K 3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Kesehatan  dan  keselamatan  kerja (K3) tidak  dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization (ILO).

Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Dalam situs Cermati dijelaskan, aspek keselamatan kerja mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim.

Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

  • Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengupayakan penempatan pekerja agar sesuai dengan kemampuan tiap pekerja.
  • Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan biasanya tergantung latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan.
  • Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI:

  • Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja.
  • Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk dalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaanadalah sebagai berikut:

  • Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  • Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  • Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  • Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  • Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:

  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
  • Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
  • Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
  • Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja.
  • Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Dasar Hukum K3

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>