Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 dijadikan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sector usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya jika perusahaan itu mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (serratus) orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 yang dimaksud meliputi diantaranya :

  1. Penetapan kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan rencana K3
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Penetapan Kebijakan K3

Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. Dan dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat/serikat buruh.

Keijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Pengusaha pun harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.

Perencanaan K3

Perencanaan yang dimaksud yaitu dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan :

  1. Hasil penelaahan awal
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
  4. Sumber daya yang di miliki

Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Selain itu, rencana K3 paling sedikit harus memuat :

  1. Tujuan dan sasaran
  2. Skala prioritas
  3. Upaya pengendalian bahaya
  4. Penetapan sumber daya
  5. Jangka waktu pelaksanaan
  6. Indicator pencapaian
  7. System pertanggungjawaban

Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang K3, prasarana dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki diantaranya kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana juga paling sedikit terdiri dari organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3, anggaran yang memadai, prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian dan instruksi kerja.

Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, seperti Tindakan pengendalian, Perancangan (design) dan rekayasa, Prosedur dan instruksi kerja, Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, Pembelian/pengadaan barang dan jasa, Produk akhir, Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry, dan Rencana dan pemulihan keadaan darurat.

Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan juga harus :

  1. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
  2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh
  3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait
  4. Membuat prosedur informasi
  5. Membuat prosedur pelaporan
  6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi yang dimaksud yaitu melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerka K3, dapat menggunakan jasa pihak lain.

Hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaa, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil dari peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal :

  1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
  4. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
  5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja
  7. Adanya pelaporan
  8. Adanya masukan dari pekerja/buruh

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteru atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

K 3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Kesehatan  dan  keselamatan  kerja (K3) tidak  dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization (ILO).

Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Dalam situs Cermati dijelaskan, aspek keselamatan kerja mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim.

Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

  • Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengupayakan penempatan pekerja agar sesuai dengan kemampuan tiap pekerja.
  • Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan biasanya tergantung latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan.
  • Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI:

  • Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja.
  • Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk dalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaanadalah sebagai berikut:

  • Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  • Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  • Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  • Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  • Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:

  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
  • Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
  • Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
  • Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja.
  • Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Dasar Hukum K3

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja