Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai langkah kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan dan Kawasan ekonomi. Sector Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dari pekerjaan umum dan perumahan rakyat harus menyesuaikan dengan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, salah satunya dengan menyesuaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan sebagian atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Sedangkan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi terdiri atas

  • Akreditasi bagi asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi,
  • Akreditasi bagi Asosiasi Profesi dan pemberian rekomendasi Lisensi bagi LSP
  • pencatatan Penilai Ahli melalui system informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • menetapkan Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi kegagalan bangunan
  • penyetaraan tenaga kerja asing
  • membentuk LSP atau panitia teknis uji kompetensi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi/Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
  • lisensi LSBU
  • pencatatan Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan pengalaman professional Tenaga Kerja Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi
  • pencatatan LSP yang dibentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan kerja di bidang konstruksi dan Asosiasi Profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruki terintegrasi
  • pencatatan LSBU yang dibentuk Asosiasi Badan Usaha terakreditasi melalui SIstem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan melalui satu lembaga yaitu LPJK. LPJK merupakan lembaga nonstructural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. LPJK memiliki tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah pencatatan pengalaman, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Layanan akreditasi, lisensi dan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi nasional dan Tenaga Kerja Konstruksi nasional dibiayai dari keuangan negara. Institusi pengguna jasa konstruksi terdiri atas pengurus Pemerintah Pusat dan swasta. Menteri mengusulkan calon yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan kepada DPR-RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri. DPR-RI Bersama Menteri memiliki paling banyak 7 (tujuh) calon pengurus dan pemilihan pengurus dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan LPJK periode sebelumnya. Kepengurusan terdiri dari ketua dan anggota. Dimana ketua merangkap sebagai anggota dan memiliki masa jabat selama 4 (empat) tahun. Adapun tugas dari ketua yaitu memimpin pelaksanaan tugas, menetapkan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK, mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapkan program kerja, menetapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri, melakukan pengawasan kerja internal, dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas LPJK.

Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri melalui dewan pengawas yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. Komposisi keanggotaan dewan pengawas terdiri atas unsur pemerintahan dan non pemerintahan yang menangani bidang jasa konstruksi. Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan LPJK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. setiap badan usaha jasa konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha kepada pemerintah pusat melalui system informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Pencatatan pengalaman badan usaha terdiri atas nama paket pengerjaan, nama pengguna jasa, nama dan porsi pembagian modal bila melakukan KSO, durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan. LPJK akan melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman badan usaha dan pengalaman professional tenaga kerja konstruksi yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi jenis, sifat, klasifikasi dan layanan usaha, bentuk dan kualifikasi usaha. Jenis usaha yang dimaksud adalah usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perizinan berusaha berbasis risiko. Layanan usaha jasa konstruksi memiliki 2 sifat diantaranya bersifat umum dan spesialis.

Sumber daya material dan peralatan konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, juga dilakukan pencatatan menggunakan system informasi jasa konstruksi terintegrasi. Tahapan dalam pencatatan sumber daya material konstruksi meliputi permohonan pembuatan akun, pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen pencatatan, verifikasi dan validasi, penerbitan dan penetapan nomor pencatatan, publikasi dan pengarsipan data dan informasi. Dalam hal pencatatan sumber daya material konstruksi belum terdapat Standar Nasional Indonesia, sertifikat kesesuaian dapat mengacu pada regulasi atau standar lain.

Sumber daya manusia harus mempekerjaan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. Tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli. Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang telah dicatat melalui system informasi jasa konstruksi terintegrasi yang diterbitkan oleh LSP. Persyaratan kompetensi untuk Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas persyaratan umum dan khusus. Penetapan klasifikasi tenaga kerja konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi, klasifikasi tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis dan ahli meliputi arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior, perencanaan wilayah kota, sains dan rekayasa teknis atau manajemen pelaksanaan.

Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Tenaga kerja konstruksi asing yang dapat melakukan layanan jasa konstruksi hanya terbuka pada kualifikasi ahli dengan jabatan tertentu yang dapat diduduki. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan kualifikasi ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping. Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan penyetaraan kompetensi melalui sekema pengaturan saling pengakuan (mutual recognition arrangement) dan mengajukan permohonan kepada LPJK melalui system informasi jasa konstruksi terintegrasi. Hasil penyetaraan kompetensi merupakan penetapan bahwa jabatan tertentu pada kualifikasi ahli yang diduduki oleh tenaga kerja konstruksi asing menurut peraturan perundang-undangan terait ketenagakerjaan telah memenuhi kriteria persyaratan. Jika tidak terpenuhinya kesesuaian hasil penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing, maka LPJK menyampaikan rekomendasi kepada pemberi kerja terkait perlunya pertimbangan kembali terhadap penggunaan tenaga kerja konstruksi asing. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi asing yang terdiri atas kesesuaian penetapan kualifikasi, kalsifikasi dan subklasifikasi sebagai hasil penyetaraan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi asing terhadap jabatan kerja tertentu yang diduduki, penggunaan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi.

