Pengawasan Penataan Ruang
Pengawasan penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hokum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
Pengawasan penataan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan penataan ruang secara langsung atau tidak langsung dan berdasarkan informasi dari masyarakat, evaluasi kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang secara teruktur dan objektif, dan pelaporan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
Pengawasan penataan ruang dilakukan terhadap kinerja :
- Pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan pelaksanaan penataan ruang
- Fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang
- Pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang dan standar teknis penataan ruang kawasan
Pengawasan penataan ruang laut dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut.
Standar pelayanan bidang penataan ruang meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pada aspek perencanaan tata ruang, paling sedikit mencakup konsultasi public dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan. Pada aspek pemanfaatan ruang, paling sedikit mencakup penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pemenuhan ruang terbuka hijau public. Dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruang paling sedikit mencakup tentang pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Standar teknis penataan ruang kawasan merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu kawasan yang sesuai peruntukan. Kinerja fungsi suatu kawasan merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan kawasan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh Gubernur. Gubernur akan melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota. Dalam hal gubernur tidak melakukan pengawasan penataan ruang, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih pengawasan penataan ruang yang tidak dilakukan oleh Gubernur. Terhadap Gubernur yang tidak melakukan pengawasan penataan ruang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat kondisi khusus dari hasil pengawasan penataan ruang atau laporan. Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus penataan ruang. pengawasan khusus yang dimaksud meliputi kegiatan diantaranya :
- Merekonstruksi terjadinya kondisi khusus
- Menganalisis dampak dan prediksi
- Merumuskan alternative penyelesaian kondisi khusus
Pengawasan penataan ruang akan menghasilkan laporan yang memuat diantaranya :
- Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai baik
- Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai sedang
- Kinerja penyelenggaraan penataan ruang bernilai buruk
Untuk penilaian kinerja yang bernilai baik dapat diberikan pengharagaan dan yang bernilai sedang dan buruk dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang dan pembinaan penataan ruang.
Pembinaan Penataan Ruang
Pembinaan penataan ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi diantaranya :
- Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi daerah dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang. sosialisasi dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak dan media lainnya.
- Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang
Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang merupakan upayah untuk mendampingi, mengawasi dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang. pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui :
- Penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan
- Penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
- Penerapan system sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang
- Evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
- Penelitian, kajian dan pengembangan
Penelitian, kajian dan pengembangan merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang. Hasil penelitian, kajian dan pengembangan dimanfaatkan dalam oerumusan kebujakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang, serta pemanfaatan lain yang relavan.
- Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang
Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang merupakan upaya untuk mengembangkan system informasi dan komunikasi penataan ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien dan terpadu. Pengembangan system informasi dan komunikasi penataan ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan system elektronik.
- Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat merupakan upaya untuk mempublikasi berbagai aspek dalam penataanruang. Penyebarluasan informasi dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
- Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat
Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, yang dilaksanakan melalui :
- Penyuluhan bidang penataan ruang
- Pemberian ceramah, diskusi umum, sayembara dan debat public
- Pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang
- Penyediaan unit pengaduan
- Penyediaan media informasi
- Pengembangan profesi perencana tata ruang
Pengembangan profesi perencanaan tata ruang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang serta peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. pengembangan profesi dilakukan oleh Menteri melalui :
- Pembinaan jabatan fungsional bidang penataan ruang bagi aparatur sipil negara
- Pengembangan tenaga professional perencana tata ruang
Pembinaan jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan tenaga professional perencana tata ruang dilakukan melalui pendidikan profesi, pengembangan keprofesian berkelanjutan, sertifikasi kompetensi ahli bidang penataan ruang dan pemberian lisensi perencanaan tata ruang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipasi, Menteri dapat membentuk forum penataan ruang. Forum tersebut bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang. Menteri dapat mendelegasikan pembentukan forum penataan ruang di daerah kepada gubernur, bupati dan walikota.