Bangunan Gedung Hijau

Bangunan Gedung Hijau atau yang biasa disingkat BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energy, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hokum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Standar teknis bangunan gedung merupakan acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode dan tata cara yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan Bangnan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Salah satu Standar Teknis yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 yaitu Ketentuan penyelenggaraan BGH.

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

Standar teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. Pengenaan standar teknis BGH dibagi berdasarkan kategori wajib (mandatory) atau disarankan (recommended). Bangunan gedung dengan kategori wajib (mandatory) meliputi :

  1. Bangunan gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi)
  2. Bangunan gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh) , dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima rebut meter persegi)
  3. Bangunan gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
  4. Bangunan gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)

Bangunan gedung dengan kategori disarankan (recommended) meliputi bangunan gedung selain bangunan gedung yang masuk dalam kategori wajib (mandatory).

Prinsip Bangunan Gedung Hijau meliputi :

  1. Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak
  2. Pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia
  3. Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik
  4. Penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telag digunakan sebelumnya
  5. Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recyle)
  6. Perlindungan dan pengelolaan terhdap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian
  7. Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana
  8. Orientasi pada siklus hidup
  9. Orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan
  10. Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan, dan
  11. Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,

Bangunan Gedung Hijau harus memenuhi standar teknis sesuai dengan tahap penyelenggaraan yang meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran. BGH diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara/Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah, Pemilik BGH yang berbadan hokum atau perseorangan, Pengguna atau pengelola BGH yang berbadan hokum atau perseorangan, penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung. Dalam penyelenggaraan, penyedia jasa melibatkan tenaga ahli Bangunan Gedung Hijau.

Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan yang Sudah Ada

Penyelenggaraan BGH pada bangunan gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BG dilakukan dengan mengikuti prinsip adaptasi dan penerapan adaptasi. Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang sudah ada terdiri dari :

  1. Pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan bangunan gedung
  2. Pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan
  3. Pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH

Penerapan adaptasi merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang sudah ada tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bangunan baru, dan bangunan gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru dan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan. Penerapan adaptasi BGH pada bangunan gedung dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan standar teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan ketentuan Pelestarian.

Hunian Hijau Masyarakat

Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M yang diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat. Penyelenggaraan H2M dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan memenuhi indicator kinerja.

Penyelenggaraan H2M terdiri dari penyusunan dokumen rencana kerja H2M, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran. Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi BGH di kabupaten/kota.

Indicator kinerja H2M berupa :

  1. Pengurangan konsumsi energy rata-rata 25% (dua puluh lima persen)
  2. Pengurangan konsumsi air rata-rata 10% (sepuluh persen)
  3. Pengelolaan sampah secara mandiri
  4. Penggunaan material bangunan local dan ramah lingkungan
  5. Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan

Indicator kinerja H2M dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur.

Sertifikat Bangunan Gedung Hijau

Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energy dan air, dan sumber daya lainnya.

Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH sesuai dengan peringkat seperti BGH Pratama, BGH Madya dan BGH Utama. Pemilik atau pengelola menyerahkan dokumen keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikat BGH sesuai dengan kriteria peringkat BGH. Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA, TPA akan menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.

Sertifikat BGH dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi atau pemanfaatan. Sertifikat atau Plakat BGH tahap pelaksanaan konstruksi akan diberikan kepada pemilik atau pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan. Sedangkan sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan akan diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi ketentuan standar teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

Jika bangunan gedung yang sudah ada tetapi belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaaatan diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan standar teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan. Jangka waktu berlakunya sertifikat BGH yaitu untuk 5 (lima) tahun.

Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau

Terdapat 3 (tiga) macam penilaian kinerja pada Bagungan Gedung Hijau, diantaranya:

  • Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energy, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan pengelolaan sampah.
  • Penilaian kinerja BGH pada  tahap pelaksanaan meliputi ketentuan pada tahap perencanaan teknis terhadap bangunan gedung yang  telah di bangun
  • Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH dan pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan dilakukan dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaan konstruksi. Jika bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan yang meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan, penilaian kinerjanya ditetapkan berdasarkan ketentuan tentang pemenuhan standar teknis BGH.

