PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP No 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sanksi. Kemudian penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi. Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.

Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam PP tersebut meliputi pelibatan masyarakat jasa konstruksi dalam membantu pemerintah pusat dan daerah, peran masyarakat dalam pengawasan, kontrak kerja konstruksi, penyelesaian sengketa dan peran asosiasi, berikut penjelasannya :

Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi Pada Kewenangan Pemerintah Pusat Maupun Daerah

Pasal 4 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Adapun penyelenggaraan kewenangan yang mengikutsertakan Masyarakat jasa konstruksi meliputi :

  1. Kewenangan Pemerintah Pusat
  2. Melakukan Registrasi
  3. Melakukan Akreditasi
  4. Membentuk LSP Untuk sertifikasi yang belum dapat dilakukan LSP
  5. Penyetaraan tenaga kerja asing
  6. Lisensi Lembaga SBU dan Proses Lisensi LSP
  7. Menetapkan Penilai Ahli Terintegrasi
  8. Kewenangan Pemerintah Provinsi
    1.   Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi
    1.   Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Meliputi Daerah Provinsi
  9. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
    1. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi Meliputi Daerah Kabupaten/kota
    1. Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, Menengah Dan Besar
    1. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertip pengawasan jasa konstruksi

Penataan Layanan Jasa Konstruksi 

Layanan jasa konstruksi termasuk kedalam struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi meliputi jenis-jenis usaha konstruksi yaitu jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

  1. Jasa Konsultasi
    Jenis usaha ini tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain, adapun klasifikasi layanan usahanya meliputi :
  2. Layanan Yang Bersifat Umum
  1. Pengkajian
  2. Perencanaan
  3. Perancangan
  4. Pengawasan
  5. Manajemen Penyelenggaraan konstruksi
  6. Layanan Yang Bersifat Spesialis
  1. Survey
  2. Pengujian Teknis
  3. Analisis
  4. Pekerjaan Konstruksi
    1. Klasifikasi Layanan usaha pekerjaan konstruksi meliputi :
      1. Pembangunan
      1. Pemeliharaan
      1. Pembongkaran
      1. Pembangunan Kembali
      1. Pekerjaan Bagian Tertentu Dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya
  5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    Jenis usaha pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat saling merangkap, adapun klasifikasi layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi :
    1. Rancang dan bangun
    1. Perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan

Pengaturan Rantai Pasok Sumber Daya

Pengaturan mengenai rantai pasok sumber daya terdapat dalam pasal 24-28 PP 22/2020, adapun beberapa poin yang diatur meliputi Bahan Bangunan dan peralatan, Sumber daya manusia dan Teknologi.

  1. Bahan bangunan dan peralatan
    1. Lulus uji
    2. Optimasi penggunaan MPK dalam Negeri
    3. Layak Operasi dan Produksi
    4. Teregistrasi dalam sistem
  2. Sumber Daya Manusia
    1. Bersertifikat Kompetensi Kerja
    2. Tenaga kerja asing (TKA) Teregistrasi dari Menteri (penyetaraan TKA)
  3. Teknologi
    1. Teknologi Dalam negeri
    2. Litbang Dan Penerapan Teknologi Konstruksi
    3. Pelaku Kegiatan litbang yaitu WNI, Lembaga Litbang, Badan hukum indonesia dan PT

Dari beberapa unsur rantai pasok sumber daya diatas haruslah wajib mengutamakan produk lokal, Unggulan, Ramah Lingkungan, Dan Memenuhi standar K4.

Sertifikat Kompetensi Kerja Dan Badan Usaha

  1. Sertifikat Kompetensi Kerja
    Tenaga kerja konstruksi (TKK) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP), atau apabila belum terbentuk maka Menteri Yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat tersebut.
  2. Sertifikat badan usaha
    Badan Usaha wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi badan usaha dan diregistrasi oleh lembaga yang dibentuk menteri.

Penugasan Pemerintah Kepada BUMN atau BUMD

Penugasan Pemerintah kepada BUMN/BUMD,anak perusahaan BUMN/BUMD, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD dilaksanakan sepanjang layanan Jakon dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari BUMN/BUMD, anak perusahaan BUMN/BUMD, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD. Serta kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

Standar Remunerasi Minimal

Pasal 64 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal.

Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi adalah menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal. Adapun Standar remunerasi minimal tersebut ditetapkan paling sedikit berdasarkan Kualifikasi, pengalaman profesional dan tingkat pendidikan.

Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi dilakukan antara pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi, dalam pelaksanaannya bentuk kontrak kerja konstruksi ditentukan berdasarkan sistem penyelenggaraan konstruksi, sistem pembayaran konstruksi dan sistem perhitungan hasil pekerjaan

Adapun penyedia jasa akan mendapatkan insentif atau penghargaan prestasi penyedia jasa apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak

Ganti Rugi Atas Kegagalan Bangunan

Besaran ganti rugi berdasarkan tingkat kesalahan yang ditetapkan oleh Penila ahli yang berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Waktu pembayaran ganti rugi adalah 30 hari kalender

Adapun bentuk ganti rugi berupa :

  1. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia.
  2. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap.
  3. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya.
  4. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat kegagalan Bangunan.

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi

Mengenai penyelesaian sengketa jasa konstruksi diatur pada pasal 91-96 PP 22/2020, adapun tahapan penyelesaian sengketa adalah meliputi Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Selain penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase, para pihak dapat menunjuk dewan sengketa sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa konstruksi. Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan setelah perikatan Jasa Konstruksi dan telah dituangkan dalam kontrak kerja.

Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek penting diatur dalam PP 22/2020 sebab dalam hal ini peran masyarakat sangatlah vital bagi keberlangsungan jasa konstruksi, dalam hal ini partisipasi masyarakat meliputi Pengawasan, Pemberian masukan dalam perumusan kebijakan dan aktif dalam forum jasa konstruksi.

Adapun aspek terpenting dari beberapa peran masyarakat jasa konstruksi adalah terkait dengan pengawasan. Pengawasan oleh masyarakat tersebut meliputi

  1. Aspek informasi dan keterangan terkait jasa konstruksi
  2. Pengaduan, gugatan, dan upaya mendapat ganti rugi terhadap dampak kegiatan Jasa Konstruksi
  3. Asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha sesuai ketentuan

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah atau melalui Aparat Penegak Hukum. Pengaduan kemudian disalurkan kepada penyedia jasa dan wajib diselesaikan paling lama 60 hari.

Pada Pasal 141 PP 20/2020 Dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya.

Selanjutnya pasal 142 PP 20/2020 Menyatakan bahwa :

  1. Dalam hal pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  2. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan
  3. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

Bertambahnya Peran Asosiasi

Asosiasi diberikan ruang yang lebih besar dalam membentuk lembaga sertifikasi.

Pada pasal 41 Dijelaskan bahwa proses sertifikasi badan usaha oleh menteri dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi, maka asosiasi yang terakreditasi akan lebih bergairah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan para anggotanya.

Selain itu dalam rangka memperjelas ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi (Pasal 87).

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mendefinisikan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Demikian disebutkan dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bertujuan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi berupa Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan rujukan dalam rangka kegiatan usaha Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memiliki harapan bahwa Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjadikan usaha Jasa Konstruksi sebagai salah satu pendukung untuk pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah pedoman baik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.

Pelibatan masyarakat dimaksud dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui Forum Jasa Konstruksi.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo. PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.

PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107. Penjelasan Atas PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494. Agar setiap orang mengetahuinya.

Dasar hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>