Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengendalian yang dimaksud dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketetntuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Adapun pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui :

  1. Penilaian
  2. Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pernyataan mendiri pelaku UMK
  3. Penilaian perwujudan RTR
  4. Pemberian insentif dan disensentif
  5. Pengenaan sanksi
  6. Penyelesaian sengketa penataan ruang

Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan pada periode :

  1. Selama pembangunan, penilaian pada periode selama pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Pasca pembangunan, penilaian pada periode pasca pembangunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Dalam hal hasil penilaian ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan melakukan penyesuaian. Jika hasil penilaian pernyataan mandiri ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.

Penilaian pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka akan batal demi hokum.

Penilaian perwujudan rencana tata ruang dilakukan dengan perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Penilaian yang dimaksud dilakukan dengan penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang dan penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang. Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dilakukan terhadap :

  • Kesesuaian program
  • Kesesuaian lokasi
  • Kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang

Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana struktur ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana struktur ruang yang terwujud
  • Muatan rencana struktur ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana struktur ruang

Dan hasil penilaian tingkat perwujudan rencana pola ruang, berisikan diantaranya :

  • Muatan rencana pola ruang yang terwujud
  • Muatan rencana pola ruang yang belum terwujud
  • Pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai denganmuatan rencana pola struktur

Terhadap hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan hasil penilaian perwujudan RTR, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. Pengendalian implikasi kewilayahan, dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi pemanfaatan ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan scenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu. Pengendalian implikasi kewilayahan dilakukan pada zona kendali dan zona yang didorong.

Untuk mendukung perwujudan RTR, pelaku kegiatan diberikan insentif dan disinsentif oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTR, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR. Insentif dapat berupa insentif fiscal dan nonfiskal, dan disensentif juga berupa disensentif fiscal dan disensentif nonfiskal.

Setiap Orang atau Pelaku yang tidak menaati RT yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi, akan dikenakan sanksi administrasi. Pemeriksaan perubahan fungsi akan dilakukan melalui audit tata ruang. Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang laut, pemeriksaan fungsi ruang laut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Audit tata ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Hasil audit tata ruang ditetapkan dengan :

  1. Keputusan Menteri untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
  2. Keputusan Gubernur untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  3. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk hasil audit tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota

Sanksi administrasi juga dikenakan kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR. Sanksi tersebut dapat dikenakan langsung tanpa melalui proses audit Tata Ruang.

Selain kedua perbuatan diatas, sanksi administrasi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Dalam hal pemanfaatan ruang laut, sanksi administrative dikenakan terhadap :

  1. Penggunaan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah
  2. Tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  3. Tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
  4. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ KAW dan RZ KSNT
  5. Pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mengganggu ruang kehidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil

Pengenaan sanksi administrative dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatanruang, hasil pengawasan penataan ruang, hasil audit tata ruang, dan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administrative, penghentian sementara kegiatan, pengehentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>