Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yag mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sector, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat diantaranya :
- Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
- Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang
- Pengawasan Penataan Ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat
- Pembinaan Penataan Ruang yang mengatur tentang bentuk dan tata cara Pembinaan Penataan Ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang mencakup juga pengaturan mengenai pengembangan profesi perencanaan tata ruang untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Kelembagaan Penataan Ruang yang mengatur mengenai bentuk, tugas, keanggotaan dan tata kerja Forum Penataan Ruang
Perencanaa Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan diantaranya :
- Persiapan penyusunan RTR
- Pengumpulan data
- Pengolahan dan analisis data
- Perumusan konsepsi RTR, dan
- Penyusunan rancangan peraturan tentang RTR
RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sectoral dan pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang, dan penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
- Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional, mencakup ruamg darat, ruang udara dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir yang dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
- Penyusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
- Penyusunan Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan,
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
- Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
- Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
- Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Penetapan rencana umum tata ruang diantaranya yaitu penetapan rencana tata ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota. Sedangkan penetapan rencana rinci tata ruang meliputi penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten kota
Peninjauan Kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali RTR dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :
- Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Perubahan batas territorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang
- Perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang
- Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis
Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri. Menteri akan memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:
- RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya
- RTR yang ada perlu direvisi
Jika terjadi ketidaksesuaian antara RTR dengan batas daerah, RTR dengan kawasan hutan dan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Revisi RTR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.