Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Praktik arsitek yang andal dan prosefional mampu meningkatkan nilai tambag, daya guna, dan hasil guna karya arsitektur. Hasil karya arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materil, maupun dihadapan hukum sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya arsitektur dapar mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab kepada public ini maka peran arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan Gedung dan perizinan lainnya memerlukan lisensi. Dengan demikian arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanannya. Dalam hal ini untuk memiliki lisensi dinilai perlu melalui sebuah ujian, maka ini akan menguji penguasaan arsitek atas peraturan bangunan dan peraturan membangun di provinsi penerbit lisensi. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017.

Dalam standar kinerja arsitek, pemberian layanan praktik arsitek wajib memenuhi standar kinerja arsitek yang merupakan tolol ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Pelayanan praktik arsitek dilakukan Bersama dengan profesi lain, standar kinerja arsitek mengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud. Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesi lain, arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas dan kekhusussan aspek keilmuan bidang arsitektur, dan Arsitek pun berhak menolak untuk memberikan layanan yang tidak sesuai. Dalam melakukan praktik arsitek, jenis layanan beserta tahapan kerja harus dicantumkan di dalam dokumen perjanjian kerja. Didalam dokumen perjanjian kerja memuat lebih dari 1 (satu) jenis layanan praktik arsitek dan mencakup sebagian dari tahapan kerja dalam setiap jenis layanan. Jika arsitek sedang melanjutkan pekerjaan dalam rangkaian tahapan kerja atau rancangan, arsitek wajib untuk melakukan klarifiksi atas status pekerjaan arsitek sebelumnya sesuai dengan kode etik profesi.

Standar kinerja arsitek pada lingkup penyusuan studi awal arsitektur harus memenuhi standar kinerja arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap identifikasi dan tahap kesimpulan. Tolok ukur kinerja pada tahap identifikasi yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari pengguna jasa arsitek atau pihak lain mengenai kebutuhan, tujuan dan Batasan kegiatan. Layanan studi awal arsitejtur yang dimaksudkan untuk dilanjutkan kepada layanan praktik arsitek terkait perancangan kedalaman infrmasi harus ditambahkan substansu hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai batasan perancangan, pihak terkait dengan persetujuan rancangan, kebutuhan tenaga ahli atau profesi lain beserta system kolaborasi, dan kebutuhan atas kegiatan lain yang mendahului atau menyertai. Tolok ukur kinerja pada tahap kesimpulan yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang terdiri dari saran atas kegiatan pendahuluan atau lanjutan yang perlu dilakukan untuk memenuhi studi, hasil kesimpulan survei atas objek studi terkait bangunan atau lingkungan, saran atas rancangan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi, dan saran atas system kegiatan perancanan atau pembangunan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi atau penyusunan, pengembangan dan perubahan kerangan acuan rancangan kerja. Pemenuhan sasaran tahapan kerja dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi analisis hasil identifikasi dan kesimpulan atau saran.

Pemberian layanan praktik arsitek perancangan bangunan Gedung dan lingkungannya harus memenuhi standar kinerja arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap konsep rancangan arsitektur, pra rancangan arsitektur, pengembangan rancangan arsitektur, gambar kinerja arsitektur, pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi dan pengawasan berkala. Selain rangkaian tahapan kerja tersebut, praktik arsitek perancangan bangunan Gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus ke tahap evaluasi pasca huni. Tahap gambar kerja arsitektur, tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi, tahap pengawasan berkala dan tahap evaluasi pasca huni hanya dapat dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi. Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.

Dalam layanan praktik arsitek pelestarian bangunan Gedung dan lingkungannya memenuhi standar kinerja arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap konsep rancangan pelestarian arsitektur, pra rancangan pelestarian arsitektur, pengemangan rancangan arsitektur, gambar kerja arsitektur, pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi dan pengawasan berkala. Selain rangkaian tahapan kerja tersebut, rangkaian tahapan kerja layanan pelestarian bangunan Gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus mengenai tahap evaluasi pasca huni. Seluruh tahapan kerja hanya dapat dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi dan memiliki atau bekerjasama dengan tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk menangani bangunan Gedung dan lingkungan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cagar budaya. Dalam hal ini ditemukan informasi baru terkait aspek pelestarian pada setiap tahapan kerja, rangkaian tahapan kerja harus disesuaikan kembali. Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kerja bangunan aspek bidang perancangan atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.

Pemberian layanan praktik arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya harus memenuhi standar kinerja arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap evaluasi dan perencanaan. Dan dalam tahap perencanaan hanya dapat dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi. Dalam hal ini ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka potensi tersebut harus diklarifikasi dan arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.