Pemilik atau pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemberian insentif bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan BGH oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung. Pemberian insentif dapat berupa :

  • Keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa pelayanan
  • Kompensasi berupa tambahan koefisien lantai bangunan
  • Dukungan teknis atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan bantuan jasa tenaga ahli BGH yang bersifat percontohan
  • Penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan tanda penghargaan
  • Insentif lain berupa publikasi dan promosi

Pemberian insentif juga diberikan kepada masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan H2M, insentif dapat berupa :

  • Keringanan retribusi PBG
  • Dukungan sarana, prasarana dan peningkatan kualitas lingkungan
  • Dukungan teknis dan kepakaran antara lain berupa advis teknis atau pendampingan yang dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  • Penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat atau tanda penghargaan
  • Insentif lain berupa publikasi atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan BGH ke masyarakat luas, laman internet dan forum terkait dengan penyelenggaraan BGH

Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. 49 peraturan itu antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan izin berusaha, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanahan hingga ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi teknis bangunan tersebut. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administrasi, Peran Masyarakat dan Pembinaan.

Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung sendiri merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan banguna gedung. Fungsi bangunan gedung meliputi:

  • fungsi hunian, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia
  • fungsi keagamaan, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah
  • fungsi usaha, mempunya fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha
  • fungsi social budaya, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan social dan budaya
  • fungsi khusus, mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri

Fungsi tersebut ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung. Bangunan Gedung dengan fungsi harus didirikan pada lokasi sesuai dengan ketentuan RDTR. Dalam hal RDTR belum disusun atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang.

Penetapan klasifikasi Bangunan Gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan Gedung, kepemilikan bangunan Gedung dan klas bangunan. Fungsi bangunan Gedung serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam PGB, SLF dan SBKBG. Jika terdapat perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan Gedung maka pemilik wajib mengajukan perubahan PBG.

Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) akan dikenai sanksi administrative yang berupa:

  1. peringatan tertulis
  2. pembatasan kegiatan pembangunan
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung
  5. pembekuan PBG
  6. pencabutan PBG
  7. pembekuan SLF Bangunan Gedung
  8. pencabutan SLF Bangunan Gedung
  9. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Adapun standar Teknis dalam Bangunan Gedung, yaitu :

A. Standar perencanaa dan perancangan Bangunan Gedung

Standar perencanaa dan perancangan bangunan Gedung meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan Gedung, ketentuan bangunan Gedung di atas atau di dalam tanah atau air, dan ketentuan desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan pada tata bangunan dimaksudkan agar dapat mewujudkan bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Penampilan bangunan Gedung juga harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada disekitarnya. Penampilan bangungan di Kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada Kawasan BGCB. Pertimbangan adanya ruang luar bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau diwujudkan dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana diluar bangunan Gedung. Setiap bangunan Gedung yang sesuai fungsi dan klasifikasi wajib memenuhi ketentuan peruntukan intensitas bangunan Gedung. Struktur bangunan Gedung pun harus direncanakan dengan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan Gedung, loksai, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi. Ketentuan teknis mengenai standar system struktur bangunan Gedung yaitu struktur atas bangunan Gedung dan struktur bawah bangunan Gedung. Dalam perencanaan struktur bangunan Gedung terhadap pengaruh gempa, struktur bangunan Gedung harus memperhitungkan pengaruh gempa rencana sesuai dengan tingkat resiko gempa dan tingkat kinerja struktur. Disetiap bangunan Gedung harus dilindungi dengan system proteksi bahaya kebakaran dengan mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran. Dalam system proteksi petir pada bangunan Gedung digunakan untuk perancangan, isntalasi dan pemeliharaan system proteksi petir pada bangunan Gedung yang bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan bangunan Gedung dan peralatan yg ada didalamnya, serta melindungi keselamatan manusia yang berada didalam atau sekitar bangunan Gedung. Dan setiap bangunan Gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik, sumber daya listrik harus dijamin aman dan juga andal. Sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan Gedung juga harus memenuhi aspek kesehatan dimana harus memperhatikan system penghawaan, pencahayaan, pengelolaan air, pengelolaan sampah dan penggunaan bahan bangunan Gedung. Kenyamanan ruang gerak dalam bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam bangunan Gedung secara nyaman sesuai fungsi bangunan Gedung. Setiap bangunan Gedung bertingkat  harus memudahkan hubungan vertical antar lantai dengan tersedianya sarana memadai seperti tangga, ram, lift, escalator dan lantau berjalan. Sarana dan prasarana dalam bangunan Gedung juga sama pentingnya untuk kelengkapan dalam bangunan Gedung seperti ruang ibadah, toilet, ruang tunggu dan lain sebagainya.

B. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung

Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan seperti persiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian dan penyerahan. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusu dokumen pelasanaan konstruksi sebagai dokumentasi seluruh tahap pelaksanaan konstruksi, tahap pelaksanaan tersebut dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Tahap pelaksanaan pekerjaan terdiri atas pekerjaan struktur bawah, basemen, struktur atas, arsitektur dan mekanikal elektrikal perpipaan. Penyedia jasa pengawasan konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG. Penyedia jasa konstruksi pun tidak dapat melanjutkan pekerjaan berikutnya jika Pemerintah Daerah belum menyatakan inspeksi dan boleh melanjutkan. Pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi yaitu :

  • Pengawasan pada tahap perencanaan
  • Pengawasan persiapan konstruksi
  • Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama pekerjaan konstruksi
  • Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi

Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK yang memberi layanan konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi, konsultasi konstruksi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi.

C. Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pemanfaatan bangunan Gedung dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. Kegiatan pemanfaatan bangunan Gedung meliputi penyusunan rencana pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna atau pengunjung bangunan Gedung, pelaksanaan kegiatan pemeliharaan perawatan bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala, pengelolaan rangkaian kegiatan pemanfaatan termasuk pengawasan dan evaluasi, serta penyusunan laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala. Pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung bertujuan agar bangunan Gedung beserta sarana dan prasarananya tetap laik fungsi.

D. Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

Standar pembongkaran bangunan Gedung terdiri dari penetapan pebongkaran, peninjauan oembongkaran, pelaksanaan pembongkaran, pengawasan pembongkaran, dan pasca pembongkaran bangunan Gedung. Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan pembongkaran bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pembongkaran yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungannya. Peninjauan dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB. Sebelum memulai pembongkaran, pemilik harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga atay menghentikan jaringan public yang terhubung dengan bangunan Gedung, beberapa fasilitas public tetap bisa beroprasi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan. Dalam pelaksanaan pembongkaran, penyedia jasa pelaksanaan pembongkaran atau ahli profesi pembongkaran harus menyiapkan metode pelaksanaan pembongkaran yang terdiri atas:

  • Tata cara pembongkaran
  • Peralatan pembongkaran
  • Peralatan pengaman selama proses pembongkaran
  • Rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan dengan mengutamakan perlindungan masyarakat khususnya pejalan kaki, kendaraan dan prasarana atau sarana umum disekitarnya. Dalam pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan pengawasan guna tercapainya pekerjaan pembongkaran yang aman dengan mengikuti persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pasca pembongkaran bangunan Gedung perlu diperhatikan pengelolaan limbah sesuai dengan kekhususannya dan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran. Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat dalam persil bangunan Gedung. Dalam pembuangan sampah terdapat sitem pembuangan dan pengendalian limbah seperti metode penanganan limbah. Rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga meninggalkan lapangan, transportasi pembuangan, waktu dan frekuensi pembuangan. Pekerjaan pembongkaran dinyatakan selesai setelah penyedia jasa menyelesaikan pembongkaran, mengelola limbah pasca pembongkaran, dan menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran (brown field)

