Persetujuan Lingkungan, Amdal dan SPPL

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhu Amdal, UKL-UPL dan SPPL dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Sama halnya dengan mendirikan sebuah bangunan gedung. Jika dalam mendirikan sebuah bangunan gedung kita harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki manfaat untuk mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administrative, andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan bagi penggunanya, Persetujuan Lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL dan SPPL juga memberikan manfaatkan yaitu sebagai suatu cara untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, dijelaskan tentang Persetujuan Lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan SPPL seperti berikut.

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;

  • penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
  • penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL

Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan juga SPPL.

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha/Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. Adapun rencana Usaha/Kegiatan yang wajib memiliki Amdal diantaranya :

  • jenis rencana usaha/kegiatan yang besaran skalanya wajib Amdal
  • jenis rencana usaha/kegiatan yang lokasinya dilakukan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

Adapun kriteria usaha/kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas;

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan memperngaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
  8. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara
  9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup

Rencana usaha/kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung meliputi jenis rencana usaha/kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana usaha/kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawan lindung meliputi jenis rencana usaha/kegiatan yang batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung, berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.

Jika rencana kegiatan/usaha telah memenuhi ketentuan, penanggung jawab usaha/kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan berupa :

  • rencana usaha.kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung
  • rencana usaha/kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan  Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL juga wajib dimiliki bagi Usaha/Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha/kegiatan yang wajib dimiliki UKL/UPL meliputi :

  • jenis rencana usaha/kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting
  • jenis usaha/kegiatan yang lokasi usaha/kegiatan dilakukan di luar atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
  • termasuk jenis rencana usaha/kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau yang biasa disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha/Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha/Kegiatan yang wajib Amdan atau UKL-UPL.

Rencana Usaha/Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi;

  • jenis rencana usaha/kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL
  • merupakan usaha/kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup
  • termasuk jenis rencana Usaha/Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL

untuk menentukan rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki Amdan, UKL-UPL atau SPPL, penanggung jawab Usaha/Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dan penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat diantaranya :

  1. rencana Usaha/kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL
  2. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL