Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan system yang terdiri atas pembinaan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan system pembiayaan, serta peran masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Kedua, memberikan kepastian hokum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam penyelenggaraan perusahan dan kawasan permukiman, Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar yang meliputi ketentuan umum dan standar teknis. Perancangan rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanilak, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan rumah. Perencanaan dan perancangan rumah dilaksanakan melalui penyusunan dokumen rencana teknis yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar seperti ketentuan umum dan standar teknis. Ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi kebutuhan daya tamping perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat, mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Sedangkan standar teknis paling sedikit meliputi standar prasarana, sarana dan utilitas.

Badan hokum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, dikecualikan untuk badan hokum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditunjukan untuk pemenuhan rumah umum. Adapun pembangunan rumah umum harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. Dan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang harus memenuhi kriteria lokasi, klasifikasi rumah dan komposisi.
pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.

Pembangunan dapat dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui system PPJB. System PPJB berlaku untuk rumah umum milik dan rumah komersial milik yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan prasarana,, sarana dan utilitas, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB. Hal yang diperjanjikan paling sedikit terdiri atas:

  1. Kondisi rumah
  2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran
  3. Penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB
  4. Status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan

PBG disampaikan Salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatangan PPJB. Dan ketersediaan Prasarana, Sarana dan utulitas umum untuk perumahan dibuktikan dengan :

  1. Terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase
  2. Lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan
  3. Surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air

Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Peerintah Daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% dibuktikan dengan :

  1. Untuk rumah tunggala atau rumah deret keterbangunan paling sedikit 20% dari seluruh jumlah unit rumah serta ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan
  2. Untuk rumah susun keterbangunan paling sedikti 20% dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum, Rumah khusus dan Rumah negara. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan rumah umum kepada Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menugasi atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. adapaun tanggung jawab dari lembaga atau badan tersebut yaitu menyediakan tanah bagi perumahan dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Upaya untuk meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Peraturan Pemerintah ini juga terlihat dari dilakukannya perubahan kebijakan strategis pada pengaturan terkait pengenaan sanksi. Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengedepankan pengenaan sanksi administrative pada setiap peraturan perundang-undangan sectoral dengan pengecualian bagi kegiatan yang berdampak pada kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L). Penerapan sanksi pidana bersifat ultimum remedium yang bermakna bahwa sanksi pidana merupakan sanksi terakhir yang digunakan dalam penegakan hokum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>