E. Ketentuan Penyelenggaraan BGCB (Bangunan Gedung Cagar Budaya) yang dilestarikan

Bangunan Gedung Cagar Budaya adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. Standar dalam bangunan Gedung cagar budaya adalah adanya penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan, adanya pemberian kompensasi, dan insentif atau disinsentif BGCB yang dilestarikan. Keberadaan bangungan Gedung cagar budaya harus menjamin adanya sumber budaya yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru, harus juga menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, Teknik membangun sejarah ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian Bangsa. Bangunan Gedung cagar budaya yang dilestarikan harus sesuai dengan dokumen rencana teknis perlindungan atau pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, Pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya. Bangunn Gedung cagar budaya yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik bangunan Gedung harus dilakukan setelah mendapat PGB khusus cagar budaya atau perubahan PGB khusus cagar budaya. Bangunan Gedung cagar budaya yang bersifat pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk, material, konstruksi karakter fisik atau melakukan penambahan BGCB harus mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PGB. Pembongkaran Bangungan Gedung cagar budaya dapat dilakukan apabila terdapat keusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, masyarakat dan lingkungan. Pembongkaran BGCB harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk DKI Jakarta atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya. Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis pembongkaran BGCB. Pemberian kompesasi, insentifdan disinsentif bertujuan untuk mendorong upaya pelestarian oleh pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan Gedung cagar budaya yang dilestarikan.

F. Ketentuan Penyelenggaraan BGFK (Bangunan Gedung Fungsi Khusus)

Bangungan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) adalah bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya atau mempunyai risiko bahaya tinggi. Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan perancangan teknis khusus serta standar keamanan (security) fungsi khusus terkait bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait, seperti :

  • Ketentuan pemilihan lokasi yang mempertimbangkan potensi rawan bencana alam sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR atau RTBL
  • Ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan dan penetapan radius batas pengamanan.
  • Ketentuan penyelenggaraan BGFK
  • Spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait yang berwenang.

Adapun kriteria BGFK yang harus memenuhi fungsinya khusus atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, penyelenggaraan bangunan Gedung yang dapat membahayakan masyarakat sekitarnya, memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi dan memiliki risiko bahaya yang tinggi. Contoh bangunan fungsi khusus kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional yaitu bangunan Gedung yg mempunyai fungsi strategis dalam penetapan kebijakan negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan serta keamanan. Dan juga bangunan Gedung untuk perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dalam melaksanakan misi negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan serta keamanan.

G. Ketentuan penyelenggaraan BGH (Bangunan Gedung Hijau)

Bangunan Gedung Hijau adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Prinsip dalam Bangunan Gedung Hijau meliputi:

  • Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak
  • Pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.
  • Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik
  • Penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telah digunakan sebelumnya
  • Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle)
  • Perlindungi dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian
  • Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan berencana
  • Orientasi pada siklus hidup
  • Orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan
  • Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan
  • Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi

Dalam penentuan objek bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH harus sudah ditetapkan dalam rencana umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh pemilik. Ketentuan dalam perencaan teknis Bangunan Gedung Hijau terdiri dari pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan pengelolaan air limbah.

Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Hijau dilakukan dengan mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi hijau yang terdiri dari proses konstruksi hijau, raktik perilaku hijau, dan rantai pasok hijau. Dalam tahap pemanfaatan bangunan Gedung hijau ada beberapa penerapan manajemen pemanfaatan, diantaranya penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan. Bangunan Gedung yang sudah ada tapi belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH maka ketentuan penyusunan SOP pemanfaatan BGH tidak diberlakukan dan ditambahkan ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan. Pada tahap pembongkaran bangunan Gedung hijau, metode pembongkaran dilakukan dengan tidak menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa digunakan kembali dan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran. Penyelenggaraan BGH pada bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti prinsip adaptasi dan penerapan adaptasi. Sertifikat BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien aman sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan sumber daya lainnya.