Standar kinerja arsitek pada lingkup layanan penyusunan dokumen perencana teknis hanya dapat dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi. Dokumen perencanaan teknis ini merupakan dokumen yang digunakan dalam tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi. Tolok ukur kinerja pada layanan praktik arsitek penyusunan dokumen perencanaan teknis yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja untuk mendapatkan dokumen tender yang terdiri atas gabungan seluruh aspek perancangan. Pemenuhan sasaran tahapan kerja dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas keselarasan gabungan gambar kerja dari seluruh aspek bidang perancangan terkait, keselarasan gabungan rencana kerja dan syarat dari seluruh aspek bidang perancangan terkait dan perhitungan rencana anggaran biaya.

Pemberian layanan praktik arsitek pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung dan lingkungannya hanya dapat dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi. Tolok ukur kinerja pada layanan praktik arsitek pengawasan aspek arsitektur yaitu terpenuhinya sasaran untuk memenuhi pengawasan aspek arsitektur dalam pengawasan terpadu. Pemenuhan sasaran dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansu paling sedikit meliputi pengendalian terhadap rencana anggaran biaya aspek arsitektur, rencana waktu pelaksanaan konstruksi aspej arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi dan kualitas pelaksanaan konstruksi aspek arsitektur terhadap rencana kerja dan syarat teknis.

Untuk melakukan praktik arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang diterbitkan oleh Dewan. Dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pada lingkup layanan praktik arsitek, STRA digunakan untuk memenuhi ketentuan sertifikat kompetensi kerja konstruksi. Dalam penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur beerupa bangunan Gedung sederhana dan bangunan Gedung adat tidak wajib dilakukan oleh arsitek. Perancangan bangunan Gedung sederhana dan bangunan Gedung adar tidak dilakukan oleh arsitek, proses PBG harus tetap dilakukan oleh arsitek yang memiliki lisensi.

Untuk memperoleh STRA, pemohon harus melalui tahapan mengikuti magang paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerusan bagi yang lulus program Pendidikan arsitektur dalam negeri atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling sedikit 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau dan lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Program Pendidikan arsitektur merupakan program studi arsitektur alur profesi, dan Rekognisi merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan formal, non formal atau informal dan pengalaman kerja selama 10 tahun. Permohonan STRA akan dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dewan. Arsitek juga harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir. Dewan berwenang untuk mencabut dan membekukan STRA dalam rangka penjatuhan sanksi atau kondisi khusus. STRA dapat dicabut apabila arsitek meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau arsitek mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jiwa. STRA juga dapat dibebukan apabila arsitek tidak memperpanjang masa berlaku STRA dalam waktu yang telah ditentuka atau arsitek mengajukan surat permohonan pembekuan STRA atas kehendaknya sendiri. Dalam kondisi khusus arsitek dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali STRA dengan cara melaporkan dan memohon pemberlakuan kembali STRA kepada Dewan, dan Dewan dapat menyetujui atau menolak permohonan pemberlakuan kembali STRA.

Setiap arsitek dalam penyelenggaraan bangunan Gedung wajib memiliki lisensi. Penyelenggaraan bangunan Gedung merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain dalam rangka perlindungan public. Lisensi diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan dan berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya. Arsitek dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lisensi.

Arsitek harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada organisasi profesi ditingkat provinsi. Rekomendasi didapatkan setelah dinyatakan lulus ujian pemahaman materi terkait kaidah tata ruang dan arsitektur local di wilayah provinsi dimana lisensi diterbitkan. Untuk mendapatkan lisensi, arsitek harus memahami kondisi dan kaidah tata ruang dan arsitektur local dari tempat rancangannya berdiri.

Arsitek yang sudah memiliki STRA dan rekomendsi dari Organisasi Profesi dapat mengajukan permohonan penerbitan lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan penerbitan lisensi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan penerbitan lisensi. Jika semua permohonan sudah lengkap dan sah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan lisensi paling lambat 2 (dua) hari kerja. Perpanjangan lisensi dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum habis masa berlakunya oleh pemilik lisensi kepada perangkat daerah. Jika ditemukan kerusakan pada lisensi, arsitek pemilik lisensi dapat mengajukan permohonan penggantian lisensi yang rusak kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusa perizinan di tingkat provinsi dengan melampurkan KTP, STRA dan lisensi yang rusak.

