Tugas dan Fungsi Tim Ahli Bangunan Gedung

Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penilik Bangunan.

Tim Ahli Bangunan Gedung atau biasa disingkat menjadi TABG adalah tim yang terdiri atas para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompeksitas bangunan gedung tertentu tersebut.

Tim ahli bangunan gedung dibentuk berdasarkan keputusan bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta. TABG terdiri atas unsur perguruan tinggi, Asosiasi Profesi Khusus, masyarakat ahli dan instansi pemerintah.

TABG  harus memiliki keahlian di bidang bangunan gedung yang meliputi :

  1. Arsitektur bangunan gedung dan perkotaan
  2. Struktur dan konstruksi
  3. Mekanikal dan elektrikal
  4. Pertamanan/lanskap
  5. Tata ruang dalam/interior
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Keahlian di bidang bangunan gedung dapat dipenuhi dari unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi khusus dan masyarakat ahli. Selain unsur masyarakat ahli, anggota TABG dapat ditambahkan dari masyarakat ahli di luar bidang bangunan gedung dan masyarakat adat sepanjang diperlukan. Unsur instansi pemerintah meliputi pejabat sturktural bidang tata bangunan/bangunan gedung pada dinas yang membidangi sub-urusan bangunan gedung, pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan, pejabat structural dari instansi teknis terkait di daerah dan pejabat fungsional dari instansi terkait di daerah.

Pejabat structural dan fungsional dari instansi teknis terkait dapat berasal dari instansi teknis bidang jalan, perhubungan/transportasi, telekomunikasi, K3, pertahanan, keamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kebakaran, ketenagakerjaan, energy dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, kesehatan dan keterntraman atau ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

TABG secara aktif dan proaktif memberikan pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan kepada Pemerintah Daerah secara professional, independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pertimbangan teknis, pendapat dan pandangan dapat disampaikan oleh TABG kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

Tugas dan fungsi TABG terdiri dari tugas dan fungsi rutin tahunan dan tugas dan fungsi insidentil

Tugas rutin tahunan TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat dan pertimbangan professional sebagai dasar penyusunan rekomendasi teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
  2. Memberikan masukan tentang program dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang terkait

Adapaun Fungsi tahunan TABG yaitu :

  1. Menyusun analisis terhadap rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum, seperti :
  2. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan persetujuan/rekomendasi dari instansi/pihak berwenang
  3. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan tata bangunan
  4. Memeriksa dokumen rencana teknis berdasarkan ketentuan tentang persyaratan keadalan bangunan gedung
  5. Khusus TABG dari unsur Pemerintah Daerah menyatakan persyaratan teknis tata ruang yang harus dipenuhi bangunan gedung berdasarkan pertimbangan kondisi yang ada, program yang sedang dan akan dilaksanakan di/melalui atau dekat dengan lokasi rencana.

Tugas insidentil TABG meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan professional dalam penetapan jarak bebas untuk bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah, rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu, dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
  2. Memberikan pertimbangan teknis berupa masukan dan pertimbangan professional dalam penyelesaian masalah secara langsung atau melalui forum dan persidangan dengan :
  3. Membantu Pemerintah Daerah menampung pendapat dan pertimbangan masyarakat tentang RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting
  4. Memberikan pertimbangan untuk menjaga objektivitas serta nilai keadilan dalam pemutusan perkara tentang pelanggaran di bidang bangunan gedung
  5. Memberikan pertimbangan teknis berupa pertimbangan professional terhadap masukan dari masyarakat dalam membantu pemerintah daerah untuk menyempurnakan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung.

Fungsi insidentil TABG meliputi :

  • Menyusun analisis untuk penetapan  jarak bebas bangunan gedung fasilitas umum di bawah permukaan tanah meliputi :
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan batas-batas lokasi
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan keamanan dan keselamatan
  • Mengkaji dasar ketentuan jarak bebas berdasarkan pertimbangan kemungkinan adanya gangguan terhadap fungsi utilitas kota, serta akibat dalam pelaksanaan
  • Mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah untuk perkembangan prasarana umum yang makin meningkat sesuai tuntutan kebutuhan
  • Menyusun analisis untuk menilai pendapat dan pertimbangan masyarakat terhadap RTBL, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
  • Menyusun analisis untuk perumusan masukan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara di pengadilan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi :
  • Mengkaji aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung yang menjadi kasus
  • Mengkaji aspek lainnya yang terkait
  • Menyusun analisis terhadap masukan dari masyarakat meliputi :
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan, termasuk peraturan daerah di bidang bangunan
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk pedoman teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
  • Mengkaji saran dan usul dari masyarakat untuk standar teknis di bidang bangunan gedung termasuk untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada lokasi bencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>