Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas :

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategi nasional

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh menteri. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha dan nonberusaha lainnya.Jika perizinan berusaha dan nonberusaha belum diterbitkan, maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yuridiksi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui system OSS. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memperoleh perizinan berusaha. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha meliputi diantaranya kegiatan berusaha untuk non-UMK dan kegiatan berusaha untuk UMK.

Kegiatan berusaha untuk non-UMK, dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
  • rencana tata ruang wilayah provinsi
  • RTR KSN
  • RZ KSNT
  • RZ KAW
  • RTR pulau/kepulauan dan/atau
  • Rencana tata ruang wilayah nasional

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, sedangkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan berusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaiain kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi di laut, tetapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat diberikan si wilayah masyarakat hokum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping, dan reklamasi.

Jangka waktu penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diperoleh melalui system elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan pemanfaatan ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan nonberusaha dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui :

  • Konfirmasi kesesuaian ruang laut
  • Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan dalam hal belum tersedianya RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan nonberusaha diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional. Dan persetujuan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang paling sedikit memuat diantaranya yaitu lokasi kegiatan, jenis peruntukan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, indikasi program pemanfaatan ruang dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kegiatan nonberusaha diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan dan rencana tata ruang wilayah nasional.

Persetujuan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang lat tidak dapat diberikan di zona inti kawasan konservasi laut dan dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat hokum adat. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi di laut tidak diberikan di dalam maupun di luar zona inti untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping dan reklamasi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat nasional diberikan untun :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW atau RZ KSNT dilakukan melalui :

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang dapat juga berupa :

  1. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di atas tanah Bank Tanah
  2. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Setelah memperoleh rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, pemohon dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, RTR pula/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, dan RZ KSNT. Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sectoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang menghasilkan dokumen :

  1. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang janka menengah 5 (lima) tahunan
  2. Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan

Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka RTR.