Bangunan Gedung Hijau

Bangunan Gedung Hijau atau yang biasa disingkat BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energy, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hokum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Standar teknis bangunan gedung merupakan acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode dan tata cara yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan Bangnan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Salah satu Standar Teknis yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 yaitu Ketentuan penyelenggaraan BGH.

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

Standar teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. Pengenaan standar teknis BGH dibagi berdasarkan kategori wajib (mandatory) atau disarankan (recommended). Bangunan gedung dengan kategori wajib (mandatory) meliputi :

  1. Bangunan gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi)
  2. Bangunan gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh) , dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima rebut meter persegi)
  3. Bangunan gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
  4. Bangunan gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)

Bangunan gedung dengan kategori disarankan (recommended) meliputi bangunan gedung selain bangunan gedung yang masuk dalam kategori wajib (mandatory).

Prinsip Bangunan Gedung Hijau meliputi :

  1. Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak
  2. Pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia
  3. Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik
  4. Penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telag digunakan sebelumnya
  5. Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recyle)
  6. Perlindungan dan pengelolaan terhdap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian
  7. Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana
  8. Orientasi pada siklus hidup
  9. Orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan
  10. Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan, dan
  11. Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,

Bangunan Gedung Hijau harus memenuhi standar teknis sesuai dengan tahap penyelenggaraan yang meliputi pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran. BGH diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara/Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah, Pemilik BGH yang berbadan hokum atau perseorangan, Pengguna atau pengelola BGH yang berbadan hokum atau perseorangan, penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung. Dalam penyelenggaraan, penyedia jasa melibatkan tenaga ahli Bangunan Gedung Hijau.

Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan yang Sudah Ada

Penyelenggaraan BGH pada bangunan gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BG dilakukan dengan mengikuti prinsip adaptasi dan penerapan adaptasi. Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang sudah ada terdiri dari :

  1. Pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan bangunan gedung
  2. Pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan
  3. Pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH

Penerapan adaptasi merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang sudah ada tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bangunan baru, dan bangunan gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru dan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan. Penerapan adaptasi BGH pada bangunan gedung dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan standar teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan ketentuan Pelestarian.

Hunian Hijau Masyarakat

Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M yang diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat. Penyelenggaraan H2M dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan memenuhi indicator kinerja.

Penyelenggaraan H2M terdiri dari penyusunan dokumen rencana kerja H2M, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran. Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi BGH di kabupaten/kota.

Indicator kinerja H2M berupa :

  1. Pengurangan konsumsi energy rata-rata 25% (dua puluh lima persen)
  2. Pengurangan konsumsi air rata-rata 10% (sepuluh persen)
  3. Pengelolaan sampah secara mandiri
  4. Penggunaan material bangunan local dan ramah lingkungan
  5. Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan

Indicator kinerja H2M dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur.

Sertifikat Bangunan Gedung Hijau

Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energy dan air, dan sumber daya lainnya.

Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH sesuai dengan peringkat seperti BGH Pratama, BGH Madya dan BGH Utama. Pemilik atau pengelola menyerahkan dokumen keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikat BGH sesuai dengan kriteria peringkat BGH. Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA, TPA akan menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.

Sertifikat BGH dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi atau pemanfaatan. Sertifikat atau Plakat BGH tahap pelaksanaan konstruksi akan diberikan kepada pemilik atau pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan. Sedangkan sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan akan diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi ketentuan standar teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

Jika bangunan gedung yang sudah ada tetapi belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaaatan diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan standar teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan. Jangka waktu berlakunya sertifikat BGH yaitu untuk 5 (lima) tahun.

Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau

Terdapat 3 (tiga) macam penilaian kinerja pada Bagungan Gedung Hijau, diantaranya:

  • Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energy, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan pengelolaan sampah.
  • Penilaian kinerja BGH pada  tahap pelaksanaan meliputi ketentuan pada tahap perencanaan teknis terhadap bangunan gedung yang  telah di bangun
  • Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH dan pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan dilakukan dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaan konstruksi. Jika bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan yang meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan, penilaian kinerjanya ditetapkan berdasarkan ketentuan tentang pemenuhan standar teknis BGH.

Pemilik atau pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemberian insentif bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan BGH oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung. Pemberian insentif dapat berupa :

  • Keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa pelayanan
  • Kompensasi berupa tambahan koefisien lantai bangunan
  • Dukungan teknis atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan bantuan jasa tenaga ahli BGH yang bersifat percontohan
  • Penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan tanda penghargaan
  • Insentif lain berupa publikasi dan promosi

Pemberian insentif juga diberikan kepada masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan H2M, insentif dapat berupa :

  • Keringanan retribusi PBG
  • Dukungan sarana, prasarana dan peningkatan kualitas lingkungan
  • Dukungan teknis dan kepakaran antara lain berupa advis teknis atau pendampingan yang dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  • Penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat atau tanda penghargaan
  • Insentif lain berupa publikasi atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan BGH ke masyarakat luas, laman internet dan forum terkait dengan penyelenggaraan BGH