Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian yang dimaksud dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketetntuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Adapun pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui :

  1. Penilaian
  2. Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pernyataan mendiri pelaku UMK
  3. Penilaian perwujudan RTR
  4. Pemberian insentif dan disensentif
  5. Pengenaan sanksi
  6. Penyelesaian sengketa penataan ruang

Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan pada periode :

  1. Selama pembangunan, penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Pasca pembangunan, penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan melakukan penyesuaian. Jika hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.

Penilaian pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hokum.

Penilaian perwujudan rencana tata ruang dilakukan dengan perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Penilaian yang dimaksud dilakukan dengan penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang dan penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang. Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dilakukan terhadap :

  • Kesesuaian program
  • Kesesuaian lokasi
  • Kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana struktur ruang yang terwujud
  • Muatan rencana struktur ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana struktur ruang

Dan hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana pola ruang yang terwujud
  • Muatan rencana pola ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai denganmuatan rencana pola struktur

Terhadap hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. Pengendalian implikasi kewilayahan, dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi pemanfaatan ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan scenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada zona kendali dan zona yang didorong.

Untuk mendukung perwujudan RTR, pelaku kegiatan diberikan insentif dan disinsentif oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTR, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR. Insentif dapat berupa insentif fiscal dan nonfiskal, dan disensentif juga berupa disensentif fiscal dan disensentif nonfiskal.

Setiap Orang atau Pelaku yang tidak menaati RT yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi, akan dikenakan sanksi administrasi. Pemeriksaan perubahan fungsi akan dilakukan melalui audit tata ruang. Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang laut, pemeriksaan fungsi ruang laut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Audit tata ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Hasil audit tata ruang ditetapkan dengan :

  1. Keputusan Menteri untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
  2. Keputusan Gubernur untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  3. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota

Sanksi administrasi juga dikenakan kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR. Sanksi tersebut dapat dikenakan langsung tanpa melalui proses audit Tata Ruang.

Selain kedua perbuatan diatas, sanksi administrasi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Dalam hal pemanfaatan ruang laut, sanksi administrative dikenakan terhadap :

  1. Penggunaan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah
  2. Tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  3. Tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  4. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ KAW dan RZ KSNT
  5. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mengganggu ruang kehidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil

Pengenaan sanksi administrative dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatanruang, hasil pengawasan penataan ruang, hasil audit tata ruang, dan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administrative, penghentian sementara kegiatan, pengehentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas :

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategi nasional

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh menteri. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha dan nonberusaha lainnya.Jika perizinan berusaha dan nonberusaha belum diterbitkan, maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yuridiksi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui system OSS. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memperoleh perizinan berusaha. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha meliputi diantaranya kegiatan berusaha untuk non-UMK dan kegiatan berusaha untuk UMK.

Kegiatan berusaha untuk non-UMK, dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
  • rencana tata ruang wilayah provinsi
  • RTR KSN
  • RZ KSNT
  • RZ KAW
  • RTR pulau/kepulauan dan/atau
  • Rencana tata ruang wilayah nasional

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, sedangkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaiain kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi di laut, tetapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat diberikan si wilayah masyarakat hokum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping, dan reklamasi.

Jangka waktu penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui system elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan nonberusaha dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian ruang laut
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional. Dan persetujuan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya yaitu lokasi kegiatan, jenis peruntukan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, indikasi program pemanfaatan ruang dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional.

Persetujuan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang lat tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi laut dan dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun di luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping dan reklamasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat nasional diberikan untun :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW atau RZ KSNT dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang dapat juga berupa :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di atas tanah Bank Tanah
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Setelah memperoleh rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, pemohon dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, RTR pula/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, dan RZ KSNT. Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sectoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang menghasilkan dokumen :

  1. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang janka menengah 5 (lima) tahunan
  2. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan

Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka RTR.

Perencanaan Tata Ruang

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yag mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sector, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat diantaranya :

  1. Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
  2. Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang
  3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang
  4. Pengawasan Penataan Ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat
  5. Pembinaan Penataan Ruang yang mengatur tentang bentuk dan tata cara Pembinaan Penataan Ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang mencakup juga pengaturan mengenai pengembangan profesi perencanaan tata ruang untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang
  6. Kelembagaan Penataan Ruang yang mengatur mengenai bentuk, tugas, keanggotaan dan tata kerja Forum Penataan Ruang

Perencanaa Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan diantaranya :

  1. Persiapan penyusunan RTR
  2. Pengumpulan data
  3. Pengolahan dan analisis data
  4. Perumusan konsepsi RTR, dan
  5. Penyusunan rancangan peraturan tentang RTR

RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sectoral dan pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang, dan penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.

  • Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
  1. Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional, mencakup ruamg darat, ruang udara dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
  2. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir yang dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  3. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
  4. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
  • Penyusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan,
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
  3. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
  4. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
  5. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
  6. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Penetapan rencana umum tata ruang diantaranya yaitu penetapan rencana tata ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota. Sedangkan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten kota

Peninjauan Kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali RTR dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :

  1. Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Perubahan batas territorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang
  3. Perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang
  4. Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis

Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri. Menteri akan memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

  • RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya
  • RTR yang ada perlu direvisi

Jika terjadi ketidaksesuaian antara RTR dengan batas daerah, RTR dengan kawasan hutan dan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Revisi RTR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.