetapkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha digunakan self assessment atau penilaian sendiri. Kebenaran data badan usaha menjadi tanggung jawab badan usaha dan asosiasi pada tingkat cabang dimana badan usaha terdaftar.

Adapun form permohonan dalam mengajukan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang berisi :

  1. Nomor
  2. Lampiran
  3. Tanggal
  4. Perihal
  5. Isi yang terdiri dari Nomor, Klasifikasi, Subklasifikasi, No Kode, Subkualifikasi dan Keterangan
  6. Tandatangan dan nama jelas Penanggung Jawab/Direktur

Dalam surat Pernyataan Badan Usaha, berisikan :

  1. Nama Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Alamat
  3. Telepom
  4. Jabatan
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Dan pernyataan, yang menyatakan bahwa segala dokumen yang diberikan adalah benar, akan mematuhi segala bentuk kode etik asosiasi dan LPJK serta peraturan perundang, apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang diberikan tidak bernar maka bersedia diberikan sanksi, bila badan usaha diberikan sanksi atas hal-hal tersebut siap menerima ketentuan, dan bila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hokum maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
  7. Tanda tangan dan nama jelas Direktur/Penanggung Jawab diatas materai

Dalam Formulir Isian Permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, terdapat Nomor urut pendaftaran, No seri, LPJK dan Asosiasi (diisi oleh LPJK dan Asosiasi) dan data administrasi yang terdiri dari :

Umum

  • Nama badan usaha
  • Bentuk badan usaha (PT, CV)
  • Alamat badan usaha
  • Kode pos
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor telepon dan Fax
  • Email dan situs
  • Nomor Handphone

Landasan Hukum

  • Akte pendirian asli *)
  • Akte perubahan terakhir 1 *)
  • Akte perubahan terakhir 2 *)
  • Akte perubahan terakhir 3 *)
  • Akte perubahan terakhir 4 *)

*) lampirkan bukti pendukung

  • Pengesahan badan usaha oleh instansi berwenang
  • Pendaftaran akta di Pengadilan Negeri *)
  • Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman *)
  • Pengumuman dalam Berita Acara Negara (untuk PT)

*) Lampirkan bukti pendukung

  • NPWP *)
  • Keanggotaan Asosiasi *) (Nama Asosiasi dan Nomor Anggota)
  • Izin bagi Penanaman Modal *) ( No Izin tetap dan Tgl Pengeluaran Izin)
  • Masa berlaku SBU berakhir (Tanggal, bulan, tahun, No registrasi SBU, lampirkan rekaman SBU)

*) Lampirkan bukti pendukung

Sertifikat Badan Usaha

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sector jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasana aktivitas social ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Jika dalam mendirikan sebuah Bangungan Gedung harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), IMB dan juga SBKBG. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu kita juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, syarat yang harus dipenuhinya yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsector jasa konstruksi terdiri atas :

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  5. Lisensi lembaga sertifikasi prodesi jasa konstruksi

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemanpuan badan usaha Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. LSBU merupakan lembaga yang wajib memilik lisensi dari Lembaga Jasa Pelaksana Konstruksi (LPJK). Lisensi yang diterbitkan LPJK sesuai dengan kategori dan layanan sertifikasi dari Asosiasi Badan Usaha terakreditasi dengan menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.

Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi dikenakan biaya berdasarkan :

  1. Biaya pelaksana sertifikasi badan usaha
  2. Biaya operasional
  3. Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha
  4. Lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya sertifikasi badan usaha ditetapkan oleh Menteri.

Bentuk usaha Jasa Pelaksanaan konstruksi meliputi Orang Perorangan dan Badan Usaha yang terdiri dari :

  1. badan usaha nasional yang meliputi Perseroan Terbatas dan Koperasi
  2. badan usaha asing yang meliputi Commanditaire Venootschap (CV) dan Firma

Adapun 3 jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi diantaranya adalah

  1. usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sebagian atau semua klasifikasi bidang usaha bersifat umum
  2. usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat spesialis
  3. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan melaksanakan klasifikasi bidang usaha bersifat keterampilan tertentu

Dalam jenis usaha Orang Perseorangan, wajib memiliki SKA atau SKTK yang sudah diregistrasi oleh LPJK dan dibuktikan dengan kepemilikan TDUP.

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi. SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK berdasarkan klaifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;

  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K3, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Dalam permohonan registrasi baru SBU wajib menyerahkan data badan usaha secara lengkap dalam dokumen permohonan dan data terstruktur badan usaha dalam bentuk digital. Dan permohonan baru registrasi SBU tidak bisa dilakukan oleh cabang badan usaha.

Adapun syarat untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha tersebut antara lain :

  1. Fotocopy Akta Perusahaan serta SK Kehakiman
  2. Fotocopy domisili usaha yang dijalankan
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Kartu tada anggota dari asosiasi perusahaan
  6. Fotocopy KTP para pengurus
  7. Pas foto Direktur berukuran 3×4
  8. Sertifikat Keahian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha
  9. Ijazah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, serta Sertifikat Keterampilan tenaga ahli dan Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli
  10. Daftar dari tenaga Teknik atau tenaga ahli yang bekerja di Perusahaan
  11. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  12. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh Perusahaan

Bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang pengurusan SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pengenaan dendan administrative, penghentian sementara kegiatan berusaha, daftar hitam dan pencabutan perizinan berusaha. Besaran denda administrative sebesar :

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
  3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatn Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Sertifikat Badan Usaha, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.