Izin Pelaku Teknis Bangunan

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), seluruh perencana Arsitektur wajib memiliki IPTB untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan Arsitektur. IPTB adalah izin yang harus dimiliki seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan. IPBTB merupakan pengganti Surat Izin Bekerja Perencana (SIPB).

Setiap kegiatan penyelenggaraan bangunan yang meliputi pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan, harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh tenaga ahli yang memiliki IPTB dari Gubernur. IPTB akan diberikan kepada tenaga ahli yang menguasai bidang pekerjaan dan keahlian, serta menguasai ketentuan tentang penyelenggaraan bangunan di Daerah.

IPTB diberikan secara terpisah kepada perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara dan pengkaji teknis bangunan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang pekerjaan dan bidang keahliannya. Adapun beberapa bidang dalam IPTB diantaranya arsitektur bangunan, struktur bangunan dan instalasi bangunan.

Penggolongan IPTB merupakan kriteria yang dimiliki oleh seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan yang terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu Golongan A, Golongan B, dan Golongan C. penggolongan IPTB ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi. Pembatasan lingkup kegiatan golongan IPTB diatur berdasarkan kriteria bangunan.

Untuk mendapatkan IPTB, permohonan diajukan kepada Kepala dinas melalui Sekretariat IPTB dengan melampirkan persyaratan diantaranya :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi
  4. Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bangunan, pemegang IPTB harus melampirkan fotokopi IPTB yang sudah dilegalisasi. Permohonan lehalisasi IPTB dapat diajukan melalui Sekretariat IPTB Dinas.

IPTB berlaku hingga jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Permohonan perpanjangan IPTB dapat diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. Permohonan perpanjangan IPTB hanya dapat dilakukan pada Sekretariat IPTB Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. IPTB asli periode sebelumnya
  4. Fotokopi KTA Asosiasi Profesi, dengan menunjukan KTA Asli
  5. Pas fot ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Jika IPTB terlambat diajukan perpanjangan, maka dinyatakan sebagai permohonan baru.

Apabila IPTB sebelumnya rendah dan persyaratan untuk memperoleh golongan IPTB yang lebih tinggi telah dipenuhi maka kenaikan golongan IPTB dapat diberikan. Permohonan kenaikan golongan IPTB dapat diajukan melalui Sekretariat IPTB DInas dengan melampirkan persyaratan :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi
  4. IPTB golongan sebelumnya
  5. Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Tenaga Ahli Warga Negara Asing

Tenaga ahli WNA yang akan melakukan kegiatan, terlebih dahulu harus bekerja dalam perusahaan yang berbadan hukum Indonesia atau perusahaan induk di luar negeri yang mempunyai cabang berkedudukan di Daerah dan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Persayaratan yang harus dipenuhi bagi tenaga ahli WNA untuk memperoleh IPTB adalah sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi identitas
  3. Fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi di negara asalnya
  4. Fotokopi izin bekerja dari negara asalnya
  5. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi
  6. Rekomendasi izin bekerja di Indonesia
  7. Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
  8. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Tenaga ahli WNA yang teah memenuhi persyaratan dapat diberikan IPTB yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, yang disesuaikan berdasarkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. IPTB dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli WNA harus bermitra kerja dengan tenaga ahli Indonesia sebagai pemegang IPTB.

Para pemegang IPTB wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan, mematuhi ketentuan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan bangunan, melaporkan seluruh penggunaan IPTB kepada Kepala Dinas secara periodic, dan mematuhi kode etik profesi.

Dalam setiap pekerjaan penyelenggaraan bangungan, pemegang IPTB dilarang untuk :

  1. Memindahtangankan IPTB kepada pihak lain dengan cara atau dalam bentuk apapun
  2. Menyampaikan data, informasi, dan laporan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak benar
  3. Melakukan pekerjaan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan di bidang keteknikan, sehingga mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan
  4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan di bidang keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan
  5. Melakukan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang tidak memenuhi pedoman pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan serta mengakibatkan kegagalan bangunan
  6. Melakukan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan dan mengakibatkan kegagalan bangunan
  7. Melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan pedoman/standar teknis penyelenggaraan bangunan dan yang dapat menimbulkan korban jiwa

Pemegang IPTB memiliki tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sesuai prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pemegang IPTB yang melanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan IPTB dan pencabutan IPTB.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 132 yahun 2007, Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang sudah berlaku sejak pertengahan tahun 70-an, sekarang berubah menjadi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Izin Pelaku Teknis Bangunan, silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan