Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Perlindungan dan pengelolaan mutu air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu air. Perlindungan dan pengelolaan mutu air dilakukan terhadap air yang berada di dalam badan air. Sungai, anak sungai, danau dan juga rawa merupakan contoh dari badan air permukaan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air meliputi diantaranya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan.

Perencanaan

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT dan ekosistemnya. DAS merupakan daerah aliran sungai yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan, CAT merupakan cekungan air tanah yang dibatasi oleh hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. Perencanaan perlingungan dan pengelolaan mutu air dilaksanakan melalui :

  • Inventarisasi badan air
  • Penyusunan dan penetapan baku mutu air
  • Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air
  • Penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air

Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air menjadi bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang digunakan dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dan penyusunan tata ruang melalui kajian lingkungan hidup strategis.

Pemanfaatan

Pemanfaatan air pada badan air dilakukan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pemanfaatan air dapat dilakukan pada seluruh badan air sesuai dengan baku mutu air ayau mutu air sasaran. Badan air dapat dimanfaatkan sebagai penerima air limbah bagi usaha atau kegiatan dengan tidak melampaui baku mutu air atau mutu air sasaran.

Pengendalian

Pengendalian pencemaran air dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pengendalian pencemaran air dapat berupa :

  • Pencegahan pencemaran air
  • Penanggulangan pencemaran air
  • Pemulihan mutu air

Pencegahan pencemaran air dilakukan pada sumber pencemar nirtitik dan titik. Pencegahan pencemaran air dilakukan melalui :

  • Penyediaan sarana dan prasarana
  • Pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendaur ulang, perolehan kembali manfaat dan pengisian kembali air limbah
  • Penetapan baku mutu air limbag
  • Persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah
  • Penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air
  • Internalisasi biaya perlindungan dan pengelolaan mutu air
  • Penerapan system perdagangan alokasi beban pencemar air

Penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan pencemaran air dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran air pada masyarakat, pengisolasian pencemaran air, penghentian sumber pencemaran air dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran air wajib melakukan pemulihan mutu air dengan cara pembersihan unsur pencemar air, remediasi, rehabilitasi, restorasi dan lainnya.

Pemeliharaan

Pemeliharaan mutu air diselenggarakan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pemeliharaan mutu air dilakukan pada badan air kelas satu, badan air yang berada di kawasan lindung, mata air, air tanah dan danau tertutup. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya akan melakukan pemeliaraan mutu air melalui upaya konservasi badan air dan ekosistemnya, pencadangan badan air dan ekosistemnya dan pengendalian perubahan iklim.

Adapun hak, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan mutu air. Setiap orang berhak untuk :

  • Mendapatkan informasi tentang rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota
  • Mendapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya pencemaran air dan upaya perlindungan dan pengelolaan mutu air
  • Berpartisipasi dalam memantau mutu air
  • Berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan mutu air
  • Menyampaikan pengaduan dan mengajukan keberatan atas pencemaran air yang terjadi di lingkungannya
  • Mendapatkan perlindungan hokum dalam rangka memperjuangkan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai suatu upaya perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat

Setiap orang juga berkewajiban untuk :

  • Memelihara dan menjaga kelestarian dan fungsi air
  • Melakukan pencegahan pencemaran air
  • Ikut berpartisipasi dalam penanggulangan pencemaran air dan pemulihan mutu air

Setiap orang dilarang untuk :

  • Memasukan air limbah ke air tanah, mata air dan danau tertutuo
  • Memasukan sampah, limbah padat, limbah lumpur B3 dan limbah B3 ke badan air
  • Merusak kondisi fisik dan fungsi badan air
  • Melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran air
  • Melepaskan jenis asing invasive, produk rekayasa genetic ke badan air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi atau memberikan keterangan tidak benar

Masyarakat berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan usaha, dalam melakukan pengurangan pencemar air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>