Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, pengumpulan Limbah B3, pengangkutan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping (pembuangan) Limbah B3, dan impor Limbah non B3 wajib memiliki diantaranya :

  • Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa, diberikan untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3.
  • Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3, diberikan untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping (pembuangan) Limbah B3.
  • Rekomendasi pengelolaan Limbah B3 untuk pengangkutan Limbah B3
  • Rekomendasi impor Limbah non B3

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan dan rekomendasi kepala Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui lembaga OSS. Lembaga OSS akan menerbitkan beberapa dokumen yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk penghasil Limbah B3 dengan komitmen.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin pengelolaan Limbah B3, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Permohonan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan NIB, izin pengelolaan Limbah B3 dan pernyataan pemenuhan komitmen dan juga dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, seperti :

  1. Keterangan tentang lokasi
  2. Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
  3. Sumber, karakteristik dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
  4. Layout dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan Limbah B3
  5. Uji kualitas lingkungan
  6. Uraian Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan Limbah B3
  7. Diagram alir proses pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
  8. Jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan Limbah B3
  9. Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
  10. Perlengkapan system tanggap darurat
  11. Tata letak sakurab drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair
  12. Asuransi pencemaran lingkungan hidup
  13. Laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3
  14. Laporan realisasi kegiatan pengelolaan Limbah B3
  15. Izin pengelolaan Limbah B3

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Izin Operasional Limbah B3 untuk Jasa Usaha dan Izin Operasional Pengenlolaan Limbah B3 untuk Penghasil, dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis laboratorium analisi Limbah B3 dan laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Dan untuk pelaku usaha yang mengajukan permohonan perpanjangan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3, dikecualikan terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair dan asuransi pencemaran lingkungan hidup.

Pelaku Usaha yang akan melakukan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia dan substitusi sumber energy, wajib dilakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3 sebagai bagian pemenuhan komitmen. Bagi pelaku usaha yang akan melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak memiliki standar nasional Indonesia wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah B3.

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dilakukan dengan tahapan validasi dokumen, verifikasi dan penerbitan notifikasi. Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi dan kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhdap pemenuhan komitmen.

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pengelolaan Limbah B3 dilakukan dengan cara :

  • Bersamaan dengan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Lingkungan
  • Tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan perubahan pengelolaan Limbah B3 yang kegiatannya belum terlingkup di dalam Izin Lingkungannya, harus melakukan perubahan Izin Lingkungan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasadan/atau Izin Operasioan Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 wajib menaati kewajiban dan larangan yang tercantum dalam surat pernyataan yang berisi informasi mengenai :

  1. Kesesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  2. Kapasitas fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  3. Prosedur, metode dan teknologi Pengelolaan Limbah B3
  4. Jenis izin dan rekomendasi Pengelolaan Limbah B3
  5. Kewajiban dan larangan pemegang Izin
  6. Masa berlaku izin
  7. Standar/baku mutu lingkungan yang wajib dipenuhi

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 berlaku selama 1 tahun untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3, berlaku 5 tahun untuk kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemandaaftan, pengolahan Limbah B3, dan berlaku 10 tahun untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. Setelah masa berlaku habis, dapat diperpanjang kembali dan dapat diajukan paling lama 60 hari sebelum masa berakhir.