Cara mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung

Jika dulu dalam membangun maupun mengubah bentuk suatu bangunan, pemilik bangunan Gedung harus mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, kini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi tidak diberlakukan dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan Gedung melalui Peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 yang dijadikan sebagai dasar hukum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaanpelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung
  • Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Langkah-langkah dalam Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan Gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam tahapan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini semuanya dilakukan melalui system online.

Dalam proses pendaftaran, sebelumnya pemohon harus melengkapi dokumen rencana teknis yang berupa dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifik teknis bangunan Gedung, kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemohon akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang dijadikan dasar untuk diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah selanjutnya, penerbitan Persetujuan Bangungan Gedung (PBG) akan dilakukan setelah pemohon telah melakukan pembayaran retibusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik Gedung juga perlu memiliki 2 (dua) jenis izin bangunan lainnya seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka terlebih dahulu pemilik Gedung harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bagi bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, makai zin tersebut masih tetap berlaku. Dan bagi bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka izinnya juga tetap berkalu sampai dengan izin tersebut berakhir.

 Untuk Anda yang belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesulitan dalam mengurusnya, silahkan konsultasi pada Kami. Kami siap membantu Anda

Namun demikian saat artikel ini dimuat, beberapa Pemda belum memberlakukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Beberapa Pemda masih memproses izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik yang dilakukan secara online ataupun offline. IMB merupakan salah satu pernyataan komitmen yang harus dipenuhi dalam sistem Online Single Submission (OSS), disamping itu juga syarat dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>