Lembaga Pendidikan merupakan lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan di bidang jasa konstruksi, yang meliputi sekolah menengah kejuruan dan perguruan Teknik/politeknik. Lembaga pelatihan kerja diantaranya ada lembaga pelatihan kerja swasta, kerja pemerintah dan kerja perusahaan. Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja melakukan registrasi kepada Menteri melalui LPJK. LSP yang dibentuk oleh lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memenuhi ketentuan sesuai undang-undang merupakan badan hukum atau unit yang dibentuk oleh badan hukum lembaga induknya atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP memiliki kewenngan dan struktur organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSBU mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi kepada asesor badan usaha dan mengusulkan skema sertifikasi ke LPJK. Persetujuan terhadap skema sertifikasi menjadi dasar penerbitan lisensi LSBU. LSBU mempunyai struktur organisasi yang meliputi adanya pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha. LSBU memiliki rekaman personel terkini yang mencakup kualifikasi, pelatihan, pengalaman, status kepegawaian, serta kompetensi yang relevan.

Akreditasi asosiasi dilakukan untuk mendapatkan status Akreditasi asosiasi.  Status akreditasi terdiri dari terakreditasi dan tidak terakreditasi. Jika terakreditasi, maka masa berlakunya adalah 4 (empat) tahun, dan periode penetapan akreditasi asosiasi diselenggarakan setiap 4 (empat) bulan. Asosiasi Badan Usaha meliputi Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum atau khusus, Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha jasa Konsultasi Konstruksi, Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Akreditasi diberikan kepada asosiasi yang memenuhi persayratan diantaranya telah terdaftar di administrasi hukum umum, jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah, pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara akreditasi asosiasi dilaksanakan melalui tahapan permohonan, verifikasi dan validasi, dan penilaian dan penetapan. Asosiasi yang dinyatakan gugur atau tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali.

Penggunaan tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. Standar remunerasi minimal ditetapkan paling sedikit berdasarkan kualifikasi, pengalaman professional dan tingkat Pendidikan. Dalam setiap penyelenggaraan proyek konstruksi ketentuan alih teknologi harus dimasukkan dalam dokumen kontrak dan harus menggunakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia disbanding tenaga kerja asing untuk jabatan pada jenjang ahli. Penyedia jasa yang terbentuk badan usaha dapat melaksanakan KSO. KSO tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil dan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil untuk pekerjaan konstruksi.

Pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan penyedia jasa. Pengguna jasa akan memanfaatkan layanan jasa konstruksi dari penyedia jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum, wajib melalui tender, seleksi atau katalog elektronik. Ketentuan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Pengaturan Presiden. Penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mendirikan bangunan Gedung dan bangunan sipil harus memenuhi prinsip berkelanjutan, sumber daya, dan siklus hidup bangunan Gedung atau bangunan sipil yang selanjutnya akan disebut sebagai konstruksi berkelanjutan.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan pendekatan konstruksi berkelanjutan, dimanfaatkan dengan optimal, dipelihara agar kinerjanya dapat dipertahankan sesuai dengan umur layanan sehingga dapat berkontribusi kepada ketercapaian tujuan dengan pendekatan pengelolaan asset, serta dapat dibongkar pada akhir masa layanan dengan pendekatan dekonstruksi agar tercapai tujuan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan secara utuh.

Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK yang merupakan penyedia jasa yang memberikan layanan Konsultasi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Konsultasi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Untuk pekerjaan pengkajian, perencanaan, dan perancangan, produk yang dihasilkan yang tercantum dalam uraian pekerjaan, termasuk menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK sesuai dengan format untuk mendukung penerapan SMKK.

Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan merupakan kondisi atau ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan kegagalan bangunan, yang didasarin dari aspek strukturan dan aspek fungsional. Tolok ukur kegagalan bangunan digunakan untuk menentukan tingkat keutuhan dan tidak berfungsinya suatu bangunan. Pengguna jasa, pemilik/penanggung jawab bangunan dan pihak lain yang dirugikan akibat kegagalan bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu kegagalan bangunan.

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melakukan beberapa perubahan dan inovasi. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa substansi dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha, penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha, penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, perizinan berusaha bagi lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan sanksi.

Referensi : Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>