Pemilik lisensi memiliki hak untuk menolak mendatangani dokumen permohonan PBG dan perizinan lainnya yang bertentangan dengan peraturan, melaksanakan praktik arsitek dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain yang mempersyaratkan lisensi dalam wilayah provinsi penerbit lisensi, mencantumkan nama arsitek dan nomor lisensi dala setiap pekerjaan termasuk dalam hal bekerja sama dengan arsitek lain atau arsitek asing. Dan pemilik lisensi juga memiliki kewajiban diantaranya menggunakan lisensi dan tidak dapat dipinjamkan dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain, menyampaikan data dan informasi yang benar dalam penyelenggaraan bangunan Gedung, bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya arsitektur dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi, bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha atau arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga asing. Arsitek asing yang melakukan praktik arsitek di Indonesia wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. Alih keahlian dan alih pengetahuan dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik arsitek pada kantor tempat bekerja, mengalihkan pengetahuan dan kemampuan professional kepada arsitek, memberikan Pendidikan atau pelatihan kepada lembaga Pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga pengembang dalam bidang arsitektur tanpa dipungut biaya. Arsitek yang bermitra dengan arsitek asing bertanggung jawab untuk menjelaskan kewajiban arsitek asing dan wajib melaporkan bahwa arsitek asing telah melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan kepada dewan. Pengawasan pelaksanaan alih keahlian dan alih pengetahuan arsitek asing dilaksanakan oleh dewan dan dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.

 Pemerintah berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap pelanggaran. Sanksi administrative dikenakan terhadap pelanggaran kepemilikan STRA, pemenuhan standar kinerja arsitek, pemenuhan persyaratan kompetensi arsitek asing, alih keahlian dan alih pengetahuan arsitek asing, kemitraan arsitek asing dengan arsitek dan penggunaan lisensi. Pengenaan sanksi administrative ditetapkan berdasarkan telaahan atas laporan yang berasal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, organisasi profesi atau dewan. Arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja arsitek dikenakan sanksi administrative berupa peringatan tertulis, penghentian sementara praktik arsitek, pembekuan STRA dan pencabutan STRA. Pengenaan sanksi dilakukan terhadap pelanggaran sesuai dengan kategori ringan, sedang, dan berat.

Sanksi administrative terhadap pelanggaran kepemilikan STRA berupa penghentian praktik arsitek dan diberlakukan kembali hingga arsitek teregistrasi kembali. Sanksi administrative terhadap pelanggaran pemenuhan persyaratan kompetensi arsitek asing berupa penghentian praktik arsitek kepada arsitek asing yang yang terbukti tidak memiliki surat registrasi. Dan arsitek asing yang tidak melakukan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan akan dikenakan sanksi administrative berupa peringatan tertulis, penghentian sementara praktik arsitek dan pembekuan surat registrasi. Sanksi juga diberukan kepada arsitek asing yang terbukti tidak bermitra dengan arsitek. Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi oleh arsitek meliputi peminjaman atau penyewaan lisensi, penyampaian data dan informasi yang tidak benar dalam penyelenggaraan bangunan Gedung, kelalaian atas tanggung jawab terhadap kesesuaian karya arsitektur dengan PBG pada tahap pembangunan dan kelalaian atas tanggung jawab terhadap keandalan karya arsitektur pada tahap pemanfaatan bangunan Gedung selama karya arsitektur tersebut sesuai dengan PBG.

Pemerintah Pusat akan melakukan pembinaan terhadap profesi arsitek dengan menetapkan kebijakan pengembangan profesi arsitek dan praktik arsitek, melakukan pemberdayaan arsitek, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungannya, dan menyediakan system aplikasi terintegrasi dalam rangka pelayanan penerbitan lisensi. Dalam membantu pelaksanaan pembinaan arsitek, dewan memiliki kewenangan meliputi :

  • Menetapkan gelar profesi Arsitek (A.r) bagi seseorang yang telah memiliki STRA
  • Menyelenggarakan sertifikasi kompentensi selaku lembaga sertifikasi profesi arsitek
  • Menjaga kesetaraan arsitek di tingkat internasional dalam hal mencapai kesetaraan standar yang berlaku secara internasional
  • Menetapkan dan mengembangkan system praktik arsitek dalam pemberian layanan praktik secara sendiri/berkelompok
  • Menetapkan besaran biaya penerbitan STRA dan lisensi
  • Melakukan kerja sama dalam hal pengawasan dengan kementerian/lembaga, Pemda, instansi/aparat penegak hukum, Organisasi Profesi dan masyarakat.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Referensi : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>