H. Ketentuan Penyelenggaraan BGN (Bangunan Gedung Negara)

Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara meliputi tahap pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Dalam pembangunan Bangunan Gedung Negara harus memenuhi klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai. Ada 3 pengelompokan dalam bangunan Gedung negara, antara lain bangunan Gedung kantor, rumah negara dan bangunan lain seperti Gedung Pendidikan, pelayanan kesehatan, Gedung peribadatan. Standar luas untuk bangunan Gedung kantor yaitu 10m2, standar luas rumah negara sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni, dan untuk standar luas bangunan Gedung negara lainnya ditetapkan oleh Menteri sesuai urusan pemerintahan. Pada tahap pembongkaran, Bangunan Gedung Negara dpat dibongkar jika :

  • Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
  • Membahayakan lingkungan di sekitarnya
  • Tidak dapat dimanfaatkanatau dipindahtangankan
  • Biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih besar daripada biaya pembongkaran dan pembangunn baru
  • Adanya kebutuhan pengguna atau pengguna barang
  • Adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan rencana tata ruang

Pembongkaran BGN merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN dengan cara dirobohkan dengan mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan. Dan penghapusan asset barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pendanaan penyelenggaraan abngunan Gedung Negara terdiri atas pendanaan pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran Bangunan Gedung Negara.

I. Ketentuan dokumen

Setiap tahap penyelenggaraan Bangungan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, antara lain dokumen tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran. Untuk BGCB dan BGFK dilengkapi juga dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB dan BGFK. Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen rencana teknis, dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh dokumen yang disusun pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi. Dalam pemanfaatan Bangunan Gedung, dokumen pemanfaatan terdiri atas SOP pemanfaatan Bangunan Gedung dan dokumen pemeriksaan berkala. Ditahap pembongkaran, penyedia jasa harus membuat laporan peninjauan pembongkaran bangunan Gedung, RTB, dan gambar bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) dalam hal tidak disediakan oleh pemilik.

Bangunan Gedung Negara, pembangunannya harus dilengkapi dengan dokumen pendanaan dan dokumen pendaftaran.

J. Ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri dari pemilik, penyedia jasa Konstruksi, TPA, TPT, Penilik, Sekretariat, Pengelola Bangunan Gedung, dan Pengelola Teknis BGN.

Penyedia jasa konstruksi meliputi :

  • Penyedia jasa perencanaan
  • Manajemen konstruksi
  • Penyedia jasa pengawasan konstruksi
  • Penyedia jasa pelaksanaan
  • Penyedia jasa pemeliharaan dan perawatan
  • Penyedia jasa pengkajian teknis
  • Penyedia jasa pembongkaran bangunan Gedung

TPA atau Tim Profesi Ahli disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk bekerja di wilayah administratifnya. Anggota TPA memiliki kompetensi yang meliputi bidang :

  • Arsitektur bangunan Gedung dan perkantoran
  • Struktur bangunan Gedung
  • Mekanikal bangunan Gedung
  • Elektrikal bangunan Gedung
  • Sanitasi, drainase, perpipaan, pemadam kebakaran bangunan Gedung
  • BGCB
  • BGH
  • Pertamanan atau lanskap
  • Tata ruang dalam bangunan Gedung
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Pelaksanaan pembongkaran
  • Keahlian lainnya yg dibutuhkan

TPA mempunyai tugas untuk memeriksa dokumen rencana teknis bangunan Gedung terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan bangunan Gedung, dan memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan standar teknis pembongkaran bangunan gedng dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi pembongkaran.

