Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan gedung, meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
  • Kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung;
  • Kegiatan analisis dan evaluasi; dan
  • Kegiatan penyusunan laporan.

Persyaratan Penerbitan SLF Bangunan Gedung

SLF Bangunan Gedung diberikan dengan persyaratan meliputi:

a.  Pemenuhan persyaratan administratif

  1. Pemeriksaan pada proses penerbitan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah;
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki; dan
    • Kepemilikan dokumen IMB.
  • Pemeriksaan pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan bangunan gedung berdasarkan pada perubahan kepemilikan;
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan tanah; dan
  • Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan data dalam dokumen IMB berdasarkan antara lain adanya pemecahan IMB atas permohonan pemilik.
  • Pemenuhan persyaratan teknis
  1. Pemeriksaan dan pengujian pada proses penerbitan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatanbangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja;
  • Pengujian/test di lapangan (on site) untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat; dan
  • Pengujian/test sebagaimana dimaksud pada butir b.1)b) dan b.1) c) dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
  • Lingkup dan metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
    • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi:
  • Pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada butir A.3.a.

Pemeriksaan mengidentifikasikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran/kesesuaian data dalam dokumen.

  • Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada butir A.3.b.

Pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Tata cara pemeriksaan pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, lebih rinci diatur dalam pedoman teknis kelaikan fungsi bangunan gedung.

Data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir a)(1) dan butir a)(2) dicatat dalam daftar simak, disimpulkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi pada pemeriksaan.

Building Assessment/Inspection

Tahapan Pengkaji Teknis (Permenpupera No. 11 Tahun 2018)

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antar gambar terbangun (as-built drawing), IMB dan kondisi bangunan gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung;
  3. Melakukan analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan antar gambar terbangun (as-built drawing), IMB dan kondisi bangunan gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung;
  4. Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung:

  • Pemeriksaan persyaratan tata bangunan
  • Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung

Pemeriksaan persyaratan tata bangunan:

  • Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi bangunan gedung
  • Kesesuaian intensitas bangunan gedung
  • Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung