Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 dijadikan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sector usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya jika perusahaan itu mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (serratus) orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 yang dimaksud meliputi diantaranya :
- Penetapan kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Penetapan Kebijakan K3
Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. Dan dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat/serikat buruh.
Keijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Pengusaha pun harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.
Perencanaan K3
Perencanaan yang dimaksud yaitu dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan :
- Hasil penelaahan awal
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
- Sumber daya yang di miliki
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Selain itu, rencana K3 paling sedikit harus memuat :
- Tujuan dan sasaran
- Skala prioritas
- Upaya pengendalian bahaya
- Penetapan sumber daya
- Jangka waktu pelaksanaan
- Indicator pencapaian
- System pertanggungjawaban
Pelaksanaan Rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang K3, prasarana dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki diantaranya kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana juga paling sedikit terdiri dari organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3, anggaran yang memadai, prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian dan instruksi kerja.
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, seperti Tindakan pengendalian, Perancangan (design) dan rekayasa, Prosedur dan instruksi kerja, Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, Pembelian/pengadaan barang dan jasa, Produk akhir, Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry, dan Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan juga harus :
- Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
- Melibatkan seluruh pekerja/buruh
- Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait
- Membuat prosedur informasi
- Membuat prosedur pelaporan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi yang dimaksud yaitu melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerka K3, dapat menggunakan jasa pihak lain.
Hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaa, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil dari peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal :
- Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
- Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
- Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
- Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
- Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
- Adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja
- Adanya pelaporan
- Adanya masukan dari pekerja/buruh
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteru atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.