Anggota Tim Penilai Teknis meliputi :

  • Pejabat structural pada organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan Gedung
  • Pejabat fungsional Teknik tata bangunan dan perumahan
  • Pejabat structural dari perangkar daerah lain terkait bangunan Gedung
  • Pejabat fungsional dari organisasi perangkat daerah laim terkait bangunan Gedung

Penilik memiliki status kepegawaian sebagai pegawai ASN, penilik juga dapat berasal dari pegawai honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan bangunan Gedung secara administrative agar penyelenggaraan bangunan Gedung yang dilaksanakan leh penyelenggara bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturn perundang-undangan. Dalam melakukan tugasnya, penilik melakukan isnpeksi untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan, pemanfaatan bangunan Gedung, dan pembongkaran bangunan Gedung.

Secretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT dan Penilik. Secretariat memiliki tugas dalam

  • menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan PGB, SLF perpanjangan dan RTB
  • pembentukan dan penugasan TPA
  • pembentukan dan penugasan TPT
  • administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT dan Penilik
  • pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT dan Penilik

dalam Bangunan Gedung Fungsi Khusus, secretariat dibentuk oleh Menteri sebagai Sekretariat Pusat yang memiliki tugas dalam:

  • penerimaan dan pemeriksaan kelengkaoan dokumen pemohonan PBG, SLF perpanjang dan TRB BGFK
  • pembentukan dan penugasan TPA Pusat
  • administrasi pelaksanaan tugas TPA Pusat
  • pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA Pusat

Pengelola Bangunan Gedung merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bangunan Gedung yang meliputi pelaksanaan operasional bangunan Gedung, pemeliharaan perawatan bangunan Gedung dan pembaharuan SOP yang telah digunakan.

Pengelolaan Teknis merupakan pegawai ASN di Kementerian atau Dinas Teknis pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Pengelola Teknis merupakan :

  • pejabat fungsional Teknik tata bangunan dan perumahan ahli
  • pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah golongan III/b di lingkungan Kementerian atau Dinas Teknis yang bersertifikat yang ditetapkan oleh Menteri

Pengelola teknis bertugas memberikan bantuan teknis adinistratif dalam pembangunan bangunan Gedung kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya pengelola teknis akan didampingi oleh tenaga ahli atau narasumber dan tenaga pembantu pengelola Teknis. Pengelola teknis memberikan informasi atau masukan mengenai penyelenggaraan BGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengelola teknis tidak mengambil alih tugas dan tanggung jawab professional penyedia jasa. Pengelola teknis bertanggung jawab secara operasional kepada kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah yang mengajukan permintaan bantuan pengelola teknis. Dalam melaksanakan tugasnya pengelola teknis akan mendapat pembinaan dan pendanaan pengelola teknis.

Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis seperti kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestariaan dan pembongkaran. Pemilik yang belum memenuhi standar teknis bangunan Gedung tetap harus memenuhi ketentuannya secara bertahap. Penerbitan PGB meliputi adanya penetapan retribusi daerah yang dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis retribusi, pembayaran retribusi daerah yang dilakukan oleh pemohon setelah ditetapkan nilainya dan penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. Pembuatan duplikat dokumen PBG yang dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PGB yang hilang atau rusak, dapat melampirkan fotokopi PGB dan surat keterangan hilang dar instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan arsip PBG. Dinas teknis akan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung setelah mendapatkan jadwal dan tanggal. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK, Penilik dapat melaporkannya ke Dinas Teknis. Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan untuk memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikanya yang ditetapkan dalam PBG, pemeliharaan perawatan, dan pemeriksaaan secara berkala. Pembongkaran bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat danlingkunganya, dan dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan pembongkaran dari Dinas Teknis.

Dalam proses penyelenggaraan bangunan Gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan Gedung. Masyarakat dapat melakukan pemantauan melalui kegiatan pengamatan, penyampaian masukan, usulan dan pengaduan yang dilakukan secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan maupun melalui TPA.   

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan nora, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, menyelenggarakan pembinaan Bangunan Gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Referensi : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Indonesia